Daerah  

DPD APKASINDO Sijunjung Advokasi dan Mitigasi Iklim Hilirisasi Pabrik Kelapa Sawit PT. SKA Dengan Petani

Bagus Budi Antoro. MPd. Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sijunjung saat berkunjung ke PT SKA bersama Bejo Utomo SE, MSi Anggota DPRD kabupaten Sijunjung.

Monwnews.com, Sijunjung – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Bagus Budi Antoro, M.Pd.,  berupaya untuk mengurangi dampak buruk dari suatu peristiwa Advokasi dan Mitigasi Berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumatera Karya Agro (PT SKA) diwilayah Kerjanya , seperti Analisa Dampak lingkungan dan bencana alam. Secara lebih luas, kepada masyarakat dan petani sawit Penyangga.

Ketua DPD APKASINDO Sijunjung Sumbar, Bagus Budi Antoro, M.Pd.

“Advokasi dan mitigasi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan kerentanan terhadap bencana, baik melalui tindakan fisik maupun upaya mendorong  penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat. dampak dari berdirinya Industri Pengolahan Sawit PT. SKA di Jorong Kamang Bhakti Timpeh 4 Nagari Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.” ulas Bagus di Sekretariat Apkasindo Timpeh 4, selasa (24/06/2025).

Lanjut Bagus, hal ini kita laksanakan untuk menjaga keseimbangan Iklim usaha dan  hilirisasi dengan Berdirinya PT SKA dengan prinsip ekonomi berkeadilan antara Masyarakat Petani sawit dan perusahaan Pengolah tandan buah segar (tbs) hasil panen petani di wilayah kerja DPD Apkasindo Sijunjung.

Bersama ninik mamak Basrul DT. Tamanjolelo  dan Bapak Bakrianto anggota DPRD  diskusi mengurai Masalah jadi peluang untuk masyarakat

Untuk menjaga keseimbangan ekonomi berkeadilan maka Apkasindo berharap kepada Perusahaan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Harga tandan buah segar (tbs) yang di beli dari petani /masyarakat harus kompetitif sesuai dengan mekanisme pasar
  2. PT.SKA harus memprioritaskan hasil (tbs) dari daerah penyangga.
  3. Potongan penjualan tbs di pabrik harus rasional tidak lebih dari 2.5 %
  4. Angkutan cpo yang menggunakan kendaraan kapasitas angkut lebih dari 12 ton dilaksanakan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas warga.
  5. Warga kawasan batang kering timpeh 4,5,6 dan 7 pada saat ini sudah sudah terdampak langsung  oleh bau tidak sedap (pencemaran dan polusi udara)untuk mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  6. PT SKA harus mempedomani 12 Aspek kelayakan proyek dalam menjalankan Kegiatan (operasional)
  7. PT SKA harus Peduli Pada Jalan umum Masyarakat apabila ada kerusakan harus  segera diperbaiki
  8. Hal lain lain dan masalah yang muncul dan belum diatur  akibat dari berdirinya PT SKA akan di musyawarahkan kemudian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *