BGN ‘Offside’? DJP Sebut Surat Edaran Pembebasan Pajak Makan Bergizi Gratis Tabrak Undang-Undang

DJP Kementerian Keuangan blak-blakan menyentil kebijakan sepihak yang sempat dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan berupa Surat Edaran (SE) dari Kepala BGN terdahulu dinilai "offside".

Monwnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan blak-blakan menyentil kebijakan sepihak yang sempat dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan berupa Surat Edaran (SE) dari Kepala BGN terdahulu itu dinilai “offside” karena menggratiskan pajak secara sepihak pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi menggerus penerimaan negara (potential loss).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto​, menegaskan bahwa Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk menentukan sebuah objek bebas dari pajak. Berdasarkan hierarki hukum di Indonesia, status objek pajak atau bukan objek pajak hanya bisa diputuskan melalui Undang-Undang (UU) dan regulasi turunannya, bukan lewat surat edaran lembaga.

​”Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” ujar Bimo dalam seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat (19/6).

​Kerancuan ini bermula saat BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur pengelola program MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan label “hibah” tersebut, BGN berharap dana insentif ini secara otomatis terbebas dari pajak pendapatan badan usaha.

​Namun, DJP langsung menganulir tafsir sepihak tersebut. Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif itu tetap memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

​Alasannya jelas: dapur pengelola SPPG dijalankan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan operasional dan mengambil keuntungan (profit) dari aktivitasnya. Selama belum ada perubahan di tingkat undang-undang, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk mangkir dari kewajiban pajak.

​”Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan. Karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” tegas Bimo.

​Sentilan keras dari DJP ini menjadi catatan penting dalam tata kelola program prioritas pemerintah. Ego sektoral atau penerbitan regulasi yang menabrak aturan hukum yang lebih tinggi dinilai justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha di lapangan serta mengancam target penerimaan kas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *