MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres dan Syarat Tak Pernah Langgar HAM, Prabowo Tetap Berpeluang Ikut Pilpres 2024

Prabowo Subianto

Monwnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia maksimal capres-cawapres dan syarat tak pernah melanggar HAM yang berpotensi menghambat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.

Merujuk putusan yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023), Prabowo tetap berpeluang menjadi capres pada Pemilihan Presiden 2024.

Dua dari tiga gugatan yang diadili oleh MK, meminta agar batas usia maksimal capres dan cawapres diatur paling tinggi 70 tahun. Satu gugatan lainnya meminta batas usia maksimal 65 tahun.

Dalam putusannya, MK menyebut syarat usia capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu sudah pernah mereka periksa dan adili. Oleh karenanya, MK menyatakan tiga gugatan tersebut “kehilangan obyek perkara sehingga tidak dapat diterima”.

Dalam mengambil putusan ini, MK merujuk putusan mereka terhadap gugatan yang diajukan dua kakak-beradik Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu, terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Terhadap gugatan Almas dan Arkaan, MK memutus bahwa Pasal 169 huruf q tidak melanggar konstitusi selama dimaknai ‘siapapun yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih melalui pemilu’.

Di sisi lain, pada putusan MK terhadap gugatan Almas dan Arkaan itu, MK tidak menambah syarat usia maksimal capres-cawapres. Dalam kata lain, MK mempertahankan Pasal 169 huruf q yang tidak mengatur syarat usia maksimal capres-cawapres.

Sesuai putusan MK tersebut, Prabowo tetap berpeluang berkompetisi dalam Pilpres mendatang. Lahir pada 17 Oktober 1952, Prabowo kini berusia 72 tahun.

Dalam sidang yang sama, MK mengeluarkan putusan terhadap gugatan soal syarat capres-cawapres yang tertuang pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi:

“tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.”

Tiga pemohon, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro menggugat pasal itu. Mereka beralasan, pasal tersebut tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai tindak pidana berat lain yang tidak boleh dilakukan capres cawapres.

Pemohon berargumentasi pasal tersebut bertentangan dengan UUD terutama Pasal 28 yang memuat banyak mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia. Mereka juga mengatakan, bahwa kasus penculikan 1997-1998 telah menjadi bagian dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Karena ketidakjelasan itu, menurut para pemohon, pasal tersebut menimbulkan kekaburan dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

Oleh karena itu, para pemohon dalam surat permohonan kepada MK untuk mengubah ketentuan syarat capres-cawapres Pasal 169 (d) menjadi:

“Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejatahan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.”

Permohonan perubahan pasal ini kembali menyorot sosok Prabowo Subianto, yang menurut dokumen rahasia Amerika Serikat memerintahkan penghilangan aktivis 1998.

Namun, gugatan ini disebut Waketum Gerindra sebagai “aneh” karena sifatnya khusus.

“Ini aneh, petitum yang sangat aneh soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang nggak mengerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini,” ujar Habiburokhman sebagaimana dilansir Kompas.com.

Dia menyatakan, UUD 1945 hanya mensyaratkan agar capres-cawapres berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan spesifik.

“Secara umum siapapun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Pada putusannya, MK menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan, “memperluas pemaknaan pasal 169 huruf d justru dapat melemahkan kepastian hukum yang sudah ada dan melekat pada norma pasal tersebut”.

“Dengan menambah jenis tindak pidana berat baru, tanpa memberi penegasan apakah jenis tindak pidana berat itu cukup dengan adanya anggapan, asumsi, dugaan, penyelidikan, penyidikan, atau bahkan adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap, akan menambah kerumitan tersendiri pada waktu akan menerapkan norma hukum tersebut,” kata Hakim Daniel Yusmic saat membacakan pertimbangan MK.

Hakim Daniel berkata, kalaupun pasal 169 huruf d memuat jenis tindak pidana berat secara rinci, penerapannya harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap terhadap kasus yang menjerat capres-cawapres.

“Ini penting karena apabila keinginan para pemohon dikabulkan, maka justru akan berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah,” tegas Hakim Daniel.

Putusan ini secara tidak langsung juga merujuk isu pelanggaran HAM yang selama ini dilekatkan kepada Prabowo.

Selama periode menuju kejatuhan Orde Baru tahun 1996 hingga 1998, ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus seperti penghilangan orang secara paksa dan penculikan aktivis. Namun seluruh tuduhan dan dugaan itu tidak pernah diadili di pengadilan.

Satu gugatan lain yang ditolak MK berkaitan dengan Pasal 169 huruf n pada UU Pemilu. Pasal ini mengatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres adalah “belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.

Penggugat pasal ini adalah Gulfino Guevarrato, seorang pekerja di lembaga riset dan advokasi non-pemerintah. Ia meminta MK menambahkan syarat tambahan ke dalam pasal itu, yaitu “belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

Hakim Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan MK, menyebut syarat baru yang dimohonkan oleh Gulfino itu merupakan norma baru yang secara substansial tidak berkaitan langsung dengan norma Pasal 169 huruf n.

Menurut MK, kata Saldi, penambahan syarat “maksimal dua kali mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Saldi berkata, syarat baru yang dimohonkan itu juga akan membuat makna baru atas Pasal 169 huruf n.

MK menyatakan dalil yang diajukan oleh Galfino tidak beralasan menurut hukum. Atas pertimbangan tersebut, MK menolak mengabulkan penambahan syarat baru tersebut.

Permohonan terhadap MK untuk menambahkan syarat baru ini juga secara tidak langsung berkaitan dengan Prabowo. Jika MK mengabulkannya, Prabowo tidak akan bisa menjadi capres dalam Pilpres 2024 karena sudah dua kali memegang status itu, yaitu pada Pilpres 2014 dan 2019. Namun karena MK menolak permohonan ini, Prabowo tetap bisa bertarung pada Pilpres 2024. (Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *