Heboh! DPC GMNI Surabaya Raya Tolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda ke 40 Tahun di MK, Nilai Itu Kemunduran dan Bentuk Egoisme Politik

Ketua dan Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani dan Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo

Monwnews.com, Surabaya – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya dengan tegas menolak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta untuk mengubah batas usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah kemunduran dan bentuk egoisme yang berpotensi merampas ruang partisipasi pemuda.

“Pemuda itu bukan sekadar kategori administratif. Kalau usia 40 tahun masih ingin disebut pemuda, maka apa bedanya dengan orang dewasa yang seharusnya membina, bukan berebut ruang? Ini bentuk egoisme politik yang ingin mempertahankan privilese dalam wadah kepemudaan,” tegas Alief.

GMNI Surabaya Raya menegaskan bahwa perjuangan pemuda seharusnya diarahkan untuk memperkuat regenerasi, kaderisasi, dan kemandirian organisasi kepemudaan, bukan memperpanjang masa kepemudaan demi kepentingan kelompok tertentu.

Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menyatakan bahwa permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan oleh KNPI DPD DKI Jakarta menunjukkan ketidakpatutan dalam memperjuangkan kepentingan pemuda.

“Orang yang telah melewati fase muda dan dewasa masih memperebutkan ruang yang menjadi hak pemuda. Ini adalah langkah mundur yang dapat menghambat regenerasi dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan nasional,” tambah Alief.

Ketua dan Sekretaris GMNI Surabaya Raya menolak gugatan perubahan batas usia pemuda ke 40 Tahun di MK, Nilai Itu Adalah Kemunduran Pemuda dan Bentuk Egoisme Politik

Sementara itu, Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani, menegaskan bahwa batas usia 16 hingga 30 tahun sebagaimana diatur dalam UU Kepemudaan telah sesuai dengan karakteristik sosiologis, biologis, dan psikologis pemuda.

Perubahan batas usia menjadi 40 tahun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru mencerminkan upaya untuk memperpanjang dominasi kelompok tertentu dalam kegiatan kepemudaan. Hal ini berpotensi mendiskriminasi pemuda sejati yang berhak atas ruang tersebut.

“Bangsa ini butuh pemuda yang progresif dan revolusioner, bukan yang enggan melepas masa mudanya demi jabatan serta akses program dan proyek pemerintah,” ujar Kadek.

Gugatan yang diajukan KNPI DPD DKI Jakarta, diwakili oleh Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil, mempersoalkan norma batas usia pemuda 16 hingga 30 tahun. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di MK, mereka berargumen bahwa batas usia tersebut mengecualikan warga negara di atas 30 tahun yang masih tergolong dalam fase kehidupan “youth” secara sosiologis, biologis, dan psikologis.

Namun, GMNI Surabaya Raya menilai argumen tersebut tidak proporsional dan bersifat arbitrer, karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. GMNI Surabaya Raya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga semangat kepemudaan yang sejati.

“Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda,” tutup Kadek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *