Interregnum Trump dan Kewajiban Ideologis Indonesia: Menolak Kartel, Menegakkan Kedaulatan

Oleh: Albert Agung Wijaya, S.H., M.Han. - Pengamat Pertahanan, Alumnus Pascasarjana Universitas Pertahanan RI

Albert Agung Wijaya, S.H.,M.Han - Pengamat Pertahanan, Alumnus Pascasarjana UNHAN RI, Alumni GMNI Surabaya
Albert Agung Wijaya, S.H.,M.Han - Pengamat Pertahanan, Alumnus Pascasarjana UNHAN RI, Alumni GMNI Surabaya

Interregnum: Saat Sejarah Patah dan Yang Lama Mulai Sekarat

Ada momen-momen dalam sejarah ketika waktu tidak lagi mengalir secara linear. Ia patah. Pada titik patah itu, segala yang dulu tampak permanen—institusi, norma, aliansi—tiba-tiba kehilangan gravitasinya. Bahasa politik lama terdengar asing. Janji-janji kemajuan yang dulu memabukkan mulai mencium bau anyir kegagalan. Dunia hari ini berada tepat di titik patah semacam itu: sebuah interregnum global, meminjam istilah Antonio Gramsci, di mana “yang lama sedang sekarat, tetapi yang baru belum lahir.”

Kembalinya Donald Trump ke panggung kekuasaan Amerika Serikat bukanlah sekadar episode elektoral dalam siklus demokrasi liberal. Ia adalah perwujudan paling pekat dari krisis organik yang mencengkeram jantung tatanan dunia. Retorikanya, kebijakannya, dan terutama arsitektur transaksional yang ia bangun, mengoyak ilusi lama bahwa sejarah sedang bergerak menuju satu tujuan universal: globalisasi liberal, demokrasi prosedural, dan perdamaian abadi ala Kantian.

Apa yang kita saksikan bukan sekadar “penyesuaian kebijakan luar negeri,” melainkan sebuah proyek ideologis untuk merobohkan seluruh fondasi hegemoni liberal yang telah berkuasa selama delapan puluh tahun. Di atas reruntuhan itu, Trump berusaha mendirikan sebuah tatanan yang tidak lagi dibangun di atas legitimasi moral dan nilai-nilai universal, melainkan di atas kalkulasi untung-rugi yang telanjang. Inilah yang bisa kita sebut sebagai realisme transaksional: sebuah paradigma geopolitik di mana politik dunia direduksi menjadi arena transaksi antarkekuatan besar, dan stabilitas diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dinegosiasikan.

Konsepsi ini bukan sekadar pragmatisme. Ia memiliki implikasi filosofis yang dalam. Realisme transaksional menghapus dimensi etis dari hubungan internasional, menggantinya dengan logika instrumental yang mengukur segala sesuatu berdasarkan quid pro quo. Dalam lanskap seperti ini, pertanyaan “apa yang benar?” menjadi usang, digantikan oleh “apa yang menguntungkan?” Bangsa-bangsa tidak lagi dipahami sebagai komunitas moral, melainkan sebagai entitas bisnis yang saling bersaing. Perdamaian bukan lagi hak universal, melainkan jasa premium yang hanya bisa diakses oleh mereka yang sanggup membayar.

Bangkai Liberal International Order dan Kontradiksi Kapitalisme Global

Untuk memahami betapa radikalnya proyek Trump, kita perlu menengok kembali mayat yang ia injak: Liberal International Order (LIO). Pasca-Perang Dunia II, Amerika Serikat membangun arsitektur global yang oleh G. John Ikenberry disebut sebagai tatanan liberal internasional. Di permukaan, ini adalah proyek mulia: keamanan kolektif, pasar bebas, demokrasi, dan hak asasi manusia. Amerika Serikat memainkan peran sebagai hegemon yang menyediakan barang publik global—keamanan maritim, stabilitas moneter, dan rezim perdagangan terbuka—sambil menyebarkan nilai-nilai demokrasi ke seluruh penjuru bumi.

