Daerah  

Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Beberapa Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Monwnews.com, Surabaya – Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan memperingati HUT ke 79 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan beberapa pembebasan pajak daerah terkait dengan kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak daerah tersebut adalah:

1. Pembebasan pokok BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) atas penyerahan kedua dan seterusnya

2. Pembebasan sanksi administrasi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB

3. Pembebasan PKB Progesif

Kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut mulai berlaku sejak 15 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

Demikian diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi Jawa Timur, Dr Bobby Soemarsono, SH, MSi melalui suratnya yang bernomor 900.1.13.1/25/25/202.3/2024 tertanggal 8 Juli 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *