KPU Buka Lowongan PPPK untuk 1.352 Formasi, Buruan Daftar!

MonWnews.com, Jakarta – Pendaftaran PPPK 2022 KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah dibuka. Para pelamar sudah dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 KPU mulai dari 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Namun tidak semua pelamar bisa daftar PPPK KPU 2022, sehingga Anda perlu mengetahui formasi, syarat, kriteria pelamar, kelengkapan dokumen untuk daftar PPPK KPU 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 350 Tahun 2022 ada sebanyak 1.352 formasi PPPK KPU 2022 yang dibuka.

Proses pendaftaran PPPK KPU 2022 dapat dilakukan melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Adapun tahapan seleksi PPPK KPU 2022 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi CAT BKN (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dan Wawancara.

Lalu apa syarat, dokumen, dan formasi PPPK KPU 2022 yang dibutuhkan? kriteria pelamar apa yang bisa daftar PPPK KPU 2022?

Terkait itu, mengacu pada Pengumuman Pendaftaran dan Formasi Seleksi PPPK KPU (Komisi Pemilihan Umum) 2022 No 15/SDM.01-PU/04/2022 Tentang seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, syarat, dokumen, dan daftar formasi PPPK KPU 2022, kriteria pelamar telah lengkap dijelaskan.

Bagi pelamar PPPK yang ingin mendaftar KPU 2022, berikut syarat, dokumen, formasi PPPK KPU 2022 dan kriteria pelamar PPPK KPU 2022 sesuai peraturan No 15/SDM.01-PU/04/2022

Syarat PPPK KPU 2022

Kriteria pelamar yang memenuhi syarat dengan ketentuan sebagai berikut dapat melakukan pendaftaran PPPK KPU 2022 diantaranya:

1. Usia minimal 20 hingga 57 tahun

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta

4. Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri

5. Tidak anggota atau pengurus partai politik

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau sesuai ketentuan Instansi Pemerintah.

7. Kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika dan lainnya ditandatangani dokter rumah sakit atau puskesmas pemerintah wajib diserahkan setelah lolos seleksi PPPK)

10. Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama minimal 2 tahun dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

– Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar di Instansi Pemerintah

– Minimal Direktur/Kepala Divisi SDM bagi pelamar swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

11. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi terakreditasi BAN-PT

12. Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan

13. Memenuhi seluruh syarat dan dokumem yang ditentukan sesuai jabatan yang dilamar serta data yang diberikan benar bukan palsu

14. Seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi

15. Diutamakan memiliki pengalaman kerja bidang kepemiluan.

Dokumen PPPK KPU 2022

Pelamar dapat mengunggah scan dokumen asli sebagai syarat PPPK KPU 2022 di situs sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari:

1. Pas Foto terbaru latar merah

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/Surat Keterangan e-KTP sementara dari Dukcapil

3. Surat Pernyataan 5 poin diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu

4. Surat lamaran kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu

5. Ijazah atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan

6. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan

7. Cetakan tangkapan Iayar Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari (BAN-PT yang memuat status akreditasi program studi pelamar di https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang di ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasi)

8. Surat Keterangan pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar

9. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas)

10. Link Video singkat kegiatan sehari-hari pelamar sesuai Jabatan yang dilamar (bagi penyandang disabilitas)

Formasi PPPK KPU 2022

Adapun unit kerja yang membuka formasi dan alokasi penempatan PPPK KPU 2022 adalah Sekretariat Jenderal, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota meliputi:

1. Zona 1, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur

2. Zona 2, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung

3. Zona 3, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat

4. Zona 4, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Jumlah formasi kebutuhan PPPK KPU sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022 sebanyak 1.352 formasi. (Tim**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *