Hukum  

Mendarat Dari Vietnam, Anggota DPR RI Partai Nasdem ini Ditangkap di Bandara Lalu Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Monwnews.com, Bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan UI anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Jumat (26/7/2024)

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

Berdasar rilis yang sampai ke redaksi, pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Kemudian, Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir.

Lalu, pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).

UI pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat dua periode, dari 2005 sampai 2016 dan kini menjabat anggota DPR RI dari Partai NasDem

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, UI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009 dan yang bersangkutan langsung ditahan.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Harli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *