Monwnews.com, Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti rencana restrukturisasi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai entitas eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia mulai tahun 2027.

Langkah tersebut merupakan transformasi struktural paling besar dalam tata kelola ekonomi sumber daya alam Indonesia sejak era reformasi. Kehadiran PT DSI diproyeksikan menjadi instrumen negara untuk mengkonsolidasikan seluruh rantai ekspor komoditas strategis demi menghentikan kebocoran devisa dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng dalam rilis yang dikutip , Sabtu (30/5/2026).
Selama puluhan tahun, ekspor komoditas strategis Indonesia berjalan dalam sistem pasar yang terfragmentasi. Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung ataupun melalui trader di negara suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, maupun Cayman Islands. Akibatnya, negara kesulitan mengawasi kualitas komoditas, harga riil transaksi, hingga aliran devisa hasil ekspor.
Menurutnya, terdapat beberapa argumentasi yang mendorong pembentukan PT DSI. Salah satunya untuk menutup praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga mencapai US$150 miliar per tahun.
Melalui mekanisme single-window, seluruh proses penentuan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan invoice akan dikendalikan negara melalui PT DSI. Pemerintah juga menargetkan seluruh devisa hasil ekspor dapat kembali secara penuh ke sistem perbankan nasional.
Selain itu, pemerintah juga ingin membangun sistem ketertelusuran (traceability) nasional guna menjawab tuntutan regulasi global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Dengan dukungan aset besar Danantara, PT DSI dinilai memiliki kapasitas membangun sistem pengawasan rantai pasok berbasis teknologi yang tidak mampu dilakukan eksportir kecil secara individual.
Tidak hanya itu, konsolidasi ekspor dalam satu pintu juga diharapkan mengubah posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi price setter komoditas global, khususnya untuk batu bara, CPO, dan nikel. “Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia juga menyimpan pengalaman buruk terkait praktik monopoli tata niaga komoditas oleh negara maupun kelompok tertentu. Ia menilai sentralisasi ekspor dalam satu entitas tunggal berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sangat besar apabila tidak disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS ini menilai tata kelola ekspor sumber daya alam harus tetap menjaga prinsip transparansi, persaingan usaha sehat, serta pengawasan publik yang kuat. Negara memang harus hadir mengamankan devisa dan kepentingan nasionalnya, tetapi tidak boleh berubah menjadi sentralisasi kekuasaan ekonomi yang tertutup. Menurutnya, tanpa tata kelola profesional dan pengawasan independen, PT DSI justru dapat menjadi sumber inefisiensi baru yang menghambat daya saing ekspor Indonesia di tengah dinamika pasar global.
“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkasnya.












