Hukum  

Terkait Perampasan Mobil Edi Gunawan, Pelaku dan PT Buana Finance Serta PT SIA Digugat Secara Pidana dan Perdata

Foto dokumen adminitrasi yang di duga palsu yang digunakan oleh para pelaku perampasan (penarikan paksa).

Monwnews.com, Malang – Berawal dari aksi perampasan mobil milik clien Kantor Hukum K & K And Parners oleh sembilan pelaku perampasan (debt collector) di Jl. Muharto, Kota Malang, pada 16 April 2024.

Edy Gunawan, pemilik mobil Honda CR-Z warna hitam dengan nomor polisi P 1538 G, melakukan gugatan baik pidana maupun perdata melalui kuasa hukumnya, Kayat Hariyanto, S.H.

Kasus ini sesuai dari hasil laporan masyarakat nomor: B/277/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/210/I/RES.1.19/2025/Satreskrim pada 31 Januari 2025.

Dari keterangan korban perampasan itu, Selasa (04/11/2025) di kantor Hukum K & K And Parnert Edy Gunawan mengaku, jika dirinya telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Arganata Aditya Anggoro pada Kamis, 13 Februari 2025.

Berdasar hal diatas tersebut, korban mempertanyakan kelambanan proses pihak kepolisian.

Edy menilai proses di kepolisian justru terkesan hanya jalan di tempat. “Saya memang sempat menerima SP2HP pada 3 Juni 2025, tapi sampai sekarang setiap kali saya tanya ke penyidik, jawabannya belum ada progresnya. Terkesan kasus ini seperti stop wacht alias mandek,” keluhnya.

“Padahal sudah jelas ada 3 unsur pasal didalamnya (perampasan, pemalsuan data dan penggelapan),” tambahnya.

Edy berharap, Unit Jatanras Polresta Malang dapat serius menindaklanjuti kasus perampasan kendaraan di jalan, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya serta pihak-pihak yang kerapkali menggunakan cara-cara  premanisme dalam tindak perampasan penarikan kendaraan.

“Buktinya sudah jelas, tapi kenapa belum juga ada LP? Kasus yang menimpa saya ini semoga bisa jadi pembelajaran, bahwa merampas kendaraan di jalan adalah tindakan pidana,” sambung Edy, yang mengaku sebagai pemilik showroom Linda’s Jaya Motor Malang.

Sementara itu Kuasa hukum Edy Gunawan, Kayat Hariyanto, S.H., dari Kantor Hukum K & K And Partners menegaskan, bahwa putusan PN Malang sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses pidana.

Berdasar gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2024/PN.Mlg.

Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Januari 2025, majelis hakim menyatakan PT. Buana Finance dan PT. SIA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan mewajibkan keduanya untuk mengembalikan mobil Honda CR-Z milik Edy seperti semula.

“Saya membenarkan langkah hukum yang diambil clien saya, dengan menggugat secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Buana Finance Tbk. Blimbing Malang dan PT. Surya Inti Alam (SIA) Sidoarjo selaku pihak ketiga,” ungkap Kayat selaku kuasa hukum korban.

Selaku kuasa hukum Edy Gunawan, Kayat Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa putusan PN Malang sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses pidananya.

“Putusan pengadilan telah menyatakan pihak finance dan debt collector bersalah secara hukum. Dan klien kami berhak mendapatkan keadilan pidana, bukan hanya perdata saja,” tegas Kayat.

Baik Edy Gunawan, pemilik mobil Honda CR-Z warna hitam dengan nomor polisi P 1538 G maupun kuasa hukumnya, Kayat Hariyanto, S.H  tetap mengucapkan terimakasihnya atas proses hukum yang hingga kini terkesan seperti barisan pasukan yang dikomando jalan ditempat.

Padahal kasus  hukum unsur tiga pasal tersebut sudah ada semua bukti pendukung dan sudah jelas. Dan menjadi harapan masyarakat implementasi salam presisi yang selama ini digaungkan. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *