Monwnews.com, Pada tanggal 19 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Mojokerto mendapat informasi awal bahwa ada Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik salah satu Paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Gibran yang terpasang di papan reklame tepat diatas Pos Pantau Polisi lalu lintas yang terletak di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Tidak hanya alat peraga milik Paslon Nomor urut 2 saja, tetapi juga Alat Peraga Kampanye berupa baliho milik Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Anis- Muhaimin juga berada di Papan Reklame tepat disamping Pos Pantau Polisi yang terletak di Perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Pada tanggal yang sama yakni 19 Desember 2023, kedua alat peraga tersebut langsung diturunkan setelah munculnya Saran Perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan Nomor Surat 331/PM.00.01/K.JI-15/12/2023.
Selanjutnya muncul unggahan dari akun twitter resmi @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB, yang pada intinya merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan APK yang dipasang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Mojokerto, berisi kalimat, “Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.
Terhadap unggahan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga, karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik.
Twit ini berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Atas tuduhan dari Humas Polda Jatim bahwa Bawaslu yang melakukan pemasangan APK berbentuk baliho milik Pasangan Calon nomor urut 2, yang terdapat di atas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kepala Polda Jawa Timur untuk :
1. Meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas unggahan tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto baik secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim;
2. Mengklarifikasi bahwa pemasangan APK Milik Pasangan Calon Nomor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame diatas Pos Pantau Polisi Lalu Lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang;
Untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Mojokerto berharap bahwa sinergi antara Bawaslu dan POLRI dapat terus terjaga agar Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan dan/atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Demikian siaran pers Bawaslu kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang diterima redaksi pada Rabu (20/12/2023)