Namun, di balik narasi moral itu, sistem dunia bekerja dengan logika yang jauh lebih gelap. Immanuel Wallerstein, dalam teori sistem dunianya, menunjukkan bahwa kapitalisme global terstruktur secara hierarkis ke dalam pusat (core), semi-pinggiran, dan pinggiran. Negara-negara inti, dengan Amerika di puncaknya, menguasai teknologi, keuangan, dan rantai nilai tinggi, sementara negara pinggiran dieksploitasi untuk bahan mentah dan tenaga kerja murah. Liberalisme, dalam hal ini, bukanlah ideologi pembebasan, melainkan perekat ideologis yang membuat eksploitasi tampak alamiah dan bahkan dikehendaki.

Globalisasi neoliberal yang mencapai puncaknya setelah Perang Dingin memperdalam kontradiksi ini. Kapital bebas bergerak melintasi batas negara, tetapi buruh tidak. Pabrik-pabrik dipindahkan ke Tiongkok, Vietnam, dan Meksiko, sementara kelas pekerja Amerika ditinggalkan dalam stagnasi upah dan kehancuran komunitas. David Harvey menyebut proses ini sebagai accumulation by dispossession: akumulasi kapital yang berlangsung justru melalui pencabutan hak-hak sosial dan pemiskinan kelas pekerja domestik. Dengan kata lain, hegemoni global Amerika dibangun di atas penderitaan rakyatnya sendiri.

Trump muncul dari luka ini. Ia bukan anomali; ia adalah gejala dari kontradiksi internal kapitalisme global yang dikelola LIO. Slogan “America First” adalah teriakan amarah dari mereka yang merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melayani mereka. Trump tidak menyerang liberalisme dari kiri, melainkan dari kanan; ia tidak ingin menghapuskan kapitalisme, tetapi ingin mengubah aturan mainnya agar lebih menguntungkan modal nasional Amerika. Dalam kerangka ini, globalisasi bukan dihentikan, melainkan dinegosiasikan ulang dengan syarat-syarat yang menguntungkan Washington.

Dari Hegemoni Moral Menuju Kartel Geopolitik: Sebuah Transformasi Ontologis

Dalam teori Gramscian, hegemoni bukan sekadar dominasi. Ia adalah kepemimpinan moral dan intelektual yang membuat pihak yang dikuasai menerima kekuasaan sebagai sesuatu yang sah. Selama puluhan tahun, LIO berfungsi sebagai hegemoni justru karena ia berhasil menaturalisasi ketimpangan global melalui janji kemakmuran, modernitas, dan demokrasi. Dunia tidak hanya tunduk kepada Amerika; banyak yang ingin menjadi seperti Amerika.

Trump membongkar dimensi ini secara sadar. Ia tidak lagi berpura-pura bahwa Amerika adalah mercusuar demokrasi. Ia tidak lagi menutupi kepentingan nasional dengan jubah moral universal. Dengan melakukan itu, ia mengubah secara fundamental ontologi hubungan internasional: dari hegemoni moral menuju kartel geopolitik. Dunia tidak lagi disatukan oleh nilai-nilai bersama, tetapi dikelola oleh segelintir kekuatan besar yang membagi-bagi wilayah pengaruh melalui transaksi bisnis.

Model ini mengingatkan kita pada Concert of Europe pasca-Kongres Wina 1815, di mana kekuatan-kekuatan besar Eropa berunding untuk menciptakan keseimbangan kekuatan tanpa melibatkan aspirasi bangsa-bangsa kecil. Dalam skema Trump, Amerika, Tiongkok, dan Rusia dapat duduk bersama untuk merundingkan sphere of influence masing-masing, menghindari perang besar, dan memastikan stabilitas—dengan harga dibungkamnya kedaulatan negara-negara berkembang. Perdamaian bukan lagi proyek universal; ia adalah proyek oligarkis yang dikelola oleh segelintir elite global.

Di sini kita menyaksikan fenomena yang oleh filsuf politik Carl Schmitt disebut sebagai “netralisasi dan depolitisasi.” Dunia direduksi menjadi ranah ekonomi dan administrasi, sementara politik—dalam arti pertarungan antara kawan dan lawan—disingkirkan dari permukaan. Tatanan transaksional Trump adalah bentuk paling mutakhir dari depolitisasi ini: konflik ideologis digantikan oleh negosiasi dagang; perang peradaban digantikan oleh perang tarif; solidaritas antarbangsa digantikan oleh kontrak bisnis. Yang tersisa hanyalah dunia yang datar, dingin, dan sepenuhnya diatur oleh logika kalkulatif.

Abraham Accords dan Arsitektur Kapitalisme Geopolitik

Manifestasi paling konkret dari proyek realisme transaksional adalah perluasan Abraham Accords. Awalnya digagas sebagai kerangka normalisasi hubungan Israel dengan negara-negara Arab, di bawah Trump perjanjian ini berevolusi menjadi sesuatu yang jauh lebih ambisius: sebuah blok ekonomi-keamanan lintas kawasan yang menghubungkan Tel Aviv, Riyadh, Abu Dhabi, New Delhi, hingga ke jantung Asia Tengah.

Dalam logika transaksional, Abraham Accords bukanlah proyek perdamaian dalam arti tradisional. Ia adalah arsitektur kapitalisme geopolitik—sebuah jaringan eksklusif di mana investasi, teknologi, keamanan, dan rantai pasok dipertukarkan di antara anggota klub. Negara yang bergabung mendapatkan akses ke pasar, perlindungan keamanan, dan integrasi rantai pasok strategis. Negara yang menolak akan menghadapi tarif, isolasi, dan tekanan diplomatik. Inilah bentuk baru dari imperialisme: bukan melalui pendudukan militer langsung, melainkan melalui kontrol atas akses dan eksklusi.

Yang paling menarik, Trump tidak lagi membungkus proyek ini dengan retorika demokrasi. Ia tidak berbicara tentang “membebaskan” bangsa-bangsa atau “menyebarkan nilai-nilai Amerika.” Ia berbicara tentang “kesepakatan terbesar dalam sejarah,” tentang “pekerjaan,” tentang “keamanan energi.” Ini adalah imperium bisnis tanpa imperium nilai. Perdamaian bukan lagi misi suci; ia adalah produk yang dijual. Stabilitas bukan lagi hak; ia adalah jasa premium. Di bawah bendera Board of Peace, negara-negara anggota membayar iuran untuk mendapatkan jaminan keamanan dan akses ekonomi. Dengan demikian, perdamaian diperlakukan layaknya perusahaan multinasional yang mengelola stabilitas regional sebagai portofolio investasi.

Dari sudut pandang filosofis, ini adalah kemenangan total instrumental reason yang dikritik oleh Mazhab Frankfurt. Max Horkheimer dan Theodor Adorno dalam Dialectic of Enlightenment memperingatkan bahwa ketika rasio direduksi menjadi alat semata, ia akan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan yang justru ingin dipertahankannya. Dalam tatanan Trump, rasio instrumental mencapai puncaknya: segala sesuatu, termasuk kehidupan manusia dan kedaulatan bangsa, dihitung berdasarkan nilai gunanya bagi akumulasi kekuasaan dan kapital.

Dunia Ketiga dalam Kepungan: Kedaulatan yang Tergerus

Bagi negara-negara Global South, tatanan realisme transaksional adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, mundurnya Amerika dari peran polisi dunia dapat mengurangi intervensi militer langsung yang selama ini memorak-porandakan kawasan seperti Timur Tengah. Namun di sisi lain, munculnya kartel kekuatan besar justru mempersempit ruang gerak negara-negara berkembang.

Di masa Perang Dingin, rivalitas ideologis antara AS dan Uni Soviet memberikan celah bagi negara-negara baru merdeka untuk memainkan politik non-blok. Mereka bisa memanfaatkan persaingan dua adidaya untuk memperoleh bantuan ekonomi dan militer tanpa sepenuhnya tunduk. Kini, dalam skema negotiated spheres of influence, celah itu menyempit. Jika kekuatan besar sepakat untuk membagi wilayah pengaruh, maka negara-negara kecil tidak lagi bisa berpindah-pindah kubu; mereka harus memilih, dan pilihan apa pun berarti subordinasi.

Dari perspektif teori pascakolonial, situasi ini adalah kelanjutan dari struktur ketergantungan yang telah berlangsung selama berabad-abad. Frantz Fanon, dalam The Wretched of the Earth, menunjukkan bahwa dekolonisasi formal tidak otomatis menghasilkan kedaulatan sejati. Tanpa kemandirian ekonomi, teknologi, dan kultural, bangsa-bangsa bekas jajahan hanya bertukar tuan. Dalam tatanan Trump, pertukaran ini semakin vulgar: negara-negara berkembang diminta memilih antara bergabung dengan rantai pasok Tiongkok atau memasuki jaringan keamanan Amerika, tanpa benar-benar memiliki otonomi untuk mendefinisikan nasib sendiri.

Perdamaian oligarkis yang ditawarkan Trump sesungguhnya adalah wajah baru dari neokolonialisme. Ia tidak hadir dengan kapal perang dan bendera kolonial, melainkan dengan tarif, sanksi, dan akses pasar. Ia tidak membutuhkan gubernur jenderal; ia cukup memiliki algoritma yang mengontrol data, chip yang mengendalikan teknologi, dan sistem pembayaran yang mengatur denyut ekonomi global. Kedaulatan, dalam konteks ini, menjadi ilusi yang semakin sulit dipegang.

Indonesia di Persimpangan Sejarah: Bebas Aktif atau Terseret Arus?

Bagi Indonesia, seluruh dinamika ini bukan sekadar wacana akademis. Ia adalah pertaruhan eksistensial. Letak geografis yang strategis, cadangan mineral kritis yang melimpah, dan status sebagai negara Muslim terbesar menempatkan Indonesia dalam radar semua kekuatan besar. Indonesia adalah hadiah yang diperebutkan dalam permainan kartel geopolitik.

Sejak era Sukarno, Indonesia menganut prinsip bebas aktif. Ini bukan sekadar kebijakan luar negeri, melainkan pernyataan ideologis tentang bagaimana bangsa ini memandang dirinya di tengah dunia. Bebas aktif adalah penolakan terhadap logika blok; ia adalah strategi anti-hegemonik yang bertujuan menjaga kedaulatan di tengah pertarungan raksasa. Dalam bahasa filosofis, bebas aktif adalah afirmasi bahwa Indonesia menolak menjadi objek dalam sejarah; ia ingin menjadi subjek yang menentukan arahnya sendiri.

Namun, era realisme transaksional menguji prinsip ini sampai ke akarnya. Masuknya Indonesia ke dalam Board of Peace, keanggotaan di BRICS, dan proses aksesi OECD adalah contoh konkret dari upaya Jakarta untuk memainkan politik multi-vektor. Tapi pertanyaan yang belum terjawab adalah: apakah manuver ini didasari oleh strategi ideologis yang kokoh, ataukah sekadar survival instinct tanpa arah?

Gramsci memperingatkan tentang bahaya transformismo: proses di mana elite nasional menyerap agenda hegemon global demi mempertahankan stabilitas domestik, tanpa mengubah struktur ketergantungan yang mendasarinya. Dalam kasus Indonesia, ada risiko bahwa bebas aktif berubah menjadi jargon kosong sementara kebijakan nyata terus menerus menyesuaikan diri dengan tekanan Washington, Beijing, atau Riyadh. Tanpa fondasi ideologis yang kuat, politik multi-vektor bisa berubah menjadi pragmatisme yang kehilangan kompas moral.

Membangun Kembali Kedaulatan: Dari Ilusi Politik Menuju Proyek Material

Untuk keluar dari jebakan ini, Indonesia perlu meradikalisasi pemahamannya tentang kedaulatan. Selama ini, kedaulatan sering dipahami secara formal-prosedural: pengakuan internasional, keanggotaan PBB, dan retorika diplomatik. Padahal, dalam kapitalisme global abad ke-21, kedaulatan sejati hanya bisa dicapai melalui kemandirian material: penguasaan atas teknologi, energi, pangan, dan sistem keuangan.

Di sinilah agenda hilirisasi, kedaulatan digital, dan ketahanan energi memperoleh urgensi filosofisnya. Hilirisasi nikel, misalnya, bukan sekadar strategi ekonomi; ia adalah proyek ideologis untuk memutus rantai ketergantungan kolonial di mana Indonesia hanya menjadi pemasok bahan mentah bagi industri negara maju. Dengan membangun ekosistem baterai kendaraan listrik dari hulu ke hilir, Indonesia sedang menegaskan bahwa ia tidak akan lagi menjadi periphery yang dieksploitasi, tetapi berhak naik kelas dalam hierarki global.

Namun, proyek material ini hanya bisa berhasil jika didukung oleh visi ideologis yang jelas. Industrialisasi tidak boleh menjadi sekadar undangan bagi korporasi multinasional untuk mengeksploitasi sumber daya dengan imbalan transfer teknologi yang minim. Negara harus hadir sebagai arsitek pembangunan, bukan sekadar pelayan pasar. Pengalaman Korea Selatan, Tiongkok daratan, dan Norwegia menunjukkan bahwa industrialisasi yang berhasil selalu melibatkan negara yang kuat, visioner, dan mampu mendisiplinkan kapital demi kepentingan jangka panjang bangsa.

Ini berarti Indonesia memerlukan bentuk baru nasionalisme ekonomi: bukan nasionalisme sempit yang menutup diri dari dunia, tetapi nasionalisme strategis yang membuka diri secara selektif, berdasarkan kalkulasi kepentingan nasional, dan dengan syarat-syarat yang memperkuat kapasitas domestik. Nasionalisme ini harus dibangun di atas fondasi ideologis yang kokoh, bukan sekadar sentimen populis.

Momen Kairos: Peluang di Tengah Reruntuhan Hegemoni

Setiap krisis adalah momen kairos—waktu yang tepat untuk intervensi politik yang menentukan. Runtuhnya hegemoni liberal membuka peluang historis yang langka. Ketika narasi lama kehilangan legitimasi dan arsitektur kekuasaan global sedang dibongkar-pasang, muncul ruang bagi aktor-aktor baru untuk menawarkan visi alternatif.

Indonesia memiliki modal historis untuk memainkan peran ini. Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung adalah bukti bahwa negara-negara Dunia Ketiga pernah mampu membangun solidaritas anti-kolonial yang mengguncang tatanan dunia. Semangat Bandung—perlawanan terhadap segala bentuk imperialisme dan kolonialisme—tetap relevan hingga hari ini. Yang diperlukan adalah menerjemahkan semangat itu ke dalam strategi geopolitik kontemporer.

Alih-alih terjebak dalam logika kartel yang ditawarkan Trump, Indonesia dapat memelopori koalisi negara-negara berkembang yang mengedepankan prinsip kesetaraan dan kedaulatan bersama. Ini bisa dimulai dengan menggalang konsorsium mineral strategis di antara negara-negara pemilik sumber daya (Indonesia, Brasil, Bolivia, Kongo) untuk menetapkan standar harga, perlindungan lingkungan, dan transfer teknologi yang adil. Bisa juga dengan memperkuat sistem pembayaran alternatif dan perdagangan mata uang lokal untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS. Semua ini bukan utopia kosong, melainkan langkah-langkah konkret yang mulai dirintis oleh BRICS dan berbagai forum Selatan-Selatan.

Yang diperlukan adalah keberanian politik untuk melangkah lebih jauh, mengubah forum-forum itu dari sekadar ajang deklarasi menjadi instrumen transformasi struktural. Ini adalah tugas sejarah yang berat, namun tidak mustahil.

Pancasila sebagai Ideologi Geopolitik: Menerjemahkan Nilai Menjadi Strategi

Pada akhirnya, semua kembali ke pertanyaan fundamental: apa ideologi geopolitik Indonesia? Selama ini, Pancasila sering diperlakukan sebagai mantra seremonial yang diucapkan dalam upacara, tetapi jarang diturunkan menjadi doktrin strategis. Padahal, dalam kelima silanya, Pancasila mengandung fondasi etis dan filosofis yang sangat kuat untuk membangun politik luar negeri yang anti-hegemonik.

Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan dimensi transendental yang melampaui logika kalkulatif dan materialisme sempit—sebuah fondasi etis yang menolak reduksi manusia menjadi sekadar komoditas. Kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut solidaritas global yang tidak pandang bulu, melawan segala bentuk dehumanisasi, baik oleh imperialisme liberal maupun kartel oligarkis. Persatuan Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan bangsa adalah nilai utama yang tidak bisa ditawar dalam transaksi apa pun. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menawarkan model diplomasi yang inklusif, tidak elitis, dan menolak diktat kekuatan besar. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memaksa setiap kebijakan luar negeri untuk diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat, bukan sekadar kepentingan elite.

Tantangan kita adalah menerjemahkan nilai-nilai ini menjadi doktrin geopolitik yang operasional. Sebuah “Doktrin Bebas Aktif Abad ke-21” yang secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia menolak segala bentuk sphere of influence yang merendahkan kedaulatan bangsa-bangsa kecil; bahwa kerja sama internasional harus berbasis kesetaraan, bukan tekanan; bahwa solidaritas Global South adalah prioritas strategis; dan bahwa pertahanan kedaulatan material—energi, pangan, data, teknologi—adalah bagian integral dari perjuangan anti-kolonialisme kontemporer.

Dengan doktrin semacam ini, Indonesia tidak akan lagi gamang menghadapi tarik-menarik Washington dan Beijing. Ia akan memiliki kompas yang jelas, yang memungkinkan manuver taktis tanpa kehilangan arah strategis.

Penutup: Menolak Menjadi Objek Sejarah

Dunia sedang memasuki periode pasca-hegemoni yang penuh bahaya sekaligus peluang. Donald Trump mungkin hanyalah katalis, bukan penyebab utama. Namun, proyek realisme transaksional yang ia usung adalah tantangan ideologis paling serius terhadap cita-cita kedaulatan dan keadilan global yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa kita.

Di tengah dunia yang semakin brutal dan transaksional, Indonesia dihadapkan pada pilihan fundamental: tunduk pada logika kartel dan menerima nasib sebagai pelanggan stabilitas, atau bangkit membangun kembali solidaritas Global South dan menawarkan visi tatanan dunia yang lebih adil. Pilihan ini bukan sekadar soal kebijakan luar negeri; ia adalah soal identitas sebagai bangsa, soal apakah kita akan terus menjadi subjek dalam sejarah atau pasrah menjadi objek permainan kekuatan besar.

Interregnum global ini bisa berakhir dengan lahirnya tirani oligarkis baru, tetapi juga bisa menjadi momentum bagi kebangkitan solidaritas antarbangsa yang lebih matang dan strategis. Semuanya bergantung pada keberanian intelektual dan keteguhan ideologis kita. Karena pada akhirnya, sejarah tidak pernah ditentukan oleh kekuatan besar semata. Ia juga ditulis oleh bangsa-bangsa yang berani menolak diperintah, bangsa-bangsa yang bersikeras untuk merdeka, bukan hanya secara formal, tetapi secara hakiki—dalam pikiran, ekonomi, dan martabatnya. Indonesia pernah memimpin jalan itu pada 1955. Tidak ada alasan untuk tidak melakukannya lagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *