Kejaksaan Agung Geledah Kantor Anak Perusahaan PT PGN, Usut Dugaan Korupsi Yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Monwnews.com, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada Kamis (25/9/2025) malam, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi saat akuisisi wilayah kerja migas Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada 2012-2015.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

PT SEI yang beralamat di Manhattan Square lantai 28, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan adalah anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
.
“Penggeledahan terkait PT SEI saat akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagaimana sampai ke redaksi Jumat (26/9/2025) dini hari.

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen atau alat bukti proses akuisisi saham oleh PT SEI.

Surat penggeledahan ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo. Dalam surat itu disebutkan kasus ini berdasarkan surat penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 pada 17 Maret 2025

Untuk diketahui, pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas yang dilakukan PT SEI itu tidak sesuai proses bisnis komersial Saka.

Dalam hitungan BPK, nilai akusisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga US$ 56,6 juta atau sekitar Rp 852 miliar.

Sebanyak tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa timur dan Fasken di Texas, Amerika Serikat. Saka Energi dan PGN ditengarai merugi hingga US$ 347 juta atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *