MonWnews.com, Situbondo – Anggota komisi VI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita, bekerjasama dengan Kementerian koperasi dan UKM menggelar Sosialisasi tentang peraturan Perundang-undangan dibidang koperasi kepada para pelaku UMKM dan masyarakat di Kabupaten Situbondo.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu (12/08/2023) bertempat di villa Cafe and Pool Situbondo ini, Dihadiri langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T Danaparamita, Perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Miftahudin Irfani, serta Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Alfianto dan Perwakilan Diskoperindag Situbondo sebagai narasumber.
Sonny T Danaparamita yang membuka langsung kegiatan sosialisasi tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan secara nasional dan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana pemerintah telah membuat berbagai aturan tentang koperasi yang memberikan manfaat luar biasa bagi para pelaku koperasi dan UMKM, khususnya di daerah.
“Membahas tentang koperasi dan UMKM, pemerinta telah membuat satu aturan yaitu Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dan perlindungan, serta sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjalankan amanah konsititusi. Contoh nyatanya adalah bagaimana dalam UU Cipta kerja para pelaku UMKM bisa dengan mudah untuk mengurus nomor izin berusaha (NIB), selain itu akses untuk mendapat bantuan permodalan juga bisa didapat dengan mudah,” ungkap Sonny.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa, melalui UU cipta kerja, pemerintah sangat serius untuk memajukan sektor UMKM Nasional, meskipun dalam berjalannya UU tersebut, masih menyisakan polemik tetapi Sonny menyakini kedepan UU Cipta kerja mampu menjadi jawaban untuk memajukan sektor ekonomi khususnya bagi para pelaku Koperasi dan UMKM.
“Mungkin dalam berjalannya UU Cipta kerja masih menyisakan berbagai polemik, karna memang tidak ada produk kebijakan yang sempurna, tetapi Saya meyakini, UU Cipta Kerja ini akan memperkuat peran UMKM sehingga dapat lebih optimal dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia” Jelas Sonny.

Senada dengan Sonny, Perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Miftahur Irfani, menyampaikan bahwa dalam PP 7 tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) pasal 35 hingga pasal 36. Pemerintah saat ini terus mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal yang dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission sebagai upaya memperkuat kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
“Hal ini tentu menjadi tugas bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai arti pentingnya legalitas usaha ini kedepannya kepada koperasi dan UMKM karena besarnya kontribusi keduanya terhadap perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Rudi Alfianto anggota DPRD Situbondo, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa koperasi adalah lembaga yang memiliki landasan persatuan dan kebersamaan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga merupakan wadah untuk membentuk satu ekosistem ekonomi yang mampu memberikan keuntung kepada banyak pihak.
“Koperasi ini adalah wadahnya pelaku usaha untuk menciptakan ruang ekonomi yang saling menguntungkan. Karena supaya wirausaha baru yang sudah eksis ini bisa berkumpul dalam satu wadah yang sama sehingga intervensi dari pemerintah untuk support mereka wirausaha baru lebih mudah. Jika koperasinya maju, maka semua anggota yang tergabung di dalamnya ikut maju,” terangnya.
Kemudian Menurut Agung Suwono, Narasumber kedua dari Diskoperindag Situbondo, perlu adanya kolaborasi dari berbagai stakeholder untuk membangun koperasi dan mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sehingga akan membentuk klaster ekonomi yang
“Manfaat koperasi adalah melanggengkan tumbuhnya kesadaran akan pengabdian kepada masyarakat. Program-program pendidikan lokal yang diilhami oleh model kooperatif mungkin merupakan garis depan berikutnya bagi kelompok-kelompok perubahan sosial; semakin banyak orang yang mulai menyadari bahwa tujuan bisnis bukanlah semata-mata keuntungan,” pungkasnya. (ded)












