Oleh: Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn.*
===============================
SUATU pertanyaan yang besar apabila debitor meninggal dan belum menyelesaikan utang-utangnya. Bagaimana nasib para kreditor yang mempunyai piutang, demikian pula harta peninggalan yang seharusnya sebagai jaminan bagi pelunasan utang debitor pada kreditor. Hal ini kadang tidak menjadi pemikiran tetapi pada kenyataannya pasti ada.
Dalam artikel ini kita bersama-sama mencoba membedahnya, dengan teori keadilan yang biasa saya gunakan dari tiga ajaran umum Gustav Radbruch yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, yang saya namakan sebagai teori keadilan, karena muara atau setiap tujuan hukum dibentuk karena pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Hukum kepailitan merupakan hukum yang dibentuk untuk memberikan rasa keadilan bagi justiabelen (pencari keadilan), yang ingin menyelesaikan permasalahan utangnya dalam ranah kepailitan. Selain lembaga moratorium dan lembaga perdamaian dalam PKPU, banyak sekali proses-proses dalam hukum kepailitan yang menimbulkan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Sebagaimana telah ditulis pada alinea sebelumnya bahwa keseluruhan kekayaan debitor merupakan jaminan bagi pemenuhan utang-utang debitor pada kreditor dan menjadi harta pailit (vide Pasal 1 Angka 1). Jika membahas tentang jaminan rasa aman adalah membahas tentang kepastian hukum. Dalam hukum kepailitan tersebut negara juga telah memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat atas harta pailit terhadap harta peninggalan.
Hukum kepailitan menyediakan suatu aturan tentang harta peninggalan sebagai harta pailit, dengan membentuk satu norma yaitu Pasal 207 sampai Pasal 211 Undang-Undang Kepailitan. Dimana dalam pembentukan aturan dalam norma tersebut adalah merupakan bentuk jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara pada masyarakat yang memerlukannya. Hal inilah yang disebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum sebagai instrumen keadilan. Jika ada perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan, maka hukum kepailitan telah dapat memberi solusi hukumnya.
Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan yang merupakan jaminan rasa aman dari negara kepada masyarakat tentang harta peninggalan sebagai harta pailit, yang kegunaannya untuk menyelesaikan utang-utang debitor pada para kreditornya, dalam pasal tersebut di atas dinyatakan sebagai berikut:
“Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau lebih kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa:
a. Utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
b. Pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar hutangnya.”
Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan di atas jika dimaknai, dapat dianalisa bahwa harta peninggalan dapat menjadi harta pailit tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu harus sesuai unsur-unsur atau material-material dalam norma yang diatur. Yang mana syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
– Harta peninggalan yang meninggal harus dinyatakan pailit dengan putusan.
– Adanya 2 (dua) atau lebih kreditor yang memohon.
– Harus dibuktikan kebenaran utangnya.
– Utang debitor yang meninggal semasa hidup belum dilunasi.
– Pada saat meninggal harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi.
Dari unsur-unsur atau material-material norma Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan di atas dapat dimaknai bahwa, harta peninggalan dapat menjadi subyek perkara kepailitan dan obyek harta pailit. Jika ada paling sedikit dua kreditor yang memohon pailit, dibuktikan kebenaran utangnya bahwa sebelum meninggal debitor tidak dapat membayar lunas utangnya atau hartanya semasa hidup tidak cukup melunasi hutangnya. Maka harta peninggalan dapat menjadi harta pailit untuk pemenuhan atau penyelesaian utang debitor pada kreditor.
Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan dapat dijadikan suatu dasar atau landasan bagi permohonan putusan pailit terhadap harta peninggalan. Debitor bagi kepentingan penyelesaian utangnya, dapat menjadikan harta pailit dari harta peninggalan digunakan sebagai pemulihan ekonomi bagi kreditor yang terkait. Dengan demikian terhadap harta peninggalan sebagai harta pailit merupakan kepastian hukum. Yang mana kepastian merupakan instrumen dari suatu keadilan.
Menurut teori tujuan hukum dari 3 (tiga) ajaran umum Gustav Radbruch bahwa kepastian merupakan bagian (instrumen) dari keadilan. Dimana dalam hukum, kepastian adalah kepastian hukum, peraturan yang dibuat oleh negara bagi masyarakat sebagai jaminan rasa aman, yaitu ada landasan atau dasar hukum yang dijadikan pedoman untuk mencari keadilan.
Unsur kedua dari 3 ajaran umum Gustav Radbruch yaitu tentang manfaat atau kemanfaatan, Jika di analisa tentang harta peninggalan sebagai harta pailit harus dilihat prinsip-prinsip yang berlaku dalam kepailitan. Salah satunya prinsip penyelesaian utang. Dimana utang berarti “Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang suatu negara atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen. (H. Perdata)” (M. Marwan, Kamus Hukum). Penyelesaian berarti proses, perbuatan, cara menyelesaikan (di berbagai-bagai arti seperti pemberesan, pemecahan) (KBBI, Hal. 801). Dengan demikian arti penyelesaian utang adalah pemberesan atau cara memecahkan persoalan utang.
Manfaat utama dari sarana hukum kepailitan adalah cara membereskan atau memecahkan persoalan utang. Utang debitor kepada kreditor jika tidak diselesaikan pemberesannya akan mengakibatkan perekonomian baik debitor atau kreditor menjadi goncang dan mengakibatkan kedua belah pihak tidak dapat meneruskan usahanya. Oleh karenanya diperlukan pemulihan perekonomiannya dengan membereskan atau memecahkan persoalan utangnya.
Dengan gambaran diatas selain penyelesaian utang, hukum kepailitan juga bermanfaat untuk pemulihan perekonomian debitor dan kreditor. Khususnya tentang pengaturan dalam Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan adalah tentang harta peninggalan yang dipunyai debitor yang sudah meninggal untuk pemenuhan utang kepada kreditor. Jika tidak diatur harta peninggalan dapat dipailitkan sesuai Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan, maka akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Oleh karenanya dua manfaat utama dari pengaturan harta peninggalan menjadi harta pailit, yang dapat dijadikan penyelesaian utang debitor (yang telah meninggal) kepada kreditor, sehingga kreditor dapat memulihkan perekonomiannya. Selanjutnya selain kedua manfaat tersebut, masih banyak manfaat-manfaat lainnya dalam pengaturan di hukum kepailitan.
Dengan terpenuhinya dua prinsip yaitu prinsip kepastian hukum dan prinsip kemanfaatan, yang mana kedua prinsip tersebut adalah instrumen dari keadilan serta tujuannya pada keadilan pula. Hal inilah yang merupakan suatu tujuan dibentuknya suatu hukum dalam sebuah norma adalah keadilan. Oleh karenanya berlakunya Pasal 207 Undang-Undang Kepailitan yang sangat diperlukan pengaturan dalam hukum kepailitan, hal ini untuk mencegah harta peninggalan yang tidak dapat difungsikan sebagai harta pailit.
Demikian pula diperlukan oleh para pencari keadilan (justiabelen) untuk menyelesaikan permasalahannya. Inilah suatu keadilan dari pemberlakuan Pasal 207 tentang harta peninggalan dalam hukum kepailitan yang pembentukannya bertujuan untuk keadilan.
=============================