Monwnews.com, Yogyakarta – 5 pelaku kejahatan prostitusi yang memaksa anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial (PSK) tanpa dibayar ditangap Satreskrim Polresta Yogyakarta
Kasus ini terungkap, bermula dari laporan salah seorang orangtua korban yang mengaku kehilangan anak selama tiga hari.
Polisi menindaklanjuti dan melakukan pelacakan sehingga korban pun diketahui berada di sebuah hotel bersama para pelaku dan tengah melayani pria hidung belang.
Dalam pengakuannya, para pelaku mempekerjakan 7 wanita sebagai pekerja seks komersial, dimana 5 di antaranya adalah anak dibawah umur.
Modus dari para pelaku awalnya ialah memberikan pinjaman uang kepada para korban, hingga akhirnya memaksa mereka menjadi PSK karena tak mampu membayar utang.
Kemudian untuk melancarkan kejahatannya, para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial.
“Modus dari perkara tersebut, para korban direkrut oleh para tersangka dengan menawarkan pinjaman berupa uang maupun dibelanjakan. Saat dibelanjakan korban merasa punya hutang untuk bisa membayar atau mengembalikan ke pelaku. Korban kemudian ditawarkan ke pria hidung belang untuk menjadi PSK, tanpa digaji maupun diberi uang,” terang AKP Archye Nevada , Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta saat konperensi pers, Senin (17/4/2023)
Dari 5 pelaku yang ditangkap ini, 2 di antaranya adalah pasangan suami istri yang berperan sebagai mucikari. Sementara, 3 lainnya adalah operator media sosial sekaligus perekrut wanita yang disasar menjadi korban.
“Mereka saya kasih uang dulu, aksi ini dari bulan September. Biasanya dalam sehari ada 3-5 tamu dengan biaya satu kali kencan per jam Rp 200.000, ” kata tersangka WD.
Sedangkan tersangka PNG sebagaimana dilansir Kompas TV menuturkan bahwa untuk tiap tamu dipotong Rp 50 ribu untuk mucikarinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah telepon seluler, alat kontrasepsi, buku tamu, hingga uang jutaan rupiah.
Untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, tentang undang-undang perlindungan anak serta informasi dan transaksi elektronik. (tim)













