Monwnews.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2023 yang mengangkat tema Penguatan Sektor Jasa Keuangan Dalam Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (06/02/2023) pagi.
Dalam laporannya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan di tahun 2023 ini pemulihan ekonomi Indonesia akan terus dilaksanakan. Menurutnya, penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia kini adalah peningkatan aktivitas perekonomian domestik dari sisi konsumsi dan investasi.
“Pemulihan ekonomi Indonesia selama tahun 2022 akan terus berlanjut. Peningkatan aktivitas perekonomian domestik dari sisi konsumsi dan investasi telah menjadi penopang pertumbuhan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Mahendra, keputusan pemerintah untuk menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga merupakan modal kuat pertumbuhan ekonomi tahun ini.
“Kami meyakini sebagian besar risiko transmisi perlambatan pertumbuhan ekonomi global termasuk dampak penurunan harga komoditas, penurunan permintaan ekspor dan pengetatan likuditas global mudah dipahami dan akan dapat dimitigasi dengan tepat,” ucapnya.
Oleh karena itu, di tahun 2023 ini, OJK telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan dalam sektor keuangan. Prioritas kebijakan yang pertama, ungkap Mahendra, adalah penguatan sektor jasa keuangan. Ia menjelaskan untuk sektor perbankan akan difokuskan pada penguatan permodalan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan.
“Di pasar modal dan IKNB [Industri Keuangan Non-Bank] serangkaian upaya integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK, bagi industri perasuransian upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah,” ungkapnya.
Mahendra mengatakan penguatan industri jasa keuangan juga akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dengan memberikan edukasi yang masif, meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
“Penguatan industri jasa keuangan makin dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen dengan edukasi yang masif, meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK,” tuturnya.
Untuk prioritas kebijakan kedua, lanjut Mahendra, OJK akan menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalisasi peran sektor keuangan. Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
“OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional.
“OJK berkomitmen untuk terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM guna mendukung peningkatan kesejahteraan dan mendorong pembangunan nasional,” ucapnya.
Selanjutnya, sebagai bentuk respons atas masukan industri, pemangku kepentingan serta masyarakat, maka prioritas kebijakan yang ketiga adalah peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
“Prioritas kebijakan ketiga peningkatan layanan dan penguatan kapasitas OJK sebagai respons atas masukan industri, stakeholder serta masyarakat,” ungkap Mahendra.
Untuk itu, Mahendra menyampaikan OJK akan memperluas pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan .
“OJK akan memperluas pemanfaatan sistem layanan informasi keuangan untuk memberikan kesetaraan level playing field, mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan perlakuan serta memberikan kepastian hukum,” tandasnya. (sk)