MonWnews.com, Jakarta – Partai Demokrat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023).
Namun Kepala Badan Hukum Dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah penegak hukum asalkan dilakukan untuk kebaikan bersama bukan kepentingan sejumlah pihak.
“Setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK maupun lembaga-lembaga penegak hukum lainnya sepanjang tidak tebang pilih, harus mengedepankan prinsip keadilan, dan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).
Mehbob menegaskan Demokrat telah menonaktifkan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
“Agar saudara Lukas Enembe dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya,” ujarnya.
Ia pun meyakini KPK telah memiliki banyak pertimbangan sebelum melakukan penangkapan pada Lukas Enembe.
“KPK dalam menangani kasus ini, kami yakin telah mencermati kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kami dengar sempat sakit serius,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditangkap oleh penyidik KPK dan sejumlah aparat kepolisian di Distrik Abepura, Kota Jaya Pura, Selasa (10/1/2023) pukul 11.00 WIT. Dan Lukas Enembe langsung dibawa ke Jakarta.
Sesampainya di Jakarta, ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan kapan pemeriksaan pada Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi dilakukan.
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ucap Ali Fikri.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Perusahaan tersebut telah memenangkan tender tiga proyek infrastruktur di Papua senilai miliaran rupiah.
KPK tengah mendalami dugaan bahwa Rijatono memberi suap pada Lukas Enembe agar dipilih sebagai pemenang tender. (Tim**)