DUA PROGRAM, SATU DESAIN IDEOLOGIS
Ada dua program besar pemerintahan Prabowo Subianto yang selama ini lebih sering dibicarakan secara terpisah, seolah keduanya berada di orbit yang berbeda. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dibicarakan sebagai program penguatan ekonomi desa, sebuah upaya menghidupkan kembali sokoguru perekonomian yang lama tertidur. Makan Bergizi Gratis (MBG) dipahami sebagai program perbaikan gizi dan kualitas sumber daya manusia, sebuah investasi sosial untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Pembicaraan tentang KDMP berkisar pada jumlah unit, pembangunan fisik, dan tata kelola kelembagaan. Pembicaraan tentang MBG berkutat pada jumlah penerima, kecukupan anggaran, dan standar keamanan pangan.

Padahal, bila dibaca lebih dalam dan ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, keduanya bukanlah dua program yang kebetulan berjalan bersamaan. Keduanya adalah dua sisi dari satu desain politik-ekonomi yang koheren: negara hendak kembali memasuki ruang produksi, distribusi, dan reproduksi sosial secara lebih aktif dan terstruktur. Ini bukan sekadar penambahan fungsi negara, melainkan sebuah pergeseran paradigmatik dari negara minimal yang hanya mengatur dan mengawasi, menuju negara produktif yang turut membangun kapasitas ekonomi rakyat, menciptakan permintaan, dan mengorganisasi sirkulasi nilai tambah agar tidak sepenuhnya mengalir keluar dari komunitas.
Dalam perspektif ini, KDMP bukan sekadar badan usaha berlabel koperasi. MBG juga bukan sekadar program pemberian makanan. Keduanya berpotensi membentuk arsitektur baru pembangunan: koperasi mengorganisasi produksi rakyat, negara menciptakan permintaan melalui MBG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi simpul distribusi, petani dan nelayan mendapat pasar yang lebih pasti, sementara anak-anak memperoleh gizi yang lebih baik. Ini adalah desain yang, setidaknya di atas kertas, berusaha menjawab persoalan struktural yang telah lama membelit republik ini: fragmentasi produsen kecil, panjangnya rantai distribusi, lemahnya posisi tawar petani dan nelayan, serta kebocoran nilai tambah dari desa ke kota dan dari negeri ini ke luar negeri.
Secara teoritik, hubungan antara KDMP dan MBG ini menarik karena menyentuh tiga perdebatan besar sekaligus: tentang peran negara dalam pembangunan (developmental state), tentang demokrasi ekonomi sebagai mandat konstitusional, dan tentang bagaimana kebijakan sosial dapat diubah menjadi instrumen transformasi produksi (productive welfare). Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah kedua program ini berjalan secara operasional. Pertanyaan yang lebih mendasar dan lebih ideologis adalah: apakah keduanya mampu mengubah struktur ekonomi rakyat secara fundamental, ataukah hanya akan memperbesar struktur administrasi negara dengan biaya yang mahal?
Di sinilah pertaruhan sesungguhnya.
KEMBALI KE PERTANYAAN LAMA REPUBLIK: PASAL 33 DAN JALAN KETIGA
Untuk menakar bobot ideologis KDMP dan MBG, kita tidak bisa melepaskan diri dari perdebatan panjang tentang makna kemerdekaan ekonomi Indonesia. Sejak awal berdirinya republik, para pendiri bangsa telah memberikan jawaban yang tegas dan filosofis terhadap persoalan ini: perekonomian tidak boleh hanya menjadi arena persaingan modal yang bebas tanpa arah, tetapi harus “disusun” sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Demikianlah bunyi Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Kata “disusun” di sini bukanlah pilihan diksi yang kebetulan. Ia memiliki makna filosofis yang dalam dan konsekuensi politis yang serius. Kata itu menunjukkan bahwa ekonomi bukanlah sesuatu yang dibiarkan tumbuh secara spontan mengikuti hukum pasar yang konon netral. Negara mempunyai mandat aktif untuk membentuk institusi, mengoreksi konsentrasi kekayaan, dan memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi bermuara pada kemakmuran bersama, bukan pada akumulasi segelintir orang. Ini adalah penolakan terhadap gagasan laissez-faire yang menyerahkan nasib rakyat pada mekanisme pasar yang sering kali bersifat eksploitatif terhadap mereka yang lemah.
Mohammad Hatta, salah seorang arsitek utama pemikiran ekonomi Indonesia, membaca koperasi dalam kerangka itu. Bagi Hatta, demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi adalah sebuah kemunafikan yang hanya akan melahirkan kemerdekaan semu. Rakyat mungkin mempunyai satu suara dalam pemilu, tetapi suara itu tidak berarti apa-apa apabila tanah, modal, pasar, kredit, teknologi, dan distribusi kebutuhan pokok tetap dikuasai oleh segelintir pemilik modal. Dalam kondisi seperti itu, rakyat merdeka secara politik tetapi tetap terjajah secara ekonomi.
Koperasi lalu menjadi alat untuk mendemokratisasi kehidupan material. Prinsip satu anggota satu suara adalah antitesis dari logika kapitalistik yang menganut satu saham satu suara. Dalam perusahaan kapitalistik, besarnya modal menentukan besarnya kekuasaan. Dalam koperasi, idealnya manusia lebih tinggi daripada modal. Koperasi bukanlah perusahaan yang kebetulan dimiliki banyak orang; ia adalah persekutuan manusia yang menempatkan modal sebagai alat, bukan sebagai tuan. Inilah yang membedakan koperasi secara ideologis dari bentuk-bentuk badan usaha lain.
Di sinilah KDMP memperoleh akar historis dan ideologisnya. Ia bukan gagasan yang sepenuhnya baru, melainkan dapat dibaca sebagai upaya kontemporer untuk menghidupkan kembali cita-cita ekonomi rakyat yang telah lama terpinggirkan oleh arus neoliberalisme. Namun, metode yang digunakan berbeda secara signifikan. Jika Hatta lebih menekankan pendidikan anggota, penyadaran, dan organisasi dari bawah (bottom-up), pemerintahan Prabowo menggunakan mobilisasi negara dari atas (top-down): target pembentukan, koordinasi lintas kementerian, dukungan pembiayaan, pembangunan fasilitas, dan integrasi dengan program nasional lain.
Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ia bersifat ideologis dan menentukan karakter koperasi yang akan lahir. Apakah koperasi akan menjadi organisasi rakyat yang otonom dan berdaulat, ataukah ia akan menjadi lembaga administratif yang hanya diberi nama koperasi? Apakah KDMP akan menjadi republik kecil tempat demokrasi ekonomi hidup, ataukah sekadar menjadi perpanjangan birokrasi di desa?
PRABOWO DAN NEGARA PRODUKTIF: DARI REGULATOR MENJADI PEMAIN STRATEGIS
Untuk memahami KDMP dan MBG secara utuh, keduanya harus ditempatkan dalam visi ekonomi pemerintahan Prabowo yang lebih luas. Prabowo tampaknya tidak terlalu percaya pada gagasan negara minimal yang hanya bertugas sebagai wasit dan menyerahkan produksi sepenuhnya kepada swasta. Ia melihat negara sebagai institusi yang harus memiliki kapasitas produksi, logistik, pangan, energi, dan modal. Negara bukan sekadar penjaga malam yang mengawasi pasar; negara adalah pemain strategis yang ikut menentukan arah pembangunan.
Dalam khazanah ekonomi-politik, orientasi ini dekat dengan konsep developmental state yang dipopulerkan oleh Chalmers Johnson. Johnson menggunakan istilah itu untuk menjelaskan kebangkitan Jepang pascaperang: negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi ikut menentukan arah industrialisasi, mengkoordinasikan investasi, membentuk sektor-sektor strategis, dan membangun kapasitas teknologi. Korea Selatan dan Taiwan menunjukkan pola yang serupa. Negara menggunakan kredit, kebijakan industri, proteksi selektif, pembangunan infrastruktur, dan koordinasi dengan sektor swasta untuk menciptakan kapasitas ekonomi nasional yang kompetitif.
Prabowo tampaknya membayangkan Indonesia bergerak ke arah tersebut. Danantara mengonsolidasikan aset dan investasi besar untuk mengelola kekayaan negara secara lebih agresif. Hilirisasi sumber daya alam diarahkan untuk memperdalam struktur industri dan menangkap nilai tambah yang selama ini mengalir ke luar. MBG menciptakan permintaan pangan dalam skala yang sangat besar, menciptakan pasar yang pasti bagi produsen dalam negeri. KDMP membangun jaringan kelembagaan ekonomi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Koperasi nelayan diarahkan untuk menguasai lebih banyak rantai nilai perikanan, dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya ingin mengatur pasar; negara ingin membentuk dan mengarahkan pasar itu sendiri.
Ini penting secara ideologis. Selama beberapa dekade, banyak kebijakan ekonomi Indonesia berkembang di bawah asumsi bahwa jika investasi besar tumbuh, manfaatnya kelak akan menetes ke bawah melalui mekanisme pasar. Teori trickle-down itu, yang menjadi andalan ortodoksi neoliberal, dalam praktiknya tidak selalu menghasilkan pemerataan. Pertumbuhan memang terjadi, tetapi konsentrasi kekayaan juga meningkat. Desa tetap menjadi pemasok bahan mentah yang murah. Petani tetap lemah dalam rantai nilai. Nelayan tetap berada di ujung paling bawah dari industri perikanan.
KDMP dan MBG menawarkan logika lain: bukan menunggu manfaat menetes, tetapi menciptakan sirkulasi ekonomi dari bawah secara sengaja. Ini adalah upaya untuk membangun sirkuit ekonomi kerakyatan yang relatif otonom dari dominasi korporasi besar. Apakah upaya ini akan berhasil? Itu bergantung sepenuhnya pada desain detail dan implementasinya di lapangan.
MBG SEBAGAI KEBIJAKAN PERMINTAAN: DARI BELAS KASIHAN KE STIMULUS STRUKTURAL
Makan Bergizi Gratis selama ini terlalu sering dinilai hanya dari satu dimensi: berapa banyak penerima, berapa besar anggaran yang dikucurkan, dan bagaimana kualitas makanan yang disajikan. Dimensi-dimensi itu penting, tetapi belum cukup untuk menangkap potensi transformatif dari program ini. Dalam perspektif ekonomi-politik, MBG harus dibaca juga sebagai instrumen pencipta effective demand atau permintaan efektif dalam skala yang sangat besar.
Dalam kerangka Keynesian, belanja pemerintah adalah salah satu motor penggerak perekonomian, terutama dalam situasi di mana permintaan swasta melemah. Ketika negara membeli jutaan porsi makanan setiap hari, negara sesungguhnya sedang menciptakan pasar raksasa yang sebelumnya tidak ada. Pertanyaannya kemudian menjadi sangat politis: pasar sebesar itu akan menghidupi siapa? Apakah ia akan memperkuat korporasi pangan besar yang selama ini mendominasi rantai pasok, ataukah ia akan menjadi instrumen untuk memperkuat produsen kecil, petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal?
Jika beras dibeli dari petani lokal, telur dari koperasi peternak setempat, ikan dari koperasi nelayan, sayur dari kelompok tani sekitar, dan pengolahan dilakukan oleh UMKM di wilayah tersebut, maka setiap rupiah belanja MBG dapat menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan di tingkat lokal. Anggaran negara masuk ke SPPG. SPPG membeli bahan baku dari produsen lokal. Petani dan nelayan menerima pendapatan. Mereka membelanjakan uang itu di desa untuk kebutuhan sehari-hari. Warung memperoleh omzet. Jasa pengangkut bekerja. Koperasi memperoleh margin untuk pengembangan usaha. Aktivitas ekonomi berputar dan menghasilkan pendapatan baru.
Tetapi jika pasokan dikonsolidasikan oleh distributor besar yang berbasis di kota-kota besar dan jauh dari daerah penerima manfaat, maka efek pengganda lokal akan mengecil, bahkan bisa hilang sama sekali. Uang negara hanya mampir sebentar di desa, lalu mengalir kembali ke pusat-pusat ekonomi yang sudah mapan. Di sinilah hubungan antara MBG dan KDMP menjadi sangat strategis dan tidak bisa dipisahkan. MBG menyediakan sisi permintaan (demand side), sementara KDMP menyediakan sisi penawaran (supply side).
Keduanya, apabila dirancang dengan cermat dan dilaksanakan dengan disiplin, dapat menciptakan apa yang dalam literatur kebijakan sosial disebut sebagai productive welfare: kebijakan kesejahteraan yang sekaligus meningkatkan kapasitas produksi masyarakat. Ini berbeda secara fundamental dari model welfare state konvensional yang sekadar mentransfer manfaat kepada warga negara. Negara tidak hanya memberi makan, tetapi menggunakan anggaran makan untuk memperkuat struktur ekonomi lokal, meningkatkan pendapatan petani, dan membangun kelembagaan ekonomi rakyat. Inilah lompatan konseptual yang membedakan MBG dari program bantuan pangan biasa.
PELAJARAN INTERNASIONAL: DARI FOOD ASSISTANCE KE HOME-GROWN DEVELOPMENT
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa program makan sekolah dapat menjadi instrumen pengembangan ekonomi lokal yang sangat efektif apabila rantai pasoknya dirancang dengan tepat dan dikaitkan secara sadar dengan produksi setempat. Konsep home-grown school feeding (HGSF) menghubungkan konsumsi sekolah dengan produksi petani lokal. Logikanya sederhana namun kuat: anak-anak mendapat makanan bergizi, petani memperoleh pasar yang pasti dan stabil, dan uang negara berputar di dalam ekonomi komunitas.
Brasil adalah contoh yang paling sering dirujuk dalam konteks ini. Sistem pengadaan makanan sekolah di Brasil, khususnya melalui program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE), secara hukum mewajibkan bahwa minimal 30 persen dari anggaran makanan sekolah harus dibelanjakan untuk produk dari pertanian keluarga. Kebijakan ini tidak hanya memperbaiki gizi jutaan anak, tetapi juga menciptakan pasar yang sangat besar bagi petani kecil dan mendorong pengorganisasian mereka ke dalam koperasi dan asosiasi. Jepang menempatkan makan sekolah (kyushoku) tidak semata sebagai kegiatan konsumsi, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan pangan, budaya, dan etos kerja kolektif.
Pelajaran dari negara-negara tersebut bukan berarti bahwa Indonesia harus menyalin model mereka secara mentah-mentah. Konteks institusional, geografis, dan sosial kita sangat berbeda. Brasil memiliki struktur kelembagaan koperasi pertanian keluarga yang lebih matang. Jepang memiliki disiplin sosial dan infrastruktur yang sangat maju. Namun, prinsip dasarnya relevan dan dapat diadaptasi: anggaran pangan publik yang besar dapat dan seharusnya dipakai untuk membangun ekosistem produksi lokal, bukan sekadar menjadi pasar bagi oligopoli pangan.
Jika prinsip home-grown ini diterapkan secara konsisten, maka KDMP tidak lagi sekadar menjadi toko desa yang menjual sembako. Ia dapat bertransformasi menjadi agregator pangan yang serius. Koperasi mengumpulkan gabah atau beras dari petani anggota, melakukan standardisasi kualitas, menyediakan gudang penyimpanan, mengatur logistik pengiriman, lalu memasok SPPG-SPPG di wilayahnya secara rutin. Dari sisi petani, pasar menjadi lebih pasti dan harga menjadi lebih stabil. Dari sisi SPPG, pasokan menjadi lebih terorganisasi, kualitas lebih terjamin, dan ketergantungan pada tengkulak atau pemasok besar dapat dikurangi.
Tetapi mekanisme ini harus tetap tunduk pada prinsip kompetisi yang sehat. Koperasi tidak boleh mendapat monopoli pengadaan hanya karena statusnya sebagai koperasi. Jika kualitas produknya buruk, harganya lebih mahal dari pasar, atau pasokannya tidak stabil, maka SPPG harus memiliki pilihan lain. Ideologi ekonomi kerakyatan tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi inefisiensi atau menjadi alasan untuk mempertahankan praktik bisnis yang buruk. Koperasi harus menang karena mampu bersaing dalam kualitas, harga, dan pelayanan, bukan karena dilindungi oleh dekrit.
MASALAH IMPLEMENTASI: KEBIJAKAN BESAR DAN RANTAI KOORDINASI YANG PANJANG
Di sinilah teori implementasi kebijakan menjadi sangat relevan untuk mengingatkan kita akan jurang antara desain dan realitas. Pressman dan Wildavsky, dalam karya klasik mereka Implementation, menunjukkan sebuah prinsip yang tampak sederhana tetapi seringkali dilupakan dalam euforia peluncuran program besar: semakin panjang dan kompleks rantai koordinasi, semakin besar kemungkinan kebijakan kehilangan kekuatan antara keputusan di pusat dan hasil nyata di lapangan. Semakin banyak simpul yang harus dilalui, semakin banyak pula titik potensial kegagalan.
MBG dan KDMP mempunyai rantai koordinasi yang luar biasa panjang. Ada pemerintah pusat dengan berbagai kementeriannya, ada Badan Gizi Nasional (BGN), ada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, ada koperasi dengan pengurus dan anggotanya, ada SPPG dengan manajer dan juru masaknya, ada petani dan peternak, ada pemasok bahan baku, ada bank penyalur kredit, ada pengawas kesehatan dan sanitasi, ada sekolah dan puskesmas, dan berbagai pihak lainnya. Setiap simpul adalah potensi kegagalan yang bisa mengganggu keseluruhan sistem.
Satu pemasok yang terlambat mengirimkan sayuran dapat mengganggu operasional dapur SPPG. Satu SPPG dengan sanitasi buruk dapat menciptakan insiden keracunan massal yang merusak kepercayaan publik terhadap seluruh program. Satu koperasi dengan pengurus yang tidak kompeten atau korup dapat gagal membayar kredit dan mencoreng nama baik gerakan koperasi. Satu birokrasi daerah yang lambat mencairkan dana dapat menghambat pembayaran kepada petani yang sudah menyerahkan hasil panennya.
Michael Lipsky menyebut para aktor lapangan yang berhadapan langsung dengan warga ini sebagai street-level bureaucrats—birokrat garis depan. Mereka adalah orang-orang yang sesungguhnya membuat kebijakan dalam praktik melalui keputusan-keputusan mikro yang mereka ambil setiap hari. Presiden dapat menginstruksikan bahwa makanan harus bergizi dan sehat. Tetapi kualitas gizi sesungguhnya dari sepiring nasi yang sampai ke meja anak sekolah ditentukan oleh juru masak, ahli gizi lokal, pemasok bahan, dan pengawas sanitasi di lapangan. Presiden dapat memerintahkan bahwa koperasi harus dikelola secara demokratis dan transparan. Tetapi praktik demokrasi sesungguhnya di dalam koperasi ditentukan oleh pengurus, kepala desa, anggota biasa, dan dinamika sosial setempat.
Karena itu, keberhasilan KDMP dan MBG tidak akan ditentukan terutama oleh desain kebijakan yang dibuat di Jakarta, melainkan oleh kualitas institusi dan kapasitas aktor di puluhan ribu titik implementasi yang tersebar di seluruh Nusantara.
ELITE CAPTURE: DESA BUKANLAH RUANG TANPA KEKUASAAN
Salah satu risiko paling besar yang mengancam KDMP adalah elite capture. Dalam teori pembangunan, elite capture terjadi ketika sumber daya yang secara formal dan legal ditujukan untuk masyarakat luas justru dibajak dan dikuasai oleh kelompok-kelompok yang sudah memiliki posisi dominan dalam struktur sosial dan politik setempat. Ini adalah fenomena yang sangat umum terjadi dalam program-program pembangunan komunitas di seluruh dunia, terutama yang dijalankan secara top-down.
Desa bukanlah ruang sosial yang homogen dan harmonis seperti yang sering dibayangkan dalam romantisme pembangunan. Desa adalah arena kekuasaan yang kompleks. Ada hierarki yang sudah mapan: pemilik lahan besar, kepala desa beserta perangkatnya, pengusaha lokal, tengkulak, tokoh politik, keluarga-keluarga berpengaruh, dan berbagai jaringan patronase informal yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Ketika pemerintah pusat tiba-tiba membawa fasilitas, modal, gudang, kendaraan, akses kredit, dan kontrak pengadaan ke desa, ia sebenarnya sedang membawa sumber daya kekuasaan baru ke dalam arena yang sudah terstruktur secara hierarkis itu.
Siapa yang akan menjadi pengurus koperasi? Siapa yang akan menentukan daftar pemasok? Siapa yang mendapat akses kredit pertama dan dengan syarat paling lunak? Siapa yang boleh menggunakan gudang dan kendaraan koperasi? Siapa yang memperoleh kontrak untuk memasok bahan pangan ke SPPG? Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini selalu berputar pada kelompok yang sama—keluarga kepala desa, kerabat pengurus, atau pengusaha lokal yang sudah mapan—maka koperasi tidak mengubah struktur kekuasaan ekonomi di desa. Ia hanya mengganti bungkusnya. Tengkulak lama mungkin tersingkir, tetapi muncul tengkulak baru yang kini mengenakan seragam koperasi dan memiliki akses langsung ke anggaran negara.
Douglass North, ekonom peraih Nobel yang meneliti tentang kelembagaan, mengingatkan bahwa perubahan aturan formal—seperti mendirikan koperasi berdasarkan instruksi presiden—tidak secara otomatis mengubah institusi informal yang sudah mengakar. Sebuah koperasi dapat dibentuk dengan undang-undang yang bagus, akta notaris yang lengkap, dan struktur organisasi yang modern, tetapi dalam praktiknya ia tetap bekerja mengikuti logika jaringan patronase yang sudah ada sebelumnya. Inilah risiko terbesar dari program yang dibangun secara cepat dari atas tanpa disertai transformasi sosial yang mendalam.
MANCUR OLSON DAN MASALAH TINDAKAN KOLEKTIF
Koperasi juga menghadapi persoalan klasik yang dijelaskan oleh Mancur Olson melalui teori collective action. Hanya karena sekelompok orang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama—misalnya, semua petani ingin harga gabah yang lebih tinggi—tidak berarti mereka secara otomatis mampu bertindak bersama untuk mencapai tujuan tersebut. Ada masalah free rider: setiap individu cenderung berharap orang lain yang bekerja dan berkorban, sementara dirinya cukup menikmati manfaat yang dihasilkan oleh kerja kolektif itu.
Semua petani mungkin ingin koperasi mereka sehat dan berkembang. Tetapi masing-masing petani bisa tergoda untuk tidak berpartisipasi aktif, tidak hadir dalam rapat anggota, atau bahkan menjual hasil panennya ke tengkulak jika tengkulak menawarkan pembayaran tunai lebih cepat daripada koperasi. Semua anggota mungkin ingin koperasi memiliki modal yang kuat, tetapi masing-masing bisa enggan menyetor simpanan wajib atau membayar cicilan pinjaman tepat waktu. Inilah dilema aksi kolektif yang selalu menghantui organisasi berbasis massa.
Karena itu, koperasi memerlukan desain kelembagaan yang cermat: insentif yang tepat, aturan yang jelas, dan disiplin yang ditegakkan. Anggota harus benar-benar bertransaksi melalui koperasi, bukan hanya terdaftar di buku administrasi. Pengurus harus dapat diawasi dan dimintai pertanggungjawaban oleh anggota. Kegagalan membayar pinjaman harus memiliki konsekuensi yang jelas dan adil. Surplus usaha harus dibagi berdasarkan partisipasi dan kontribusi, bukan berdasarkan kedekatan pribadi dengan pengurus. Semangat gotong royong saja tidak cukup. Koperasi yang baik adalah solidaritas yang dilembagakan secara rasional, bukan sekadar romantisme kebersamaan.
ELINOR OSTROM: NEGARA TIDAK BISA MEMPRODUKSI KEPERCAYAAN
Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi yang menghabiskan karirnya meneliti pengelolaan sumber daya bersama, memberi perspektif lain yang sangat relevan bagi program KDMP. Penelitian Ostrom menunjukkan bahwa komunitas mampu mengelola aset kolektif secara berkelanjutan jika mereka memiliki aturan main yang jelas, mekanisme pengawasan yang berfungsi, sistem sanksi yang bertahap dan proporsional, partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif.
Pelajaran terpenting dari karya Ostrom adalah: institusi yang efektif seringkali lahir dari keterlibatan para pengguna sendiri dalam merancang dan menegakkan aturan main. Ini adalah proses yang memakan waktu, membutuhkan trial and error, dan bergantung pada akumulasi kepercayaan serta modal sosial. Kepercayaan tidak bisa diproduksi secara instan melalui instruksi presiden atau surat keputusan menteri. Ia tumbuh dari pengalaman interaksi yang berulang, dari janji yang ditepati, dari transparansi yang dibuktikan, dan dari keadilan yang dirasakan oleh anggota.
Dalam konteks KDMP, negara dapat membangun gedung yang megah. Negara dapat menyediakan modal awal yang besar. Negara dapat membuat aplikasi digital yang canggih untuk pelaporan dan pemantauan. Tetapi negara tidak bisa, dengan seluruh kekuasaannya, secara instan menciptakan rasa memiliki di hati anggota. Rasa memiliki hanya muncul ketika anggota benar-benar merasa bahwa koperasi adalah miliknya, bahwa suaranya didengar, bahwa haknya dihormati, dan bahwa keputusan-keputusan penting diambil melalui proses yang demokratis. Jika setiap keputusan strategis datang dari kementerian di Jakarta, jika pengurus ditentukan oleh kedekatan politik, jika rapat anggota hanya formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah diambil di tempat lain, maka koperasi berubah menjadi cabang administrasi negara yang kebetulan memiliki akta koperasi.
Karena itu, negara harus menemukan batas yang tepat: kuat dalam membangun ekosistem dan menyediakan infrastruktur dasar, tetapi rendah hati dan menahan diri dalam mengendalikan organisasi koperasi secara internal. Negara adalah bidan yang membantu persalinan, tetapi bukan ayah yang memaksakan kehendak kepada anak yang sudah dewasa.
BAHAYA KORPORATISME NEGARA
Secara teoritik, inilah wilayah yang paling perlu diwaspadai dalam keseluruhan proyek KDMP dan MBG. Koperasi dapat berubah menjadi instrumen korporatisme negara apabila organisasi masyarakat secara formal tetap ada dan berfungsi, tetapi secara substantif kehilangan otonomi dan hanya menjadi alat untuk menjalankan agenda pemerintah. Philippe Schmitter mendefinisikan korporatisme sebagai sistem representasi kepentingan di mana unit-unit konstituen diorganisasi ke dalam sejumlah kategori tunggal, wajib, hierarkis, dan diakui oleh negara, dengan monopoli representasi yang diberikan sebagai imbalan atas kontrol terhadap pemilihan pemimpin dan artikulasi tuntutan.
Dalam skenario korporatisme, koperasi masih mempunyai anggota. Rapat anggota tahunan tetap diselenggarakan. Pengurus tetap dipilih secara formal. Tetapi arah usaha, sumber modal, daftar pemasok, target bisnis, dan sistem pelaporan sepenuhnya ditentukan atau sangat dipengaruhi oleh pusat. Koperasi tidak lagi menjadi organisasi otonom yang menyuarakan kepentingan ekonomi anggotanya. Ia menjadi perangkat birokrasi yang kebetulan mengenakan bentuk hukum koperasi.
Perbedaan ini sangat penting karena sejarah gerakan koperasi internasional menempatkan otonomi dan kemandirian sebagai salah satu prinsip paling fundamental. International Cooperative Alliance (ICA) menegaskan bahwa koperasi adalah organisasi otonom yang dikendalikan oleh anggotanya. Otonomi bukanlah hiasan atau sekadar nilai tambah. Ia adalah bagian dari definisi koperasi itu sendiri. Negara memang harus hadir untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan (enabling environment). Tetapi negara seharusnya menjadi inkubator yang mendampingi dan kemudian melepaskan, bukan pemilik bayangan yang terus-menerus mengintervensi.
MBG DAN RISIKO MENJADI SEKADAR POLITIK OUTPUT
Masalah serupa juga berlaku bagi MBG, meskipun dalam bentuk yang berbeda. Program besar seperti MBG seringkali tergoda untuk mengejar angka-angka output yang mudah diukur dan dipresentasikan: jumlah dapur yang dibangun, jumlah paket makanan yang dibagikan, jumlah penerima manfaat yang terdaftar. Angka-angka ini penting untuk menunjukkan aktivitas dan serapan anggaran. Tetapi kebijakan publik yang baik tidak boleh berhenti pada pengukuran output.
Pertanyaan yang sesungguhnya adalah tentang outcome dan dampak. Bukan hanya berapa banyak makanan yang telah dibagikan, tetapi apakah status gizi anak-anak benar-benar membaik setelah mengikuti program selama periode tertentu? Bukan hanya berapa banyak SPPG yang telah berdiri, tetapi apakah standar keamanan pangan terpenuhi secara konsisten di seluruh dapur? Bukan hanya berapa banyak bahan baku yang telah dibeli, tetapi apakah produsen lokal dan petani kecil benar-benar memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan? Bukan hanya berapa besar anggaran telah terserap, tetapi berapa besar dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan dari serapan tersebut?
Ini adalah perbedaan antara politics of output dan politics of outcome. Negara yang sibuk mengejar output dapat terlihat sangat aktif, sibuk, dan produktif. Tetapi hasil akhir yang dirasakan oleh rakyat bisa jadi tidak sebanding dengan energi dan anggaran yang telah dikeluarkan. Lebih buruk lagi, obsesi pada angka bisa menciptakan insentif untuk manipulasi data, mark-up jumlah penerima, atau pengabaian kualitas demi kuantitas.
MEMBACA RISIKO FISKAL
Ada pula pertanyaan fiskal yang tidak bisa diabaikan dalam perbincangan ideologis tentang kesejahteraan rakyat. MBG membutuhkan anggaran yang sangat besar setiap tahunnya. KDMP membutuhkan pembiayaan awal, pembangunan fasilitas, dan dukungan operasional yang tidak kecil. Dalam jangka pendek, belanja sebesar itu tentu dapat mendorong aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Tetapi dalam jangka panjang, keberlanjutannya bergantung pada kualitas belanja tersebut.
Jika MBG benar-benar menghasilkan perbaikan gizi yang signifikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi lokal, maka anggaran itu dapat dipandang sebagai investasi sosial yang produktif. Jika KDMP benar-benar berkembang menjadi jaringan bisnis yang sehat, mandiri, dan kompetitif, maka modal awal yang ditanamkan negara dapat menghasilkan kapasitas ekonomi yang berkelanjutan dan berulang. Ini adalah skenario ideal yang diharapkan.
Namun, terdapat pula skenario buruk yang harus diantisipasi. Bila koperasi terus-menerus meminta penyelamatan finansial, bila SPPG terus memerlukan dukungan operasional tanpa ada peningkatan efisiensi, bila tingkat kebocoran anggaran tinggi dan pengawasannya lemah, maka kedua program ini dapat berubah menjadi beban fiskal struktural yang membebani APBN selama bertahun-tahun. Di sinilah disiplin ekonomi harus berjalan seiring dengan ideologi. Keberpihakan kepada rakyat kecil tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan efisiensi dan akuntabilitas. Justru karena uang yang digunakan adalah uang rakyat, ia harus diperlakukan dengan disiplin yang lebih ketat. Setiap rupiah yang terbuang percuma adalah rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk pelayanan publik lainnya.
SOLUSI: MEMBANGUN EKOSISTEM, BUKAN DUA PROGRAM TERPISAH
Untuk menghindari jebakan-jebakan yang telah diuraikan di atas, diperlukan pendekatan yang lebih integratif dan sistematis. Langkah pertama yang paling mendasar adalah mengintegrasikan KDMP dan MBG secara institusional, tetapi tidak secara monopolistik yang mematikan persaingan sehat. SPPG harus diberi insentif untuk membeli dari koperasi dan produsen lokal jika harga, mutu, dan kontinuitas pasokan memenuhi standar yang ditetapkan. Koperasi mendapat pasar yang lebih pasti, tetapi ia tetap harus bersaing berdasarkan kinerja, bukan berdasarkan proteksi khusus. Ini mendorong efisiensi dan inovasi di tingkat koperasi.
Kedua, perlu ditetapkan local procurement ratio yang terukur. Pemerintah harus secara transparan mengukur dan mempublikasikan berapa persen dari total belanja MBG di suatu wilayah yang benar-benar berasal dari kabupaten atau provinsi tempat program dilaksanakan. Angka ini akan menjadi indikator yang jujur tentang apakah MBG benar-benar memperkuat ekonomi lokal ataukah hanya menjadi pasar bagi pemasok besar dari luar daerah.
Ketiga, perlu dibangun farmer income index atau indeks pendapatan petani yang terlibat. Jangan hanya mengukur omzet koperasi atau volume transaksi. Yang lebih penting adalah apakah pendapatan bersih petani, peternak, dan nelayan anggota koperasi benar-benar meningkat secara signifikan dibandingkan sebelum adanya program. Kesejahteraan anggota adalah tujuan akhir, bukan omzet koperasi semata.
Keempat, perlu member transaction ratio yang mengukur persentase transaksi ekonomi anggota yang benar-benar melalui koperasi. Koperasi yang memiliki seribu anggota di atas kertas tetapi hanya lima puluh yang aktif bertransaksi adalah koperasi yang lemah secara fundamental, terlepas dari seberapa megah gedungnya.
Kelima, perlu governance index yang mengukur kesehatan tata kelola: tingkat partisipasi anggota dalam rapat, tingkat keterbukaan laporan keuangan, ada atau tidaknya konflik kepentingan, kualitas audit internal dan eksternal, dan tingkat konsentrasi transaksi pada segelintir pengurus atau pemasok.
Keenam, perlu dibangun dashboard integrasi MBG-KDMP yang dapat diakses oleh publik. Masyarakat harus bisa melihat secara transparan dari mana bahan pangan untuk MBG berasal, berapa harga yang diterima oleh petani di tingkat desa, siapa pemasoknya, berapa volume transaksi yang melalui koperasi, dan bagaimana kualitas makanan di setiap SPPG. Transparansi ini bukan sekadar instrumen antikorupsi, meskipun itu sangat penting. Lebih dari itu, transparansi adalah instrumen demokrasi ekonomi. Ia memungkinkan anggota koperasi dan warga negara biasa untuk mengawasi, menilai, dan pada akhirnya mengontrol institusi ekonomi yang dibiayai oleh uang mereka sendiri.
NEGARA HARUS BERANI MEMBATASI DIRINYA SENDIRI
Ini barangkali paradoks terbesar dalam pemerintahan yang berorientasi pembangunan seperti pemerintahan Prabowo. Untuk memperkuat rakyat, negara harus kuat—kuat dalam membangun infrastruktur, kuat dalam menyediakan modal awal, kuat dalam membuka akses pasar, kuat dalam menegakkan hukum dan standar. Tetapi setelah membangun kapasitas rakyat, setelah koperasi mulai bisa berjalan, negara harus berani mundur secara bertahap dan memberikan ruang bagi rakyat untuk mengelola sendiri.
Negara membangun gudang, tetapi koperasi yang harus mengelola operasionalnya. Negara memberi modal awal, tetapi anggota koperasi yang harus memilih manajemen profesional. Negara menciptakan pasar melalui MBG, tetapi koperasi harus bersaing secara sehat untuk memenangkan kontrak. Negara membuat standar mutu dan keamanan, tetapi tidak boleh menentukan semua keputusan bisnis mikro. Jika negara tidak mampu membatasi dirinya, koperasi akan tetap bergantung selamanya. Jika negara terlalu cepat pergi tanpa memastikan kesiapan, koperasi dapat dihancurkan oleh kekuatan pasar yang jauh lebih besar.
Keseimbangan yang sulit ini terletak pada konsep enabling state: negara yang membuat masyarakat mampu, bukan negara yang mengurus segalanya. Negara bertindak sebagai katalisator dan fasilitator, tetapi kemudian memberi ruang bagi masyarakat untuk menjadi subjek yang berdaulat.
UKURAN KEBERHASILAN LIMA TAHUN KE DEPAN
Lima tahun dari sekarang, keberhasilan KDMP dan MBG seharusnya tidak dinilai dari foto-foto peresmian, jumlah plang yang terpasang, atau statistik serapan anggaran. Ada pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih fundamental dan lebih dalam yang harus diajukan.
Apakah anak-anak di desa-desa mengalami perbaikan status gizi yang terukur? Apakah petani memperoleh harga yang lebih adil dan lebih stabil? Apakah nelayan semakin bebas dari jeratan utang kepada patron dan tengkulak? Apakah koperasi sudah memiliki modal sendiri yang cukup tanpa harus terus-menerus mengandalkan bantuan negara? Apakah anggota benar-benar mengontrol koperasi mereka melalui mekanisme yang demokratis? Apakah lebih banyak uang dari program MBG yang benar-benar berputar di dalam ekonomi desa? Apakah SPPG mampu menjaga standar mutu dan keamanan pangan tanpa harus selalu diintervensi dan diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat? Apakah koperasi-koperasi itu masih hidup dan berfungsi ketika dukungan pemerintah mulai dikurangi?
Jika jawabannya ya, maka KDMP dan MBG benar-benar telah membangun kapasitas, bukan sekadar menyalurkan bantuan. Jika tidak, kita mungkin hanya membangun infrastruktur fisik tanpa membangun institusi yang hidup. Kita hanya mendirikan monumen-monumen beton yang akan menjadi saksi bisu dari sebuah proyek besar yang gagal mencapai tujuannya.
DARI WELFARE STATE KE DEMOCRACY OF WELFARE
Ada satu dimensi filosofis yang lebih dalam lagi yang perlu direnungkan. Welfare state tradisional bekerja dengan logika bahwa negara memberi dan masyarakat menerima. Negara adalah subjek yang aktif dan dermawan, sementara rakyat adalah objek yang pasif dan menunggu uluran tangan. Model ini, meskipun telah berhasil di beberapa negara maju, memiliki kelemahan inheren: ia dapat menciptakan ketergantungan dan melemahkan inisiatif komunitas.
Model yang lebih demokratis dan lebih sesuai dengan semangat Pasal 33 seharusnya bergerak ke arah yang berbeda. Negara membantu masyarakat untuk memiliki kemampuan memproduksi kesejahteraannya sendiri. Inilah yang dapat disebut sebagai democracy of welfare—demokrasi kesejahteraan. Dalam model ini, masyarakat tidak hanya menerima makanan, tetapi ikut menghasilkan makanan itu melalui koperasi dan usaha mereka. Petani tidak hanya mendapat subsidi, tetapi memiliki organisasi pasar yang kuat yang bisa menentukan harga. Nelayan tidak hanya menerima bantuan kapal, tetapi memiliki seluruh rantai distribusi dari pendaratan ikan hingga ke meja makan. Desa tidak hanya menerima dana transfer, tetapi memiliki institusi ekonomi yang produktif dan mandiri.
Jika KDMP dan MBG berhasil bergerak ke arah tersebut, maka Prabowo dapat meninggalkan warisan ideologis yang jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada sekadar program sosial yang populer. Ia dapat mengembalikan demokrasi ekonomi sebagai pusat dari strategi pembangunan nasional, mewujudkan cita-cita yang telah diamanatkan oleh konstitusi sejak republik ini berdiri.
PENUTUP: SEPIRING NASI BISA MENJADI PROYEK POLITIK YANG SANGAT BESAR
Sepiring makanan tampak sederhana. Ia adalah benda sehari-hari yang kita jumpai setiap saat. Tetapi di balik sepiring nasi itu, ada tanah yang diolah, ada petani yang mencangkul dan menanam, ada pupuk yang dibeli, ada kredit yang diambil, ada gudang untuk menyimpan, ada truk untuk mengangkut, ada pasar tempat bertransaksi, ada dapur tempat memasak, ada tenaga kerja yang menyiapkan, ada anggaran negara yang membiayai. Sepiring nasi adalah hasil dari sebuah rantai ekonomi dan politik yang sangat panjang dan kompleks.
Begitu pula dengan koperasi. Papan nama koperasi yang tergantung di depan sebuah bangunan di desa tampak sederhana. Tetapi di balik papan nama itu, ada persoalan besar tentang kepemilikan, tentang kekuasaan, tentang demokrasi, tentang modal, tentang akses pasar, dan tentang struktur kelas sosial. Koperasi bisa menjadi alat untuk mendemokratisasi ekonomi, atau bisa juga menjadi alat bagi elite untuk melanggengkan kekuasaannya dengan wajah baru.
Karena itu, KDMP dan MBG seharusnya tidak diperlakukan sebagai proyek-proyek administratif biasa yang dapat diukur hanya dengan kuantitas dan serapan anggaran. Keduanya adalah eksperimen tentang bentuk negara Indonesia. Apakah kita hendak membangun negara yang sekadar membagi-bagikan bantuan dan menjadikan rakyat sebagai penerima yang pasif? Ataukah kita hendak membangun negara yang menggunakan seluruh kekuasaan dan sumber dayanya untuk membangun kemampuan rakyat, menjadikan mereka subjek yang berdaulat atas kehidupan materialnya sendiri?
Apakah koperasi akan menjadi alat pemerintah untuk menjalankan program? Ataukah pemerintah yang akan menjadi alat bagi rakyat untuk memperkuat koperasi mereka? Ini adalah pertanyaan ideologis yang jawabannya akan menentukan arah republik ini ke depan.
Bung Hatta membayangkan koperasi sebagai jalan agar manusia-manusia kecil yang lemah secara individual dapat menjadi kuat secara kolektif. Ia membayangkan ekonomi yang tidak didominasi oleh kapital maupun oleh negara, melainkan oleh persekutuan manusia-manusia yang setara. Prabowo kini mempunyai instrumen negara yang jauh lebih besar, lebih kuat, dan lebih kaya daripada yang pernah dimiliki oleh Hatta pada masa-masa awal republik yang serba terbatas. Karena itu, ujian sejarah yang dihadapinya juga jauh lebih besar.
Jika MBG hanya menghasilkan jutaan porsi makanan yang dibagikan setiap hari, ia akan tercatat sebagai program sosial yang besar. Jika KDMP hanya menghasilkan puluhan ribu koperasi yang berdiri dengan akta dan gedung, ia akan tercatat sebagai program kelembagaan yang masif. Keduanya akan menjadi statistik yang mengesankan dalam laporan pemerintah.
Tetapi jika keduanya berhasil dihubungkan secara cerdas dan organik—sehingga pangan diproduksi oleh rakyat melalui koperasi, dibeli oleh negara melalui MBG, diorganisasi logistiknya oleh koperasi, dinikmati oleh anak-anak di sekolah, dan surplusnya kembali berputar untuk memperkuat ekonomi desa—maka yang lahir bukan hanya dua program. Yang lahir adalah sebuah sirkuit ekonomi kerakyatan yang baru, sebuah model pembangunan yang berbeda dari ortodoksi yang selama ini mendominasi.
Di situlah sepiring nasi berhenti menjadi sekadar makanan dan berubah menjadi instrumen politik pembangunan yang membebaskan. Di situlah koperasi berhenti menjadi papan nama dan berubah menjadi alat kedaulatan ekonomi rakyat. Dan di situlah Pasal 33 UUD 1945 berhenti menjadi kalimat indah yang dibacakan dalam seminar dan pidato kenegaraan, lalu mulai bekerja secara nyata di dapur-dapur SPPG, di sawah-sawah petani, di pasar-pasar desa, di gudang-gudang koperasi, dan di meja makan jutaan rakyat Indonesia.
Itulah cita-cita demokrasi ekonomi yang sesungguhnya. Dan itulah pertaruhan terbesar dari eksperimen bernama Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis.












