Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO, Indonesia Melawan

MonWnews.com, Kolaka – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyikapi kalahnya dari gugatan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO) dengan perlawanan. Perlawanan ini dengan mengajukan banding.

Indonesia digugat di WTO karena menghentikan aktivitas ekspor bahan mineral nikel. hasil keputusan akhirnya, ditetapkan bahwa kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.

“Ya kita lawan. Menurut saya, tidak adil. Jadi itu sebabnya kita bikin South-South Cooperation,” ujar Luhut di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11/2022).

South-South Cooperation (SSC) merupakan langkah untuk menyatukan suara dari negara-negara di wilayah selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia.

Atas hal ini, Luhut mengatakan, Indonesia tengah menjalankan proses pengajuan banding. Namun, prosesnya akan memakan waktu cukup lama hingga 2028. “Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh, bisa sampai tahun 2028 ya,” tandasnya.

Luhut menegaskan kembali soal komitmen Indonesia untuk terus mendorong proses hilirisasi tambang di Indonesia demi meningkatkan nilai tambah. Menurutnya, tanpa adanya hilirisasi ekonomi RI tidak mampu seperti sekarang ini.

“Kenapa saya mesti harus ekspor ke kamu? Nilai tambahnya di tempatmu, baru kau kasih ke saya? Saya mesti bikin di negara saya dong, supaya nilai tambahnya seperti sekarang. Kalau tidak ada hilirisasi, ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir detik.com, kabar kekalahan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Ia mengatakan, Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.

“Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192 WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” ujar Arifin, saat rapat dengan Komisi VII di DPR RI, Senin (21/11/2022).

Dalam paparannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Melihat putusan itu, Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO.

Pemerintah Indonesia juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

“Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding,” pungkasnya. (enha**)