Hukum  

Pelaku Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN di Sanksi Adat “Sukat Besara dan Adat Boliq”

Monwnews.com, Sidang adat Dayak Paser menjatuhkan sanksi adat berat terhadap pelaku pengeroyokan seorang pemuda Dayak Paser yang terjadi pada 23 Februari 2026 di Sepaku, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Dalam putusannya, lembaga adat menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum adat serta mencederai kehormatan masyarakat Dayak Paser.

Para pelaku sebagaimana dilansir dari IG nusantara.takaq, Sabtu (7 Maret 2026), dikenakan Adat Sukat Besara (Pati Banca) dan Adat Boliq, berupa denda adat, permintaan maaf terbuka kepada masyarakat adat, serta kewajiban menanggung biaya pengobatan korban.

Lembaga adat juga meminta aparat negara menegakkan hukum secara tegas guna menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat di wilayah IKN.

Adat adalah marwah.
Marwah adalah harga diri.
Harga diri wajib dijaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *