Pasca Meliput Kunjungan Komisi 2 DPRD Sijunjung, Wartawan Mengambil Foto Diusir Oleh Humas PT SKA Timpeh 4

Bagus Wartawan PETISI.CO saat meliput Kunjungan Komisi 2 DPRD Sijunjung di PT Sumatera Karya Agro (PT SKA) jorong Kamang Makmur Timpeh 4.

Monwnews.com, Sijunjung – Pasca meliput Kunjungan Komisi 2 DPRD Sijunjung ke PT Sumatera Karya Agro (PT. SKA) Jorong Kamang Makmur Timpeh 4 Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat dilarang dan  Usir oleh Oknum Humas Senin (12/01/2026).

Angkutan Truk tronton di Pabrik Sawit PT SKA yang menyalahi aturan  kelas jalan. di jepret di halaman Pabrik yang mengakibatkan kerusakan Jalan umum.

Pengusiran dan pelarangan wartawan mengambil foto yang di lakukan oleh Humas PT SKA di halaman Pabrik PT SKA dengan memerintahkan Satpam yang sedang bertugas di Pos.

“Saat itu Saya mengambil foto truk tronton di halaman Pabrik SKA Usai Pertemuan Antara menejer SKA dan Tim komisi 2 DPRD Sijunjung,” jelas Bagus Wartawan PETISI.CO.

Bagus wartawan saat menyampaikan Protes kepada Menejer PT SKA terkait Perlakuan tidak menyenangkan menghalangi liputan wartawan

Lanjut Bagus, “Kami sebagai seorang wartawan bertugas sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers sudah melaksanakan Prosedur Jurnalistik tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (teks, suara, gambar, dll) dengan menjalankan peran pers yaitu memenuhi hak publik atas informasi, menegakkan demokrasi, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dengan tetap menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Wartawan wajib melayani Hak Jawab dan Hak Tolak, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik”.

“Kami Sempat bersegitegang dengan oknum Humas PT SKA dan oknum Humas memerintahkan Satpam untuk mengusir Saya dan Saya tetap menolak larangan tersebut karena saya sudah bertugas sesuai dengan Prosedur untuk melengkapi  data foto,” urai Bagus.

Lebih lanjut Bagus menyampaikan Seharusnya Humas itu melayani bukan melarang ini adalah preseden buruk bagi Oknum  Pesonal  Perusahaan PT SKA yang dapat mengancam keberlangsungan operasi Perusahaan
yang berdiri ditengah tengah Pemukiman Masyarakat.

“Kepada Menejemen melalui Menerjer PT SKA saya mengajukan Protes terhadap perlakuan oknum humas yang Arogan tersebut untuk di beri hukuman dengan membebas tugaskan dari PT SKA Timpeh 4 dan mengganti dengan personal yang lebih melayani dan Humanis,” tegas Bagus yang juga sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) DPD Kabupaten Sijunjung. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *