Hukum  

Pimpinan PT GoTo Gojek Tokopedia Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Yang Libatkan Nadiem

Monwnews.com, Pimpinan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Masalah ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta pada Rabu (1/10/2025)..

“Penyidik telah memeriksa RCG sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Anang. Selain RCG, sederet saksi lain juga diperiksa, diantaranya HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; PI, karyawan PT Tera Data Indonusa; IP, Direktur PT Elang Dimensi Nusantara (2022); HEH, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020); YT, Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat Sekolah Dasar”, katanya.

Selain itu ada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial NN (2021) dan IP (2022).

Menurut Anang, pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu sebagaimana dilansir TV Ones adalah dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Kemudian, dilaksanakan rapat tertutup guna membahas pengadaan dengan menggunakan Chromebook. Padahal, pada saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.

Guna meloloskan Chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.

“(Muhadjir Effendy) Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T),” kata Nurcahyo.

Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).

“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo

Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *