Monwnews.com, Permasalahan yang menyelimuti Pasar Tanjung bukan lagi sekadar dinamika transaksi jual-beli biasa, melainkan cerminan nyata dari ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam mengelola pusat ekonomi rakyat. Ketidaktegasan dalam menertibkan pedagang, pembiaran disfungsi jalan utama, buruknya pengelolaan sampah, hingga kelalaian menanggulangi penyelewengan oknum pasar telah memicu akumulasi kecacatan tata kelola. Pasar yang berdiri sejak tahun 1973 dengan luas 25.105 meter persegi ini memiliki tiga akses jalan utama, yakni Jl. Samanhudi, Jl. Untung Suropati, dan Jl. Dr. Wahidin. Kawasan yang sejatinya dipenuhi pertokoan permanen ini kini mengalami pergeseran fungsi secara masif. Bahu jalan utama berubah menjadi pelataran berdagang yang sesak, berjejer dengan armada pick-up yang melapak sembarangan hingga menutup akses toko permanen, kendaraan masyarakat, dan gang-gang pemukiman warga sekitar.

Dampak dari disfungsi kawasan ini secara langsung memotong sendi-sendi kehidupan ekonomi masyarakat pasar. Saat ini, pedagang yang bertahan di bangunan inti Pasar Tanjung diperkirakan hanya tersisa 30 persen. Matinya sirkulasi jual-beli di lantai atas dan bangunan inti tidak hanya merugikan pemilik kios atau los, tetapi juga mematikan rantai penghidupan kuli angkut, pegawai toko, hingga penjual kopi dan makanan ringan. Fenomena ini berbanding terbalik dengan filosofi kuno yang diyakini masyarakat lokal, “Kalau mau makmur, hiduplah dekat pasar atau pesisir.” Sepuluh tahun lalu, ketika bangunan inti pasar masih ramai, satu kios penjual bawang mampu mempekerjakan 40 pegawai pengupas kulit bawang dengan volume penjualan mencapai 2 ton per hari. Kini, menjual satu kwintal saja sudah sangat sulit. Ratusan potensi lapangan kerja ikut menguap seiring sepinya bangunan inti pasar.
Jika merefleksikan tata letak masa lalu, pasar tradisional sejatinya akrab dengan pejalan kaki, sepeda, dan becak. Dahulu, di sepanjang Jl. Samanhudi tersedia jalur khusus kendaraan non-motor agar akses warga sekitar tidak terganggu oleh arus lalu lintas kendaraan bermotor. Namun saat ini, hilangnya ruang di bahu jalan akibat maraknya pedagang pelataran dan deretan mobil pick-up membuat kawasan pasar selalu terjebak dalam kemacetan parah. Tanpa adanya penataan tata ruang yang tegas dari Pemkab Jember, fungsi jalan utama Pasar Tanjung akan terus melenceng jauh dari peruntukan sebenarnya.
Kecacatan tata kelola ini kian diperparah oleh buruknya pemenuhan fasilitas publik dan kebersihan lingkungan. Bau busuk dari tumpukan sampah sisa aktivitas perdagangan harian yang menyengat di pagi hari senantiasa menjadi keluhan rutin warga pemukiman sekitar. Di sisi lain, ketersediaan toilet umum yang memadai dan bersih masih jauh dari harapan. Masalah fasilitas ini meluas pada minimnya lokasi parkir yang hanya tersedia dua titik utama. Petugas parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) pun hanya beroperasi hingga sore hari, meninggalkan kawasan pasar tanpa kepastian penataan parkir dan keamanan kendaraan pada malam hingga dini hari.
Sisi kelam pengelolaan Pasar Tanjung makin mengkhawatirkan ketika praktik penyelewengan retribusi dan ancaman oknum mulai merambah ke ranah pidana. Insiden dugaan pengancaman menggunakan celurit oleh seorang oknum pegawai Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember berinisial AH terhadap pegawai Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) berinisial HR menjadi bukti nyata betapa runyamnya penanganan internal pasar. Pengancaman yang dipicu oleh pengaduan dugaan penyimpangan retribusi pasar melalui kanal Wadul Gus’e tersebut memperlihatkan bahwa upaya penegakan transparansi di Pasar Tanjung harus berhadapan dengan risiko keselamatan jiwa. Pemkab Jember dituntut bertindak tegas untuk memberantas praktik premanisme dan menindak oknum penyeleweng guna mencegah konflik yang lebih luas.
Tidak berhenti di area pasar induk, luapan pedagang pelataran kini telah meluber hingga ke kawasan sekitar MAKO Polres Jember. Penampakan lapak bahu jalan di sepanjang Jl. Untung Suropati, Jl. Diponegoro, kawasan Matahari Johar, hingga Jl. Jendral Gatot Subroto mengindikasikan ketiadaan ketegasan dalam penataan batas wilayah perdagangan. Fenomena melubernya pedagang hingga ke kawasan markas kepolisian ini menjadi tantangan tersendiri bagi pimpinan Polres Jember yang baru. Sinergi dan kolaborasi erat di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat dibutuhkan agar penataan kawasan dapat berjalan tertib tanpa mengorbankan hak-hak ekonomi pedagang.
Permasalahan tata kelola Pasar Tanjung harus diselesaikan dengan prinsip kemanusiaan yang berkeadilan. Kecacatan yang terjadi bukanlah dimaksudkan untuk memojokkan salah satu pihak pedagang. Seluruh masyarakat Jember berhak untuk melakukan kegiatan perdagangan di Pasar Tanjung. Kelalaian Pemerintah Kabupaten Jember berpotensi mengundang konflik horizontal antar pedagang dan warga sekitar di Pasar Tanjung. Maka dari itu, para pedagang hanyalah korban dari kezaliman dan ketidakbecusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam melakukan pengelolaan pasar yang berkeadilan.












