Monwnews.com, Gerakan Nasional ’98 (GN’98) pada 21 September 2025 menggelar Ngobrol Santai Bersama Awak Media dengan tema “Supremasi Sipil Menjadi Landasan Filosofis dari Reformasi POLRI”.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber:
-Bambang Pudjo, SH. (Praktisi Hukum) – membahas Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi POLRI sesuai Konstitusi.
–Anton Aritonang (Ketua Umum GN’98) – mengangkat topik Demokrasi Konstitusional sebagai Marwah Reformasi 1998.
-Dodi Ilham (Presiden GOBER Community) – memaparkan Supremasi Sipil melalui Civil Society Komunitas Ojol.
Bambang Pudjo, SH. menegaskan bahwa reformasi 1998 telah memisahkan TNI–Polri agar Polri berdiri sebagai aparat sipil. Namun, penyimpangan fungsi masih terjadi karena Polri kerap masuk ke ranah politik praktis dan bisnis.
Ia menekankan bahwa supremasi sipil adalah mandat konstitusi agar Polri kembali pada tugas pokok: melayani masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga kamtibmas, bukan menjadi alat kekuasaan.
Anton Aritonang menyoroti bahwa demokrasi konstitusional adalah ruh Reformasi 1998. Namun, praktik oligarki dan politik transaksional masih menggerus marwah reformasi.
Menurutnya, supremasi sipil adalah konsekuensi logis dari demokrasi konstitusional. Tanpanya, reformasi kehilangan arah dan demokrasi berpotensi kembali dikooptasi kekuasaan.
GN’98 menegaskan peran moralnya untuk terus mengawal marwah reformasi.
Dodi Ilham menekankan dimensi akar rumput melalui komunitas driver online (ojol) sebagai kekuatan civil society.
Ia menunjukkan bahwa jutaan driver saat ini hanya bertahan pada survival income, dengan take-home pay rata-rata Rp1,47 juta/bulan, jauh di bawah UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,067 juta.
Hal ini menegaskan lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja platform digital.
Dodi menawarkan tiga pilar perubahan:
a. Koperasi Pekerja untuk membangun ekosistem mandiri,
b. Sertifikasi Kompetensi (Satria Gati) untuk legitimasi profesi driver,
c. Desentralisasi Teknologi untuk transparansi dan kedaulatan data.
Affan Kurniawan: Alarm Kebangsaan
GN’98 menegaskan bahwa wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi online pada 28 Agustus 2025, adalah Alarm Kebangsaan bagi kita semua. Peristiwa tragis ini menyingkap rapuhnya perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja transportasi online.
Dari kasus Affan, bangsa ini diingatkan bahwa penguatan supremasi sipil harus hadir di ruang paling nyata—civil society—dimulai dari pemberdayaan para pengemudi online. Itu meliputi:
-Konstitusi sebagai payung hukum profesi,
-Perlindungan hukum dan jaminan sosial,
-Peningkatan kapasitas profesi, serta
-Penempatan koperasi sebagai lokomotif peningkatan kesejahteraan.
Semua ini sejalan dengan semangat Pemerintahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan perlindungan dan keadilan sosial bagi rakyat kecil.
Teleologi Bersama
Ketiga narasumber menyepakati bahwa supremasi sipil adalah benang merah yang menyatukan konstitusi, demokrasi, dan masyarakat sipil.
Supremasi sipil adalah landasan filosofis yang menyatukan konstitusi, demokrasi, dan civil society.
Tanpa supremasi sipil, Reformasi 1998 kehilangan makna.
Dengan supremasi sipil, Polri dapat bertransformasi menjadi aparat hukum rakyat yang profesional, demokratis, dan berpihak pada keadilan sosial.
GN’98 menyerukan kepada seluruh elemen bangsa—terutama masyarakat sipil, media, dan akademisi—untuk terus mengawal agenda reformasi agar supremasi sipil benar-benar tegak.
Hanya dengan demikian cita-cita Reformasi 1998 dapat diwujudkan: Indonesia yang demokratis, adil, dan berkeadilan sosial.