Monwnews.com, Jakarta – Dalam persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 2 orang saksi mahkota memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).
Dua orang saksi mahkota tersebut adalah Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
Di depan sidang, saksi Dody Prawiranegara menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TMP.
Dalam keterangannya, Dody menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.
Sedangkan saksi Linda Pudjiastuti pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP.
Dalam keterangannya Linda menjelaskan bahwa penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut pihak kejaksaan, Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TMP dalam perkara dimaksud.
“Mereka dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP”, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana , Selasa (28/2/2023). (tim)