Penerimaan Calon ASN Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2022

BERDASARKAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diinformasikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. INFORMASI UMUM

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuka Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3.296 kebutuhan yang akan ditempatkan pada satuan kerja (lokasi kebutuhan) yang dapat diakses melalui tautan informasi (huruf F angka 6);

2. Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud angka 1, akan diproyeksikan pada satuan kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja 5 tahun serta dapat diperpanjang dengan memperhatikan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan; 3. Peraturan-peraturan dan informasi lainnya tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui tautan informasi (huruf F angka 6);

B. KEBUTUHAN JABATAN, KELOMPOK LOKASI KEBUTUHAN, DAN LOKASI
UJIAN

1. Kebutuhan jabatan untuk Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 (rincian dan kualifikasi pendidikan/ program studi terlampir), sebagai berikut:

NO. JABATAN JUMLAH KEBUTUHAN

1. Ahli Pertama – Analis Kebijakan 4
2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 19
3. Ahli Pertama – Arsiparis 5
4. Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur 3
5. Ahli Pertama – Penata Kadastral 500
6. Ahli Pertama – Penata Pertanahan 1.350
7. Ahli Pertama – Penata Ruang 87
8. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 24
9. Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran 5
10. Ahli Pertama – Penggerak Swadaya Masyarakat 509
11. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat 15
12. Ahli Pertama – Pranata Komputer 20
13. Terampil – Arsiparis 504
14. Terampil – Asisten Penata Kadastral 79
15. Pemula – Asisten Penata Kadastral 147
16. Asisten Ahli – Dosen 25

TOTAL 3.296

2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pengelompokan kebutuhan sehingga tersedia 34 kelompok penempatan yang mewakili satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut kelompok lokasi kebutuhan, dengan rincian:

a. 1 (satu) kelompok yang mewakili satuan kerja kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. 33 (tiga puluh tiga) kelompok provinsi yang mewakili satuan kerja pada provinsi dimaksud.

3. Tersedia lokasi ujian yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipilih oleh pelamar

C. JADWAL DAN TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 menggunakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) dan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
2. Adapun jadwal seleksi sebagai berikut:

NO TAHAPAN SELEKSI TANGGAL
1. Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
2. Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi 16 s.d. 18 Januari 2023
6. Jawaban Sanggah Seleksi Administrasi 19 s.d. 25 Januari 2023
7. Pengumuman Pascasanggah
Seleksi Administrasi 26 s.d. 28 Januari 2023
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian
dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023
9. Pengumuman Seleksi Kompetensi 2 s.d. 7 Maret 2023
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d. 3 April 2023
11. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 9 s.d. 11 April 2023
12. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi 12 s.d. 14 April 2023
13. Jawaban Sanggah Seleksi Kompetensi 14 s.d. 20 April 2023
14. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Kompetensi 27 s.d. 29 April 2023
15. Pemberkasan PPPK/ Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 30 April s.d. 22 Mei 2023
16. Pengangkatan Calon PPPK 23 Mei s.d.20 Juni 2023

Catatan: Jadwal dapat bersifat tentatif dan apabila terdapat perubahan jadwal dalam tahapan seleksi akan diumumkan melalui tautan informasi (huruf F angka 6);

3. Adapun keterangan terhadap tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagai berikut:

a. Pengumuman Seleksi
1) Pengumuman seleksi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);

2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

b. Pendaftaran Seleksi Pelamar melakukan pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN);

c. Seleksi Administrasi
1) Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara file yang diunggah/disampaikan oleh
pelamar melalui SSCASN dengan persyaratan pelamaran;
2) Panitia tidak bertanggung jawab terhadap file unggah yang tidak dapat dibaca/dilihat/dijalankan dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan file yang diunggah. Hal tersebut merupakan kelalaian pelamar yang dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus seleksi administrasi.

d. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
1) Pengumuman dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

e. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi.

f. Jawaban Sanggah Seleksi Administrasi
1) Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan Pelamar melalui SSCASN;
2) Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan melakukan perbaikan verifikasi seleksi administrasi pada
SSCASN yang selanjutnya akan diumumkan.

g. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Administrasi
1) Pengumuman Hasil Sanggah dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6)

h. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta:
1) Peserta hanya bisa melakukan pemilihan titik lokasi ujian sesuai batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN;
2) Setelah mengakhiri pemilihan titik lokasi ujian, Peserta wajib mencetak kartu peserta;
3) Kartu peserta wajib dibawa saat Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi.

i. Pengumuman Seleksi Kompetensi (Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi):
1) Pengumuman Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

j. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:
1) Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berdasarkan Pengumuman Hasil Sanggah, berhak untuk
mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi ujian yang dipilih;
2) Ujian Seleksi calon PPPK dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3) Materi seleksi dan nilai ambang batas dapat diakses pada peraturan melalui tautan informasi (huruf F angka 6).

k. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
1) Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

l. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi;

m. Jawaban Sanggah Seleksi Kompetensi
1) Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan Pelamar melalui SSCASN;
2) Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan melakukan perbaikan yang selanjutnya akan diumumkan.

n. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Kompetensi
1) Pengumuman Pascasanggah dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6)

o. Pemberkasan PPPK/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
1) Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan diarahkan untuk melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan pengangkatan PPPK melalui SSCASN;
2) Pelamar yang mengundurkan diri akan digantikan oleh Pelamar pada peringkat di bawahnya;
3) Pelamar yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sesuai batas waktu yang ditentukan,
dianggap mengundurkan diri yang selanjutnya akan digantikan oleh pelamar pada peringkat di bawahnya.

p. Pengangkatan Calon PPPK
1) Pelamar yang telah melakukan pemberkasan PPPK akan diangkat menjadi Calon PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara;
2) Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya;
3) Pelamar yang telah mendapatkan NI PPPK akan dipanggil untuk melakukan penandatanganan kontrak atau mulai bekerja yang akan diatur sesuai ketentuan lebih lanjut.

D. PERSYARATAN PELAMAR

1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;

2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:
a. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;
b. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.

3. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;

10. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;

11. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);

13. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
a. Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).

15. Memiliki pengalaman:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
b. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.

16. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

17. Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;

18. Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

E. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN UNGGAH PERSYARATAN

1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pelamar wajib mengisi data pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok
penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN);

2. Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka 1, akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya Pelamar dapat mengunggah dokumen persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman;

3. Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi sebagaimana tersebut pada huruf C;

F. LAIN-LAIN

1. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

2. Penetapan kelulusan dilaksanakan melalui sistem berbasis komputer dan terenkripsi sehingga kelulusan pelamar ditentukan sepenuhnya oleh kemampuan diri sendiri dalam menyelesaikan seluruh tahapan
seleksi;

3. Pelamar dan/atau pihak lain, termasuk keluarga dan kerabat agar tidak memercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan imbalan dalam bentuk
apa pun;

4. Kelalaian dalam membaca dan melaksanakan tahapan sesuai Pengumuman ini merupakan tanggung jawab Pelamar;

5. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;

6. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait penerimaan Calon Apratur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Nadan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui tautan informasi https://sites.google.com/view/casnatrbpn atau melalui helpdesk Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 yang akan direspon pada hari kerja Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 16.00 WIB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *