Mari Kita Mulai dari Fakta. Bukan Asumsi. Bukan emosi.

Oleh: Dodi Ilham, Ketua Umum Koperasi Gober Indonesia

Ilustrasi - Kauperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi - Kauperasi Desa Merah Putih

Monwnews.com, Pemerintah tengah mendorong pembentukan puluhan ribu koperasi desa dalam waktu yang sangat singkat. Ini adalah kebijakan nyata. Ini tercatat. Ini tidak bisa dibantah.

Dalam saat yang sama, terdapat skema pembiayaan besar yang melibatkan perbankan negara dan sumber daya fiskal, termasuk Dana Desa sebagai bagian dari ekosistem pendukung program tersebut. Ini juga fakta. Ini bagian dari desain kebijakan.

Dua fakta ini cukup untuk menarik satu kesimpulan awal yang jernih:

Kita sedang menyaksikan intervensi negara dalam skala besar terhadap pembentukan dan pembiayaan koperasi di tingkat desa.

Sekarang kita masuk ke prinsip.

Koperasi, berdasarkan definisi universal maupun konstitusional di Indonesia, memiliki tiga karakter utama:

1. Sukarela
2. Mandiri
3. Dikendalikan oleh anggota

Ini bukan opini. Ini adalah fondasi.

Maka muncul pertanyaan logis yang tidak bisa dihindari:

Jika koperasi dibentuk secara masif dalam kerangka program negara, dengan target kuantitatif, dengan desain pembiayaan terpusat, dan dalam rentang waktu yang sangat singkat…
apakah seluruh koperasi tersebut benar-benar lahir dari kehendak sukarela anggota?

Jika pembiayaan koperasi sangat bergantung pada skema yang dirancang dari atas, bahkan melibatkan alokasi fiskal yang sebelumnya ditujukan untuk kebutuhan desa yang lebih luas…
apakah koperasi tersebut dapat dikatakan mandiri secara ekonomi?

Jika struktur awal, arah kebijakan, dan desain operasional ditentukan secara sentralistik…
sejauh mana kontrol anggota benar-benar menjadi faktor dominan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini konsekuensi logika dari fakta yang ada.

Dan dari sini kita masuk ke wilayah yang lebih dalam: implikasi.

Jika sebuah entitas disebut koperasi tetapi tidak sepenuhnya memenuhi prinsip sukarela, kemandirian, dan kontrol anggota, maka secara konseptual terjadi pergeseran:

Dari koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
menjadi koperasi sebagai instrumen kebijakan.

Pergeseran ini tidak otomatis salah. Negara memiliki peran dalam mendorong pembangunan.

Namun, ada batas yang harus dijaga.

Karena ketika instrumen kebijakan tersebut:

– menggunakan sumber daya publik dalam skala besar
– diarahkan secara terpusat
– dan dijalankan dalam kerangka target kuantitatif

maka muncul risiko yang terukur secara rasional:

1. Risiko distorsi prioritas desa
Ketika alokasi Dana Desa berubah signifikan, maka ruang fiskal untuk kebutuhan lain otomatis menyempit.

2. Risiko ketergantungan struktural
Jika keberlanjutan koperasi bergantung pada skema pembiayaan eksternal yang dirancang dari atas, maka kemandirian menjadi terbatas.

3. Risiko formalitas tanpa substansi
Koperasi bisa ada secara administratif, tetapi tidak hidup secara ekonomi dan sosial.

4. Risiko akuntabilitas
Semakin besar skala pembiayaan dan semakin kompleks skemanya, semakin tinggi tuntutan transparansi dan pengawasan.

Semua ini bukan spekulasi. Ini adalah pola yang telah berulang dalam berbagai program pembangunan berskala besar di banyak negara.

Sekarang kita masuk ke pertanyaan paling penting:

Apakah ini pelanggaran hak?

Jawabannya harus jernih dan presisi.

Selama tidak ada paksaan langsung, tidak ada penghilangan hak hukum, dan ada mekanisme persetujuan formal di tingkat desa, maka secara hukum positif, ini tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Namun, secara prinsipil, ada satu hal yang harus dijaga dengan sangat ketat:

Hak rakyat untuk menentukan arah ekonominya sendiri.

Jika dalam praktiknya nanti:

– partisipasi hanya bersifat administratif
– keputusan diambil tanpa pemahaman penuh masyarakat
– dan konsekuensi fiskal ditanggung tanpa kontrol yang seimbang

maka yang terjadi bukan pelanggaran yang kasat mata…
melainkan erosi kedaulatan ekonomi secara perlahan.

Dan erosi seperti ini, jika dibiarkan, akan menghasilkan satu hal yang pasti:

Krisis kepercayaan.

Bukan hanya terhadap koperasi, tetapi terhadap seluruh instrumen ekonomi kolektif yang seharusnya menjadi tulang punggung keadilan sosial.

Di titik ini, kita tidak sedang berdebat tentang benar atau salah secara politis.

Kita sedang menjaga konsistensi antara:

– definisi
– prinsip
– dan implementasi

Jika ketiganya selaras, maka ini bisa menjadi lompatan besar bagi ekonomi desa.

Jika tidak, maka skala besar program ini justru akan memperbesar dampak kegagalannya.

Sebagai bagian dari gerakan koperasi yang tumbuh dari bawah, posisi kami sederhana dan tidak berubah:

Koperasi harus tetap:

– lahir dari kesadaran
– tumbuh dari kebutuhan
– dan dikendalikan oleh anggotanya

Negara boleh hadir. Negara harus hadir.

Tetapi negara tidak boleh menggantikan kehendak rakyat itu sendiri.

Karena pada akhirnya, kekuatan koperasi tidak pernah ditentukan oleh jumlah yang dideklarasikan…

melainkan oleh kehidupan yang nyata di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *