Monwnews.com, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu disampaikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntandi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023).
Achsanul Qosasi ditetapkan jadi tersangka sebagai orang yang menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.
Kuntadi mengatakan akan menenelusuri apakah uang tersebut juga digunakan dalam upaya memperngaruhi hasil audit keuangan kasus BTS.
“Alat bukti surat masih kami dalami ya apakah uang sejumlah 40 Miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” kata Kuntadi.













