Monwnews.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggotanya, memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Moh Agil Akbar.
Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua DKPP Heddy Lugito pada Senin (18/11/2024), dimana DKPP mengabulkan seluruh tuntutan pengadu untuk seluruhnya dan Agil Akbar diberhentikan tetap sejak keputusan ini dibacakan.
Selain itu DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan Bawaslu RI wajib mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebagaimana diketahui, komisioner Bawaslu Surabaya Moh Agil Akbar diadukan dan diperiksa oleh DKPP karena perbuatan asusila dalam perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024.