Monwnews.com, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud untuk mengoreksi pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa “Tragedi 1998” tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Padahal Tragedi 1998 Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.
“Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun,” ujar Mahfud MD kepada media, di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan.
Mahfud MD juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.
“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang,” tegasnya.
Mahfud MD juga menjelaskan jika ada kekeliruan ketika menyimpulkan suatu peristiwa sebagai kategori pelanggaran HAM berat, maka hal itu juga harus dikoreksi oleh Komnas HAM sendiri. “Kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan, itu nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM,” ujarnya.
Mahfud MD bercerita bagaimana dirinya ketika menjabat Menko Polhukam, mengikuti apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, yakni 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab 12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat. Dimana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah “Tragedi 1998”.
“Waktu saya dulu, karena menurut Undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan,” tuturnya bercerita.
“Seperti yang ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-undang berwenang untuk menetapkan,” tegas Mahfud MD. (**)












