KPK Tangkap Menas Erwin Terkait Suap Perkara di Mahkamah Agung

Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025).

Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengkonfirmasi
Sehingga terhadap Menas Erwin dilakukan penjemputan paksa oleh KPK.

Sementara itu, penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membantah kliennya terlibat dalam kasus suap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk diketahui, sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan rencana penjemputan paksa terhadap Menas, karena Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan

Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan dan di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri sudah divonis 6 tahun penjara, dimana putusan tersebut sudah inkrah setelah MA menolak kasasinya. Dan kasusnya adalah terkait pengurusan perkara di MA.

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *