Family Office di Bali: Menjemput Modal Global atau Menjual Kedaulatan? Refleksi Filosofis atas Restu Prabowo dan Kontradiksi di Ujung Pasal 33

Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP - Alumni FH Universitas Jember

Monwnews.com – Dua Wajah Indonesia dalam Satu Pekan Anatomi Kontradiksi Sejarah

Dalam satu pekan yang sama, Indonesia memperlihatkan dua wajah yang seolah berasal dari alam peradaban yang berbeda. Sebuah kontradiksi yang tidak sekadar politis, melainkan ontologis—menyentuh hakikat keberadaan bangsa ini sebagai entitas berdaulat.

Pada 20 Mei 2026, bertepatan dengan momen reflektif Hari Kebangkitan Nasional, Presiden Prabowo Subianto berdiri di mimbar Dewan Perwakilan Rakyat. Di hadapan para wakil rakyat yang berkumpul dalam ruangan berlapis marmer itu, ia membacakan pidato Kenegaraan tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Pidato itu bukan sekadar paparan teknokratis tentang angka-angka fiskal. Ia adalah sebuah pernyataan ideologis yang menggetarkan fondasi kesadaran kolektif bangsa.

Foto : Tri Prakoso, SH.,M.HP – Alumni FH Universitas Jember

Dengan suara yang bergetar namun penuh ketegasan, Prabowo menyerukan penghentian kebocoran kekayaan nasional. Ia mengutuk praktik-praktik yang selama ini menjadi parasit ekonomi Indonesia: under-invoicing yang menggerogoti penerimaan ekspor, transfer pricing yang memindahkan keuntungan ke yurisdiksi asing, dan berbagai modus pengemplangan pajak yang dilakukan korporasi multinasional maupun elite domestik. Dalam momen yang hampir mistis itu, ia mengembalikan roh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ke altar kesadaran bangsa.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” demikian ia mengutip ayat suci konstitusi kita, dengan penekanan pada kata “dikuasai” yang dalam bahasa aslinya—beheersing dalam Bahasa Belanda, atau control dalam tradisi hukum Anglo-Saxon—mengandung makna yang jauh lebih dalam dari sekadar memiliki. Kata itu mengandung otoritas, tanggung jawab, dan kewajiban aktif negara untuk memastikan bahwa setiap butir kekayaan alam mengalir ke pundi-pundi kesejahteraan rakyat, bukan ke kantong-kantong pribadi segelintir elite.

Pidato itu disambut tepuk tangan membahana. Banyak yang meneteskan air mata. Seolah-olah, setelah puluhan tahun bangsa ini terombang-ambing dalam gelombang neoliberalisme yang didesakkan sejak Orde Baru—yang oleh para kritikus disebut sebagai “Mafia Berkeley”—akhirnya ada seorang pemimpin yang berani mengembalikan kapal republik ini ke jalur konstitusionalnya. Pidato itu seperti nyanyian harapan bahwa Indonesia akan bangkit menjadi bangsa yang benar-benar merdeka, bukan sekadar merdeka secara politik tetapi juga merdeka secara ekonomi. Namun, sejarah sering kali menyimpan ironi yang paling pahit tepat setelah harapan yang paling manis.

Hanya berselang beberapa hari—antara 25 hingga 27 Mei 2026—restu diberikan untuk sebuah kebijakan yang di permukaan tampak bertolak belakang secara diametral dengan semangat pidato tersebut. Kebijakan itu adalah pembentukan family office di pusat keuangan internasional yang akan dibangun di Bali. Kebijakan ini digagas oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, yang dalam berbagai kesempatan menyebutnya sebagai “lompatan strategis” untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan global. Tawaran yang diberikan sungguh memikat dalam bahasa kapitalisme global: insentif pajak superkompetitif, bahkan zero tax pada tahun-tahun awal, untuk menarik dana triliunan dolar dari keluarga-keluarga super kaya dunia.

Motif geopolitisnya pun jelas. Timur Tengah sedang dilanda konflik berkepanjangan. Perang saudara, ketegangan sektarian, dan ketidakpastian politik membuat para pemilik modal raksasa di kawasan itu gelisah. Mereka mencari “pelabuhan aman” (safe haven) untuk memarkir kekayaan mereka. Indonesia, dengan stabilitas politiknya yang relatif terjaga, dengan keindahan alam Bali yang mendunia, dan dengan insentif pajak yang nyaris tanpa tanding, ingin memposisikan diri sebagai destinasi utama pelarian modal tersebut.

Dua narasi pun beradu dalam ruang kesadaran publik: di satu sisi, Indonesia ingin berdiri di atas kaki sendiri, menutup kebocoran, menguasai kekayaannya, dan membangun kemandirian ekonomi. Di sisi lain, Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi modal asing yang dingin, yang tidak mencium bumi Nusantara, yang tidak memiliki akar emosional dengan tanah dan rakyat Indonesia, yang bisa datang dan pergi kapan saja mengikuti irama pasar global.

Apakah ini sebuah kontradiksi yang lahir dari inkonsistensi kebijakan? Ataukah ini sebuah strategi geopolitik yang sadar sepenuhnya akan ironinya sendiri—sebuah dialektika dalam pengertian Hegelian, di mana tesis dan antitesis harus bertemu untuk melahirkan sintesis yang lebih tinggi?

Artikel ini adalah sebuah upaya permenungan ideologis dan filosofis atas kebijakan family office tersebut. Kami tidak akan terjebak dalam perdebatan teknokratis tentang untung-rugi ekonomi jangka pendek. Kami akan bertanya lebih dalam, lebih radikal—dalam arti sesungguhnya dari kata radix yang berarti akar: siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari kebijakan ini? Apakah ia sejalan dengan cita-cita masyarakat adil dan makmur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945? Ataukah ia justru menjadi senyuman terakhir di wajah negara yang mulai lupa pada amanat para pendiri bangsanya?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah pertanyaan abstrak yang melayang di menara gading. Ia adalah pertanyaan yang menyangkut nasib 280 juta rakyat Indonesia, terutama mereka yang paling rentan: petani di pedesaan yang tanahnya terus tergerus ekspansi korporasi, buruh di pabrik-pabrik yang upahnya stagnan, nelayan di pesisir yang lautnya dikeruk kapal-kapal asing. Ketika negara sibuk melayani para miliarder global dengan karpet merah insentif pajak, di manakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?

Memahami Family Office—Fenomenologi Kapitalisme Akhir Zaman

Untuk memahami kebijakan family office secara filosofis, kita harus terlebih dahulu memahami apa sesungguhnya entitas yang sedang kita undang masuk ke dalam rumah kebangsaan kita ini. Family office bukanlah sekadar perusahaan investasi biasa. Ia bukanlah pabrik yang memproduksi barang. Ia bukanlah perusahaan pertanian yang mengolah tanah. Ia bukanlah startup teknologi yang menciptakan lapangan kerja massal. Family office adalah fenomena yang sama sekali berbeda secara kualitatif.

Dalam literatur keuangan global, family office didefinisikan sebagai entitas yang didirikan oleh satu atau beberapa keluarga super kaya untuk mengelola kekayaan mereka secara profesional, komprehensif, dan lintas generasi. Sebuah family office dapat mengelola aset mulai dari ratusan juta dolar hingga puluhan triliun dolar. Ia memiliki staf ahli di bidang keuangan, hukum, perpajakan, akuntansi, manajemen risiko, hingga keamanan pribadi. Ia adalah semacam “kerajaan mini” yang tak terlihat, yang eksis di luar jangkauan regulasi publik yang ketat, yang berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain seperti predator yang selalu mencari tanah perburuan paling subur bagi akumulasi kapitalnya.

Dari perspektif filsafat ekonomi, family office adalah simbol puncak dari apa yang disebut oleh para pemikir kritis sebagai “kapitalisme akhir zaman” (late capitalism). Istilah ini, yang dipopulerkan oleh filsuf Jerman Theodor Adorno dan kemudian dikembangkan oleh pemikir Marxis kontemporer seperti Fredric Jameson, merujuk pada fase kapitalisme di mana logika akumulasi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam fase ini, kapital tidak lagi sekadar mengakumulasi keuntungan dari produksi barang dan jasa, tetapi telah menjadi entitas yang sepenuhnya otonom, yang bergerak di pasar keuangan global tanpa perlu menyentuh sektor riil sama sekali.

Family office adalah perwujudan paling murni dari kapitalisme spekulatif ini. Ia tidak menghasilkan barang. Ia tidak menciptakan nilai guna (use value) bagi masyarakat. Ia hanya memutarkan uang—di pasar saham, obligasi, properti mewah, mata uang kripto, dan startup teknologi. Keuntungannya adalah bunga, dividen, dan capital gain yang mengalir deras tanpa keringat. Dalam terminologi Marxian, family office adalah manifestasi tertinggi dari “kapital fiktif” (fictitious capital)—kapital yang nilainya tidak lagi berdasarkan pada kerja yang terkandung di dalamnya, melainkan pada ekspektasi spekulatif di pasar keuangan.

Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan filosofis yang mendasar tentang hakikat kekayaan dan nilai. Dalam tradisi ekonomi klasik—dari Adam Smith hingga Karl Marx—kekayaan dipahami sebagai hasil dari kerja manusia yang mengolah alam. Nilai sebuah barang ditentukan oleh jumlah kerja yang secara sosial diperlukan untuk memproduksinya. Inilah yang disebut sebagai teori nilai berdasarkan kerja (labour theory of value).

Namun dalam dunia family office, logika itu telah terbalik sepenuhnya. Kekayaan tidak lagi lahir dari kerja, melainkan dari kepemilikan itu sendiri. Uang melahirkan uang tanpa perlu melewati proses produksi yang melibatkan tenaga manusia. Ini adalah apa yang oleh Marx disebut sebagai “fetisisme komoditas” yang mencapai puncaknya—di mana hubungan sosial antara manusia tersembunyi di balik hubungan antara benda-benda, dan akhirnya di balik hubungan antara angka-angka di layar komputer.

Di sinilah letak kontradiksi filosofis yang paling fundamental antara family office dan ideologi ekonomi Pancasila. Pancasila, khususnya dalam sila kelima—”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”—mengajarkan bahwa ekonomi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam konsepsi ini, kekuatan ekonomi yang besar tidak boleh berdiri sendiri dan terpisah dari masyarakat. Ia harus menjadi bagian dari jalinan solidaritas nasional, di mana yang kuat menolong yang lemah, di mana keuntungan didistribusikan secara adil, dan di mana kekayaan alam dinikmati oleh seluruh rakyat.

Konsepsi ini dipertegas oleh para pendiri bangsa dalam perdebatan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada tahun 1945. Soekarno, dalam pidatonya yang legendaris pada 1 Juni 1945, menegaskan bahwa Indonesia merdeka tidak boleh menjadi “kapitalisme yang liar” (woeste kapitalisme) seperti yang terjadi di Eropa dan Amerika. Mohammad Hatta, sang Proklamator dan Bapak Koperasi Indonesia, secara konsisten menolak individualisme ekonomi yang menjadi fondasi kapitalisme Barat. Baginya, ekonomi Indonesia harus dibangun di atas asas kolektivisme dan gotong royong yang merupakan warisan budaya asli Nusantara.

Sementara itu, family office adalah puncak individualisme ekonomi. Ia adalah institusi yang didirikan justru untuk memisahkan kekayaan pribadi dari kepentingan publik. Seluruh raison d’être-nya adalah untuk melindungi aset keluarga dari pajak—yang dalam filsafat negara modern adalah kontribusi warga negara untuk membiayai barang publik—dari risiko politik, dari ketidakpastian hukum, dan dari segala bentuk klaim masyarakat atas kekayaan tersebut. Ia tidak mengenal gotong royong. Ia tidak mengenal solidaritas. Ia hanya mengenal profit maximization dan asset protection. Maka, ketika Indonesia—negeri yang konstitusinya dengan tegas menyatakan diri sebagai social welfare state berdasarkan Pancasila—membuka pintu selebar-lebarnya bagi family office, kita sedang berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih dalam dari sekadar kalkulasi ekonomi. Kita bertanya: apakah kita sedang mengimpor bibit pohon yang akan tumbuh rindang dan menaungi seluruh rakyat, ataukah kita justru membiarkan pohon parasit itu tumbuh di tanah kita, menyerap air dan nutrisi dari akar-akar kebersamaan yang telah susah payah kita bangun sejak 1945?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan analisis cost-benefit sederhana. Ia membutuhkan permenungan filosofis tentang hakikat negara, tujuan berbangsa, dan makna kemerdekaan itu sendiri.

Motivasi di Balik Kebijakan—Antara Kebutuhan Historis dan Keserakahan Struktural

Argumentasi Rasional: Menjemput “Dana Menganggur” dalam Pusaran Geopolitik Global

Setiap kebijakan publik, betapapun kontroversialnya, selalu memiliki argumentasi rasional yang mendasarinya. Dalam kasus family office di Bali, argumentasi yang dikemukakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan didukung oleh Presiden Prabowo memiliki logika internal yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Dunia sedang berada dalam pusaran ketidakpastian yang belum pernah terjadi sejak akhir Perang Dingin. Timur Tengah bergejolak: perang saudara di beberapa negara, ketegangan Iran-Arab Saudi yang kembali memanas, konflik Israel-Palestina yang tak kunjung usai, dan ancaman terorisme transnasional. Eropa dilanda perang terbesar sejak Perang Dunia II dengan invasi Rusia ke Ukraina yang masih berkecamuk. Amerika Serikat dan China terlibat dalam perang dagang dan teknologi yang semakin intensif. Pandemi telah mengguncang rantai pasok global. Inflasi meroket di negara-negara maju.

Dalam situasi seperti ini, para pemilik modal raksasa di seluruh dunia—terutama dari Timur Tengah yang kaya minyak namun tidak stabil secara politik—sedang mencari “pelabuhan aman” (safe haven) untuk memarkir aset mereka. Berbagai estimasi dari lembaga keuangan internasional menyebutkan bahwa ada lebih dari US$`1 triliun “dana menganggur” (idle capital) yang siap dipindahkan ke yurisdiksi yang menawarkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan insentif pajak yang menarik.

Indonesia melihat peluang historis dalam situasi ini. Dalam pidatonya di DPR, Prabowo sendiri mengeluhkan rendahnya rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto—hanya sekitar 11-12 persen, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN lainnya. Dengan family office, ia berharap akan ada aliran masuk modal asing yang signifikan tanpa harus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Luhut bahkan menegaskan dalam berbagai pernyataan publiknya bahwa pembentukan family office tidak akan menggunakan uang rakyat sepeser pun; seluruh biaya operasional akan ditanggung oleh investor sendiri.

Dari sudut pandang realisme ekonomi—sebuah aliran pemikiran yang menekankan pada kepentingan nasional dan kalkulasi kekuatan material—argumentasi ini memiliki logika yang kuat. Jika dana triliunan dolar itu tidak datang ke Indonesia, ia akan pergi ke Singapura, Uni Emirat Arab, atau Malaysia yang juga menawarkan insentif serupa. Bukankah lebih baik kita yang menangkap peluang itu?

Ironi Ideologis: Negara Kuat versus Negara Pelayan Modal

Namun logika ekonomi tidak pernah steril dari nilai. Ia selalu membawa serta pilihan moral dan ideologis yang sering kali tersembunyi di balik bahasa teknokratis yang tampak netral. Di sinilah letak kontradiksi filosofis yang paling menganga dari kebijakan ini.

Tepat seminggu sebelum restu family office diberikan, Prabowo berdiri di DPR dan mendeklarasikan bahwa negara harus kembali memimpin perekonomian. Ia menyerukan penguatan peran negara sebagai aktor utama dalam pembangunan ekonomi, sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945. Namun, kebijakan family office justru menempatkan negara dalam posisi yang sama sekali berbeda: ia menjadi pelayan yang menyiapkan hotel berbintang bagi modal asing, lengkap dengan diskon pajak, kepastian hukum ala common law, dan berbagai fasilitas eksklusif.

Negara bukan lagi “penguasa” (beheerser) atas kekayaan yang ada di wilayahnya, melainkan pengelola kawasan bebas yang bersaing dengan Singapura dan Hong Kong untuk mendapatkan “kunjungan” para miliarder global. Ini adalah pergeseran ontologis yang fundamental: dari negara sebagai entitas politik yang berdaulat menjadi negara sebagai entitas bisnis yang menjual kedaulatannya dalam paket-paket insentif.

Di sinilah kita perlu kembali ke pemikiran para pendiri bangsa tentang hakikat negara. Soekarno, dalam berbagai kesempatan, menekankan bahwa Indonesia merdeka harus menjadi “negara berdikari”—berdiri di atas kaki sendiri, tidak bergantung pada kekuatan asing. Konsep ini bukanlah isolasionisme naif, melainkan sebuah strategi pembangunan yang menempatkan kedaulatan di atas segalanya.

Hatta, dengan lebih sistematis, mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada koperasi dan usaha bersama. Dalam bukunya “Ekonomi Terpimpin”, Hatta menolak dengan tegas jalan kapitalisme liberal yang akan menciptakan ketimpangan sosial dan ketergantungan pada modal asing. Baginya, kemerdekaan politik harus diikuti dengan kemerdekaan ekonomi, dan kemerdekaan ekonomi hanya bisa dicapai jika bangsa Indonesia menguasai sendiri sumber-sumber kekayaannya.

Family office, dengan segala insentif yang ditawarkan, adalah antitesis dari konsep berdikari itu. Ia menempatkan Indonesia dalam posisi bergantung pada kemauan dan kepentingan modal asing yang tidak memiliki komitmen jangka panjang terhadap bangsa ini. Para miliarder yang datang dengan family office-nya bisa pergi kapan saja jika insentif yang ditawarkan tidak lagi menarik, atau jika ada yurisdiksi lain yang menawarkan insentif lebih baik. Mereka tidak terikat pada tanah, tidak terikat pada rakyat, tidak terikat pada sejarah perjuangan bangsa ini.

Kepentingan Elite dan Bahaya Konflik Kepentingan

Kita tidak boleh naif. Sebuah kebijakan publik tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia selalu lahir dari konfigurasi kekuatan sosial, politik, dan ekonomi tertentu. Dalam kasus family office, kita perlu melihat dengan jernih siapa aktor-aktor yang mendorong kebijakan ini dan apa kepentingan material mereka.

Presiden Prabowo Subianto, melalui adiknya Hashim Djojohadikusumo, memiliki jaringan bisnis yang luas dan mendalam. Hashim adalah seorang pengusaha besar dengan kepentingan di berbagai sektor, dari pertambangan hingga properti. Danantara—Badan Pengelola Investasi yang akan menjadi mitra operasional family office—dipimpin oleh Rosan Roeslani, seorang pengusaha dan mantan duta besar yang juga memiliki jaringan bisnis internasional yang luas. Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai motor penggerak kebijakan ini, telah lama dikenal memiliki koneksi bisnis global yang kuat, termasuk dengan para investor dari Timur Tengah.

Amien Rais, tokoh reformasi dan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan lantang menyerukan agar kebijakan ini dikaji ulang secara mendalam. Dalam pernyataannya yang dikutip oleh berbagai media, Amien menyatakan kekhawatirannya bahwa family office berpotensi menjadi “proyek ambisi pribadi” yang mengorbankan kepentingan nasional. Kritik ini bukan tanpa dasar.

Dalam sejarah Indonesia, konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis pribadi bukanlah hal baru. Orde Baru runtuh justru karena praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sistematis. Reformasi 1998 melahirkan harapan bahwa Indonesia akan memasuki era baru pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun, hampir tiga dekade setelah reformasi, praktik-praktik tersebut belum sepenuhnya hilang; ia hanya bermetamorfosis ke dalam bentuk yang lebih canggih dan tersembunyi.

Jika family office ternyata menjadi kendaraan bagi para elite untuk mengelola kekayaan pribadi mereka sendiri dengan insentif pajak nol persen—sebuah kemungkinan yang sangat realistis mengingat siapa aktor-aktor yang terlibat—maka celakalah Indonesia. Kebijakan yang diklaim untuk kemakmuran rakyat justru akan menjadi alat pengisapan kekayaan rakyat secara legal oleh segelintir orang.

Inilah yang oleh para ekonom politik disebut sebagai “perburuan rente” (rent-seeking): situasi di mana para elite menggunakan posisi politik mereka untuk menciptakan kebijakan yang menguntungkan kepentingan ekonomi pribadi mereka, bukan kepentingan publik. Dalam kasus family office, potensi perburuan rente ini sangat besar, terutama mengingat minimnya transparansi dalam proses perumusan kebijakan ini.

Perbandingan Filosofis dengan Negara Lain—Pelajaran dari Singapura, UEA, dan Malaysia

Untuk memahami secara lebih jernih kebijakan family office ini, kita perlu melakukan perbandingan dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan kebijakan serupa. Perbandingan ini bukan untuk meniru secara buta, melainkan untuk belajar dari keberhasilan dan kegagalan mereka, serta untuk melihat apakah model tersebut sesuai dengan kondisi dan cita-cita Indonesia.

Singapura: Pusat Keuangan yang Lahir dari Keputusasaan Geografis

Singapura adalah contoh paling sukses dari kebijakan family office di Asia, dan sering dijadikan rujukan oleh para pendukung kebijakan ini di Indonesia. Namun, kita perlu memahami konteks historis dan geografis yang melahirkan model Singapura.

Singapura adalah negara kota (city-state) kecil yang tidak memiliki sumber daya alam sama sekali. Tidak ada tambang, tidak ada hutan, tidak ada perkebunan. Bahkan air minum pun harus diimpor dari Malaysia. Dalam kondisi seperti ini, Singapura tidak punya pilihan selain mengandalkan jasa keuangan, logistik, dan teknologi sebagai tulang punggung ekonominya.

Ketika Lee Kuan Yew dan para pendiri Singapura modern membangun negaranya setelah pemisahan dari Malaysia pada tahun 1965, mereka sadar sepenuhnya bahwa survival Singapura bergantung pada kemampuannya menarik modal asing. Maka, mereka membangun infrastruktur hukum dan keuangan yang ramah investor, menawarkan insentif pajak yang kompetitif, dan memposisikan Singapura sebagai pusat keuangan global.

Yang penting dicatat, Singapura tidak pernah mengklaim memiliki ideologi ekonomi yang berbasis pada keadilan sosial atau penguasaan negara atas sumber daya alam. Singapura adalah negara yang secara terbuka pragmatis. Rakyatnya menerima konsekuensi dari model pembangunan ini: kesenjangan sosial yang tinggi, biaya hidup yang mahal, dan dominasi modal asing dalam perekonomian.

Indonesia sama sekali berbeda. Indonesia memiliki daratan seluas 1,9 juta kilometer persegi, dengan kekayaan alam yang melimpah: hutan tropis terluas ketiga di dunia, cadangan mineral yang besar, laut yang kaya ikan, dan tanah yang subur untuk pertanian. Indonesia memiliki cita-cita ideologis yang tertuang dalam konstitusi: menjadi negara yang mandiri, berkeadilan sosial, dan menguasai kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat.

Mengapa Indonesia harus mengikuti jalan Singapura yang lahir dari kepicikan geografis dan ketiadaan pilihan? Bukankah kita memiliki pilihan-pilihan lain yang lebih sesuai dengan kondisi objektif dan cita-cita ideologis kita?

Uni Emirat Arab: Dari Minyak ke Diversifikasi dengan Hati-Hati

Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Dubai, adalah contoh lain yang sering disebut-sebut sebagai model sukses family office. Memang benar, Dubai telah berhasil mentransformasikan dirinya dari kota gurun menjadi pusat keuangan global yang gemerlap.

Namun, ada beberapa hal yang perlu dicatat tentang model UEA. Pertama, UEA membangun pusat keuangannya setelah terlebih dahulu menjadi negara kaya raya berkat minyak. Dana yang digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan insentif, dan membangun reputasi internasional berasal dari penerimaan minyak yang melimpah, bukan dari utang atau pengorbanan fiskal.

Kedua, family office di Dubai diatur dengan sangat ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA). Mereka harus memenuhi standar anti pencucian uang internasional yang ketat. Ada kewajiban “substansi ekonomi” (economic substance): perusahaan yang mendaftar di Dubai harus memiliki kantor fisik yang nyata, mempekerjakan staf yang memadai, dan melakukan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya di Dubai. Ini untuk mencegah praktik perusahaan cangkang (shell company) yang hanya mendaftar di atas kertas untuk menghindari pajak di negara asalnya.

Ketiga, UEA telah membangun ekosistem keuangan yang matang selama beberapa dekade. Mereka memiliki regulator yang kompeten, infrastruktur hukum yang kuat, dan sumber daya manusia yang profesional. Semua ini dibangun secara bertahap dan sistematis.

Indonesia, sebaliknya, masih dalam tahap awal pembangunan institusi. Skor indeks persepsi korupsi Indonesia masih jauh di bawah Singapura dan UEA. Kapasitas regulator keuangan kita masih perlu ditingkatkan. Penegakan hukum masih menjadi masalah serius. Dalam kondisi seperti ini, memberikan insentif pajak superkompetitif tanpa pengawasan yang memadai adalah resep bencana.

Malaysia: Pesaing Terdekat yang Lebih Sistematis

Malaysia, tetangga serumpun kita, juga telah meluncurkan kebijakan family office di Zona Keuangan Khusus Forest City di Johor. Namun, pendekatan Malaysia jauh lebih hati-hati dan sistematis.

Malaysia menetapkan target yang jelas untuk family office-nya: jenis investor apa yang ingin ditarik, sektor apa yang ingin didorong, dan berapa lama mereka harus berinvestasi. Insentif pajak diberikan secara bertahap, tidak sekaligus zero tax di awal. Ada mekanisme evaluasi berkala untuk menilai apakah insentif yang diberikan sebanding dengan manfaat yang diterima.

Yang lebih penting, Malaysia tidak terburu-buru mengadopsi common law secara parsial seperti yang diwacanakan di Indonesia. Malaysia membangun regulasi khusus yang selaras dengan sistem hukum nasionalnya, dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang negara.

Indonesia, dalam kasus family office di Bali, terkesan stumbling forward—melangkah tergesa-gesa karena khawatir kehilangan momentum. Sementara Singapura, UEA, dan Malaysia sudah memiliki ekosistem yang matang, Indonesia baru memulai. Dan memulai dengan tergesa-gesa, tanpa perencanaan yang matang, tanpa kajian yang mendalam, adalah cara yang paling pasti menuju kegagalan.

Dampak yang Mungkin Timbul—Antara Harapan dan Ancaman Sistematis

Setiap kebijakan publik memiliki dampak, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Dalam kasus family office, kita perlu memetakan secara jujur apa saja potensi dampak positif dan negatifnya, tanpa terjebak dalam optimisme berlebihan atau pesimisme sinis.

Dampak Positif Potensial (Jika Tata Kelola Sangat Kuat)

Dalam skenario terbaik—dengan asumsi tata kelola yang sangat kuat, pengawasan yang ketat, dan komitmen politik yang tak tergoyahkan—family office dapat memberikan beberapa manfaat:

Pertama, peningkatan aliran masuk investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) dan likuiditas di pasar keuangan Indonesia. Dana triliunan dolar yang selama ini hanya diparkir di Swiss, Singapura, atau Kepulauan Cayman dapat masuk ke Indonesia dan digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, baik infrastruktur maupun industri.

Kedua, jika dana tersebut diwajibkan masuk ke sektor riil—seperti pertanian, manufaktur, energi terbarukan, dan infrastruktur—maka dapat tercipta lapangan kerja massal, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas produksi nasional.

Ketiga, secara geopolitik, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pemain utama di kawasan Global South. Kehadiran family office akan menjadikan Indonesia dipandang sebagai pusat keuangan baru yang diperhitungkan, meningkatkan daya tawar dalam forum-forum internasional seperti BRICS, G20, dan ASEAN.

Dampak Negatif dan Ancaman Sistematis

Namun, dalam skenario yang lebih realistis—mengingat kondisi objektif Indonesia saat ini—dampak negatif dari kebijakan ini jauh lebih besar kemungkinannya:

Pertama, risiko menjadi surga pajak domestik. Insentif zero tax yang ditawarkan akan menempatkan Indonesia dalam radar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sebagai yurisdiksi pajak rendah yang berbahaya. Jika Indonesia masuk dalam daftar hitam tax haven OECD, konsekuensinya sangat serius: negara-negara G7 dapat memberlakukan sanksi ekonomi, hubungan diplomatik dan perdagangan dapat terganggu, dan investor-investor yang bonafid justru akan menjauh karena takut reputasi mereka tercoreng.

Kedua, peningkatan risiko pencucian uang (money laundering). Indonesia masih memiliki skor yang rendah dalam indeks persepsi korupsi. Kapasitas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terbatas. Penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan masih lemah. Dalam kondisi seperti ini, family office dengan insentif pajak minimum dapat menjadi pintu masuk bagi dana-dana gelap dari seluruh dunia—hasil korupsi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan kejahatan transnasional lainnya—untuk “dicuci” di Indonesia.

Ketiga, konflik kepentingan dan korupsi. Sebagaimana telah dibahas, pelibatan Danantara dan tokoh-tokoh elite dalam kebijakan ini membuka peluang yang sangat besar untuk pengalokasian investasi yang tidak transparan dan menguntungkan kelompok tertentu. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen dan kuat, family office dapat menjadi alat legal untuk memperkaya diri sendiri dan kronikroninya.

Keempat, peningkatan kesenjangan sosial dan kecemburuan. Ketika para miliarder asing menikmati pajak nol persen dan berbagai fasilitas mewah di Bali, rakyat Indonesia tetap membayar pajak—Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan. Ini menciptakan apa yang disebut sebagai “dualisme moral”: ada dua kelas warga yang diperlakukan secara berbeda oleh negara. Kelas pertama adalah para miliarder global yang dimanjakan dengan insentif, dan kelas kedua adalah rakyat biasa yang harus menanggung beban pembangunan. Kesenjangan seperti ini, jika dibiarkan, akan menjadi bom waktu sosial yang siap meledak.

Kelima, terganggunya industri keuangan lokal. Bank-bank lokal, manajer investasi domestik, dan perusahaan sekuritas Indonesia mungkin tidak akan mampu bersaing dengan pemain global yang masuk melalui family office. Mereka memiliki modal yang jauh lebih besar, teknologi yang lebih canggih, dan jaringan internasional yang lebih luas. Jika tidak dilindungi dengan kebijakan yang tepat, industri keuangan nasional bisa tergilas oleh kompetisi yang tidak seimbang ini.

Keenam, kerusakan lingkungan dan budaya di Bali. Bali dipilih sebagai lokasi family office dengan alasan keindahan alam dan budayanya. Namun, masuknya investasi besar-besaran dan para miliarder global dapat mempercepat komersialisasi dan degradasi lingkungan di pulau yang sudah menghadapi tekanan pariwisata massal ini. Sawah-sawah berubah menjadi vila mewah, pantai-pantai diprivatisasi, dan budaya Bali semakin tergerus oleh logika bisnis global.

Refleksi Filosofis—Pasal 33 di Ujung Jalan, Pancasila di Persimpangan

Setelah menganalisis berbagai dimensi kebijakan family office ini, tibalah kita pada permenungan yang paling fundamental: apakah kebijakan ini sejalan dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia?

Membaca Ulang Pasal 33: Demokrasi Ekonomi dan Kemandirian

Pasal 33 UUD 1945 adalah jantung dari sistem ekonomi Indonesia. Ayat demi ayatnya merumuskan visi tentang bagaimana perekonomian nasional seharusnya diselenggarakan. Mari kita baca dengan saksama, dengan perhatian penuh pada setiap kata:

Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Perhatikanlah kata-kata kunci dalam pasal ini: “usaha bersama”, “asas kekeluargaan”, “dikuasai oleh negara”, “kemakmuran rakyat”, “demokrasi ekonomi”, “kebersamaan”, “kemandirian”. Ini bukanlah sekadar retorika konstitusional yang hampa makna. Bagi para pendiri bangsa yang merumuskannya, kata-kata ini adalah hasil dari perdebatan filosofis yang mendalam tentang Indonesia seperti apa yang ingin mereka bangun.

“Demokrasi ekonomi” adalah konsep yang sangat penting dan sering disalahpahami. Demokrasi ekonomi bukanlah demokrasi politik yang diterapkan di bidang ekonomi dalam arti setiap orang memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan ekonomi. Demokrasi ekonomi, dalam rumusan Pasal 33, berarti bahwa rakyat secara kolektif—melalui negara sebagai representasi mereka—memiliki kedaulatan atas perekonomian. Rakyatlah pemilik sah seluruh sumber daya ekonomi, dan negaralah pengelolanya yang bertanggung jawab.

Family office adalah kebalikan diametral dari demokrasi ekonomi. Ia adalah konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sangat besar di tangan segelintir keluarga, yang tidak akuntabel kepada publik, tidak dipilih oleh rakyat, dan tidak memiliki kewajiban moral atau hukum untuk memikirkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Mereka bisa masuk dan keluar sesuka hati, memindahkan aset mereka ke yurisdiksi lain kapan saja jika kebijakan Indonesia tidak lagi menguntungkan mereka.

Dalam perspektif ini, family office bukanlah sekadar kebijakan ekonomi yang kontroversial. Ia adalah pengingkaran terhadap prinsip paling fundamental dari konstitusi ekonomi Indonesia. Ia adalah penyerahan kedaulatan ekonomi kepada kekuatan modal global yang tidak memiliki akar, tidak memiliki kesetiaan, dan tidak memiliki komitmen terhadap bangsa ini.

Pancasila sebagai Kritik: Keadilan Sosial di Era Neoliberal

Sila kelima Pancasila—”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”—adalah bintang penuntun yang seharusnya menerangi setiap kebijakan publik di negeri ini. Keadilan sosial bukanlah konsep yang abstrak. Ia memiliki makna yang konkret: setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang bermartabat, dan negara berkewajiban untuk mewujudkan hal tersebut.

Dalam tradisi pemikiran ekonomi Pancasila—yang dikembangkan oleh para tokoh seperti Mohammad Hatta, Sjafruddin Prawiranegara, dan kemudian Mubyarto dengan konsep “Ekonomi Pancasila”-nya—keadilan sosial dicapai bukan melalui mekanisme pasar bebas, melainkan melalui intervensi aktif negara untuk melindungi yang lemah, mendistribusikan kekayaan secara adil, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan bagian yang wajar dari kekayaan bangsa.

Family office, dengan logika kapitalisme neoliberal yang mendasarinya, beroperasi di atas prinsip yang sepenuhnya berbeda. Ia beroperasi di atas prinsip bahwa mereka yang memiliki modal berhak mendapatkan perlakuan istimewa dari negara—berupa insentif pajak, fasilitas eksklusif, dan kepastian hukum khusus. Ini bukanlah keadilan sosial; ini adalah ketidakadilan yang dilembagakan.

Seorang petani di Jawa Tengah yang berjuang membayar Pajak Bumi dan Bangunan untuk sawahnya yang hanya setengah hektar, sementara seorang miliarder dari Abu Dhabi yang memarkir US`$5 miliar di Bali tidak membayar pajak sepeser pun—apakah ini keadilan? Seorang pedagang kaki lima di Jakarta yang penghasilannya tidak seberapa tetap harus membayar retribusi, sementara family office yang mengelola dana triliunan rupiah menikmati zero tax—apakah ini sesuai dengan asas kekeluargaan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah pertanyaan retoris. Ia adalah pertanyaan yang menyangkut hakikat keadilan itu sendiri—sebuah konsep yang telah diperdebatkan oleh para filsuf sejak Plato dan Aristoteles hingga John Rawls dan Amartya Sen. Dalam teori keadilan kontemporer, khususnya dalam pemikiran Rawls, keadilan menuntut agar ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Inilah yang disebut sebagai “prinsip perbedaan” (difference principle).

Apakah family office memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung di Indonesia? Atau justru sebaliknya, ia memberikan manfaat terbesar bagi mereka yang sudah paling beruntung—para miliarder global dan para elite domestik yang menjadi perantara mereka?

Krisis Kesadaran: Indonesia di Antara Dua Dunia

Filsuf Italia Antonio Gramsci, dalam Prison Notebooks-nya yang terkenal, menulis sebuah kalimat yang sering dikutip namun jarang direnungkan secara mendalam: “Krisis terjadi justru ketika yang lama sedang sekarat dan yang baru belum bisa dilahirkan; dalam interregnum ini, berbagai fenomena patologis muncul.”

Indonesia saat ini sedang berada dalam interregnum Gramscian semacam itu. Kita belum sepenuhnya meninggalkan ekonomi neoliberal yang didesakkan oleh para teknokrat didikan Barat sejak era Orde Baru. Privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi masih menjadi mantra yang diucapkan oleh banyak pembuat kebijakan. Namun di saat yang sama, kita juga belum sungguh-sungguh melahirkan ekonomi kerakyatan yang merdeka sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Family office adalah anak kandung dari dunia neoliberal itu. Ia lahir dari logika bahwa modal harus bebas bergerak ke mana pun ia mau, bahwa negara harus bersaing satu sama lain untuk menarik modal tersebut dengan memberikan insentif yang paling kompetitif, dan bahwa kepentingan pemilik modal harus dilindungi di atas kepentingan rakyat banyak. Dalam logika ini, kedaulatan adalah komoditas yang bisa dinegosiasikan, dan keadilan sosial adalah ilusi yang harus dikorbankan di altar efisiensi pasar.

Prabowo, dalam pidatonya yang menggetarkan di DPR, tampaknya ingin membawa Indonesia keluar dari interregnum ini. Ia berbicara tentang kemandirian, tentang penguasaan negara atas sumber daya alam, tentang penghentian kebocoran kekayaan nasional. Namun, restu yang ia berikan untuk family office menunjukkan bahwa ia—atau setidaknya para penasihat ekonominya—masih terperangkap dalam logika yang sama yang ingin ia lawan.

Inilah krisis kesadaran yang paling akut: kita ingin merdeka secara ekonomi, tetapi kita masih menggunakan alat-alat yang justru melestarikan ketergantungan. Kita ingin berdaulat, tetapi kita masih menawarkan kedaulatan kita sebagai komoditas di pasar global. Kita menginginkan keadilan sosial, tetapi kita masih memberikan hak istimewa kepada mereka yang sudah paling beruntung.

Penutup: Menjaga Kompas Bangsa—Jalan Lurus di Tengah Pusaran Global

Rakyat Indonesia bukanlah rakyat yang bodoh. Mereka telah melalui perjalanan sejarah yang panjang: dari perlawanan terhadap kolonialisme selama berabad-abad, perjuangan merebut kemerdekaan, pembangunan bangsa yang penuh liku, krisis ekonomi 1998, hingga reformasi dan konsolidasi demokrasi. Mereka bisa merasakan, dengan naluri yang tajam, ketika sebuah kebijakan hanya menguntungkan segelintir orang dan mengorbankan kepentingan banyak orang. Mereka bisa membaca, dengan jernih, kontradiksi antara pidato luhur tentang kedaulatan ekonomi dan praktik memberikan diskon pajak bagi miliarder asing.

Jika kebijakan family office ini tidak dikawal dengan transparansi yang radikal, akuntabilitas publik yang ketat, dan komitmen ideologis yang tak tergoyahkan kepada Pancasila, ia akan menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang baru saja mulai membangun legitimasinya. Ia akan menjadi konfirmasi bagi mereka yang sinis bahwa retorika tentang kemandirian ekonomi hanyalah kata-kata indah yang diucapkan di mimbar, sementara di balik layar, kepentingan elite dan modal global tetap berkuasa.

Presiden Prabowo memiliki kesempatan sejarah untuk membuktikan bahwa nasionalisme ekonominya bukan sekadar retorika politik, melainkan keyakinan ideologis yang diwujudkan dalam tindakan nyata. Ia dapat memerintahkan langkah-langkah berikut untuk memastikan bahwa family office tidak berubah menjadi monster yang memangsa kedaulatan bangsa:

Pertama : menolak secara tegas adopsi sistem hukum common law secara serampangan yang hanya akan menciptakan kantong-kantong hukum khusus bagi orang kaya. Sebaliknya, bangunlah regulasi khusus yang berpihak pada kepentingan nasional, yang sejalan dengan sistem hukum Indonesia, dan yang tidak memberikan kekebalan hukum kepada investor asing.

Kedua : memisahkan secara kelembagaan Danantara dari pengelolaan family office. Pencampuran antara badan pengelola investasi negara dengan entitas yang melayani kepentingan pribadi para miliarder global adalah resep pasti untuk konflik kepentingan yang sistemik.

Ketiga : mewajibkan setiap family office yang beroperasi di Indonesia untuk menginvestasikan minimal 70 persen dari total dana yang mereka kelola di sektor riil—pertanian, manufaktur, energi terbarukan, infrastruktur—dengan jangka waktu minimal 10 tahun. Ini untuk memastikan bahwa kehadiran mereka benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, bukan sekadar memutarkan uang di pasar keuangan dan properti mewah.

Keempat : membentuk sebuah komite pengawasan independen yang terdiri dari akademisi, jurnalis investigatif, perwakilan masyarakat sipil, dan tokoh agama untuk mengaudit secara berkala setiap family office yang beroperasi. Komite ini harus memiliki akses penuh ke semua informasi, termasuk informasi perpajakan dan transaksi keuangan.

Kelima : memastikan bahwa Indonesia menandatangani perjanjian pertukaran informasi pajak otomatis (automatic exchange of information) dengan negara-negara G20 dan yurisdiksi keuangan utama dunia. Ini untuk mencegah Indonesia berubah menjadi surga pajak yang melindungi para pengemplang pajak dari seluruh dunia.

Keenam : melakukan kajian lingkungan hidup dan sosial yang komprehensif sebelum memberikan izin operasi kepada family office di Bali. Pulau dewata tidak boleh dikorbankan di altar investasi global.

Langkah-langkah ini bukanlah langkah yang mudah. Ia membutuhkan keberanian politik, integritas moral, dan visi ideologis yang jelas. Namun, tanpa langkah-langkah ini, family office akan menjadi batu sandungan di jalan menuju Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.

Sutan Sjahrir, salah seorang pemikir terbesar yang pernah dimiliki Indonesia, dalam karyanya “Perjuangan Kita” yang ditulis pada tahun 1945, mengingatkan kita dengan kata-kata yang tetap relevan hingga hari ini: “Revolusi kita belum selesai. Yang kita lawan bukan hanya penjajah fisik, tetapi juga penjajah ekonomi yang lebih halus, yang tidak datang dengan kapal perang dan serdadu, tetapi datang dengan modal dan teknologi.”

Penjajah ekonomi yang lebih halus itu kini ada di depan pintu rumah kita. Ia datang bukan dengan todongan senjata, melainkan dengan tawaran insentif pajak dan janji investasi. Ia tidak memaksa kita untuk menyerahkan kedaulatan, melainkan membujuk kita untuk menjualnya dengan harga yang tampak murah: US$1 triliun dana menganggur yang belum tentu akan datang.

Pilihan ada di tangan kita. Apakah kita akan membuka pintu selebar-lebarnya dan menyambutnya dengan karpet merah, berharap ia akan membawa kemakmuran? Ataukah kita akan berdiri tegak di atas kaki sendiri, membangun ekonomi dari kekuatan rakyat sendiri, dan membuktikan bahwa kemerdekaan yang direbut dengan darah dan air mata adalah kemerdekaan yang sesungguhnya—bukan kemerdekaan yang dijual dalam paket-paket insentif kepada penawar tertinggi?

Mari kita jaga kompas bangsa ini. Karena di ujung perjalanan panjang republik ini, yang akan tersisa bukanlah gedung pencakar langit milik asing, bukanlah pusat keuangan yang gemerlap, bukanlah angka-angka pertumbuhan ekonomi yang dipoles oleh konsultan internasional. Yang akan tersisa adalah sawah yang hijau tempat petani menanam padi untuk anak-anaknya, laut yang biru tempat nelayan menangkap ikan untuk keluarganya, dan senyuman anak-anak Indonesia yang percaya bahwa negeri mereka benar-benar milik mereka.

Sebagaimana Soekarno pernah berpesan dalam pidatonya yang membara: “Jangan pernah sekalipun meninggalkan sejarah, jangan pernah sekalipun melupakan cita-cita. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, dan bangsa yang merdeka adalah bangsa yang setia pada cita-citanya.”

Cita-cita itu bernama Pancasila. Cita-cita itu termaktub dalam Pasal 33. Cita-cita itu adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan cita-cita itu terlalu mahal untuk ditukar dengan janji investasi dan insentif pajak nol persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *