monwnews.com – Malang,- Azas-azas pembuktian hukum pidana mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk menentukan kebenaran suatu perkara pidana.
Beberapa azas penting dalam pembuktian hukum pidana adalah:
1. Azas Presunsi Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
2. Azas In Dubio Pro Reo: Jika ada keraguan, maka keputusan harus menguntungkan terdakwa.
3. Azas Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
4. Azas Pembuktian Bebas: Hakim bebas menentukan nilai bukti yang diajukan.
5. Azas Contra Legem: Pembuktian harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Azas-azas ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan melindungi hak-hak terdakwa dalam proses hukum pidana.
Pandangan praktisi hukum,yang beraktivitas di KHYI – Kantor Hukum Yustitia Indonesia.
Bahwa Asas – Asas Pembuktian Dalam Hukum Pidana meliputi :
1.LEX PRAEVIA
Tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa aturan hukum yang telah ada sebelumnya.
2.LEX CERTA
Rumusan hukum pidana harus jelas,tidak menimbulkan penafsiran ganda.
3.LEX STRICTA
Hukum pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas,hanya berlaku sesuai bunyi undang – undang.
Medio,Malang (04/01/2026)
(galih)












