Daerah  

Ketika APBD Menjadi Panggung Antara Kepentingan Rakyat dan Politik Pencitraan”

Oleh: M Naufal Zafilul K. Wakabid Organisasi DPC GMNI Jember

Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priotitas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember Tahun anggaran 2027 menghadirkan alarm serius bagi fiskal daerah. Belanja daerah yang di proyeksikan membengkak banyak ditentang oleh beberapa fraksi di DPRD. Pemkab jember yang menargetkan belanja daerah sebesar Rp5,5 triliun tidak diimbangi dengan pendapatan daerah yang hanya Rp4,5 triliun akhirnya meninggalkan lubang defisit Rp986,04 miliar sehingga memicu penundaan pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Fraksi PDIP, PKB, dan PKS menolak tegas dan berpandangan rencana utang daerah untuk insfratruktur dan pelayanan kesehatan publik bisa tetap terlaksana dengan catatan adanya pengurangan anggaran dibeberpa pos yang boros seperti belanja barang atau jasa yang membebankan APBD kabupaten jember.

Maksimal 2,5 persen dari total pendapatan. Dengan angka defisit yang menyentuh 22 persen, langkah ini melampaui batas kewajaran dan berpotensi melanggar PP Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Pemkab Jember secara sadar sedang menggali lubang kubur bagi keuangan daerahnya sendiri. Pengajuan utang daerah sebesar Rp786,57 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) bukan sekadar solusi atas pembengkakan anggaran, melainkan bentuk kecerobohan fiskal yang dipaksakan demi menutupi syahwat pembangunan instan. pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik adalah kewajiban pemerintah.

Namun pembangunan yang dibiayai utang harus berprinsip kehati-hatian fiskal. Jangan sampai pemerintah daerah selanjutnya mewarisi beban cicilan, sementara manfaat pembangunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Anggaaran yang digadang-gadang untuk memperbaiki jalan rusak, pembanguna Jalan Usaha Tani (JUT), irigasi, drainase, penambahan Penerangan jalan Umum (PJU), hingga peningkatan kapasitas layanan kesehatan, dengan alokasi terbesar diarahkan ke dinas PUPR sebesar Rp400 miliar, Dinas Perhubungan Rp200 miliar untuk PJU, RSD dr. Soebandi Rp 130 miliar dan RSD Balung Rp56,5 miliar. Narasi ini sengaja dikemas manis seolah demi kepentingan rakyat. Padahal di balik kedok fasilitas publik tersebut, eksekutif terang-terangan menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 yang membatasi defisit APBD

Risiko dari skema utang ini sangat nyata berupa beban bunga diperkirakan mencapai Rp37 miliar per tahun yang harus ditanggung APBD pada periode-periode berikutnya. Tanpa perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan transparansi kapasitas pengembalian, rakyatlah yang pada akhirnya dipaksa membayar cicilan tersebut sementara manfaat fisiknya belum tentu terdistribusi secara adil. Ironisnya, di tengah ancaman krisis fiskal ini, anggaran daerah justru terus digerus oleh agenda seremonial bupati seperti program Bunga Desaku atau Bupati Ngantor di Desa. Berdalih menyerap aspirasi di 226 desa, kegiatan disertai mobilisasi rombongan pejabat ini berpotensi besar bergeser menjadi panggung kampanye terselubung yang boros anggaran perjalanan dinas.

Bupati bisa saja menghentikan program Bunga Desaku tanpa kehilangan esensi untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Mengingat kecanggihan teknologi seharusnya bupati bisa lebih fokus untuk mencari jalan keluar daripada hanya terjebak pada citra pemimpin yang dekat dengan masyarakat tetapi tidak menghadirkan solusi kongkrit akan persoalan masyarakat

Di era modern saat ini, penyerapan aspirasi dan pemetaan masalah rakyat sebenarnya tidak lagi membutuhkan iring-iringan pejabat, akomodasi menginap, dan panggung fisik yang boros biaya. Digitalisasi kebijakan melalui saluran aduan seperti Instagram @wadul.guse yang mengklaim telah menyelesaikan 93 persen aduan warga pada periode 14 Maret 2025 hingga 30 Juni 2026 merupakan langkah awal yang baik, namun realita lapangannya kerap kali mengocok perut.

Buktinya dapat dilihat saat pedagang Pasar Tanjung melaporkan lima masalah krusial mulai dari anjloknya pedagang di bangunan inti hingga sisa 30 persen, maraknya mobil pick-up luar daerah, penurunan omzet drastis, kemacetan di bahu jalan, hingga masalah bau sampah. Tanggapan Pemkab Jember per 31 Juli 2026 justru sekadar menurunkan Satpol PP untuk merapikan posisi parkir mobil pick-up agar tidak terlalu menjorok ke tengah jalan. Respon dangkal ini sangat jauh dari akar masalah, bahkan seolah melegitimasi praktik berdagang yang memicu disfungsi jalan utama. Kejadian ini membuktikan bahwa digitalisasi aduan di Jember sering kali hanya menjadi etalase statistik dan pencitraan penggugur kewajiban tanpa menghadirkan solusi yang konkrit.

Pemkab seharusnya juga mulai bertransformasi dalam menjalankan tata kelola birokrasi. Corak kebijakan lampau dan usang yang boros menghabiskan anggaran untuk belanja pegawai dan acara serimonial belakang perlu segera ditinggalkan. Para pemangku kebijakan seharusnya fokus pada substansi permasalahan bukan menjadikan rakyat sebagai alat untuk memenuhi syahwat kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *