MonWnews.com, Surabaya – Memperingati hari ibu Koalisi Sipil untuk UU PPRT mengadakan aksi damai pada hari Rabu (21/12/2022) di beberapa kota dengan diikuti dari berbagai organisasi Rampak Sarinah Surabaya dan Sidoarjo, Koalisi Sipil untuk UU PPRT dan lainnya beserta warga masyarakat umum.
Dia Puspitasari S. Sosio koordinator aksi mengatakan para Ibu Pekerja RT (PRT) berjatuhan menjadi korban semua bentuk kekerasan layaknya deret ukur. Luka dan trauma sering di luar batas kemanusiaan dan bisa dikatakan para ibu PRT sering berada dalam situasi perbudakan. Poniah, Anik, Rizki, Rumiah, atau Khotimah mewakili ribuan korban yang masih tersembunyi di balik tembok dan gembok para pemberi kerja di sekitar kita. Untuk itulah kita mengadakan aksi damai di beberapa kota seperti DKI Jakarta (Panggung Aspirasi Seberang Istana Negara), Kota Malang (Taman Aspirasi Seberang Kantor DPRD dan Audiensi DPRD Kota Malang), Kota Surabaya (Gedung DPRD Kota Surabaya) dan kota-kota lainnya.
“Sudah banyak korban PRT yang berjatuhan. Untuk itulah memperingati hari ibu kita mengadakan aksi damai di beberapa kota,” kata ibu Dia.
“Ibu-ibu PRT bisa dipastikan dari keluarga miskin dan tersisihkan dari masyarakat bahkan negara. Dengan pelaku baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri,” tambahnya
Puspitasari mengatakan para Ibu PRT tersebut sudah pasti dari kelompok keluarga miskin dan papa. Mereka kaum yang disisihkan masyarakat dan negara. Sementara para pelakunya bisa siapa saja. Mulai keluarga biasa hingga kaya raya, terpelajar, WNI maupun WNA. Yang pasti, adanya kekosongan hukum membuka ruang dan kesempatan adanya tindak kesewenangan yang membuat para ibu-ibu PRT menderita sepanjang hidup mereka.
Sudah sejak 19 tahun lalu RUU PPRT diperjuangkan di DPR RI, dan telah 2,5 tahun tertahan di meja Pimpinan DPR agar menjadi RUU Inisiatif DPR. Maka, Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Jakarta dan di 8 kota akan mengadakan Aksi “SERENTAK RIBUAN
PAYUNG DUKA SERIBU IBU PRT INDONESIA” Untuk mendesak Presiden dan Ketua DPR Bersuara mendukung pengesahan UU PPRT demi menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan moderen terhadap Ibu2 Pekerja Rumah Tangga (PRT). Peserta akan Berkebaya dan membawa Payung Hitam bertuliskan: #SAHKAN RUU PPRT saat menyampaikan aspirasi mereka dalam berbagai bentuk ekspresi.
“Untuk itu kami mendesak agar RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPRD Kota Surabaya dan lekas disahkan menjadi UU PPRT,” terang ibu Puspitasari. (msa)