Raperda Keolahragaan Jawa Timur dan Ujian Ideologis Negara Daerah: Mengembalikan Olahraga dari Politik Organisasi kepada Martabat Atlet

Oleh: Ni Kadek Ayu Wardani - Ketua DPC GMNI Surabaya Raya

Ketika Olahraga Menjadi Cermin Negara

Ada saat ketika olahraga tidak lagi cukup dibaca sebagai urusan gelanggang, medali, piala, atau seremoni kemenangan. Ada saat ketika hingar-bingar sorak sorai di tribun tidak lagi mampu menutupi pertanyaan-pertanyaan sunyi yang menggerogoti fondasi sistem dari dalam. Dalam titik tertentu, olahraga menjelma menjadi cermin paling jujur tentang bagaimana negara bekerja: apakah ia hadir untuk melindungi warga, atau sekadar membiayai struktur; apakah ia membangun manusia, atau mempertahankan organisasi; apakah ia menempatkan atlet sebagai subjek pembangunan, atau hanya menjadikan atlet sebagai ornamen legitimasi kekuasaan yang dipajang saat menang dan dilupakan saat kalah.

Ni Kadek Ayu Wardani - Ketua DPC GMNI Surabaya Raya
Ni Kadek Ayu Wardani – Ketua DPC GMNI Surabaya Raya

Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan harus dibaca dari titik inilah. Ia bukan semata perdebatan teknis perundang-undangan. Bukan pula sekadar tarik-menarik kewenangan antara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), DPRD, cabang olahraga, dan komunitas atlet. Di balik hiruk-pikuk pembahasan pasal demi pasal, tersimpan persoalan yang jauh lebih fundamental dan bersifat paradigmatik: siapa sesungguhnya yang berhak mengendalikan arah olahraga Jawa Timur, dan untuk siapa uang publik di bidang olahraga dikelola?

Pertanyaan ini tidak berlebihan. Ia mendesak karena Jawa Timur bukan provinsi pinggiran dalam peta olahraga nasional. Jawa Timur adalah salah satu lumbung atlet Indonesia yang disegani. Dalam berbagai Pekan Olahraga Nasional (PON), provinsi ini hampir selalu berada di papan atas. Naskah Akademik Raperda mencatat bahwa dalam rentang PON XVII hingga PON XXI, Jawa Timur selalu menghuni posisi tiga besar, termasuk pernah menjadi juara umum pada PON XVII Kalimantan Timur 2008. Dalam Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas), Jawa Timur juga terus menjadi peserta penting, meskipun capaian prestasinya masih memerlukan penguatan yang serius.

Namun justru karena Jawa Timur besar dalam olahraga, tuntutan terhadap tata kelolanya juga harus lebih besar. Prestasi tidak boleh menjadi tirai yang menutup pertanyaan tentang anggaran, kewenangan, distribusi dana, perlindungan atlet, transparansi hibah, dan akuntabilitas organisasi olahraga. Sejarah olahraga dunia mengajarkan bahwa sebuah daerah dapat berprestasi karena daya juang atlet dan pelatih yang heroik melampaui keterbatasan sistem, tetapi belum tentu karena sistemnya sehat. Prestasi bisa lahir sebagai buah pengorbanan individu di tengah tata kelola yang timpang. Inilah yang harus dibongkar.

Di sinilah Raperda ini menemukan signifikansinya yang sejati. Ia adalah kesempatan untuk menggeser paradigma olahraga Jawa Timur dari organisasi-sentris menuju atlet-sentris; dari politik hibah menuju politik pembangunan manusia; dari patronase kelembagaan menuju meritokrasi olahraga; dari budaya tertutup menuju transparansi publik yang radikal. Jika momentum ini gagal ditangkap, Jawa Timur akan terus menjadi raksasa prestasi yang berdiri di atas fondasi tata kelola yang rapuh.

Perda Lama dan Kebutuhan Sejarah Baru: Bukan Sekadar Pembaruan Administratif

Naskah Akademik Raperda menyatakan dengan lugas bahwa Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah tidak memadai. Perda itu lahir dalam semesta hukum yang berbeda, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Setelah lahir UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan beserta peraturan pelaksananya, lebih dari 50 persen materi muatan Perda 12/2012 dinilai tidak lagi sesuai, sehingga harus diganti secara fundamental.

Ini bukan sekadar pembaruan administratif yang bersifat kosmetik. Ini adalah perubahan rezim hukum dan perubahan cara pandang yang mendasar. UU 11/2022 membawa semangat baru yang menempatkan olahraga tidak hanya sebagai kegiatan prestasi yang elitis, tetapi sebagai bagian integral dari pembangunan kualitas hidup, kebugaran masyarakat, kesejahteraan pelaku olahraga, pemerataan akses, efisiensi manajemen olahraga, serta tata kelola yang selaras dengan perubahan masyarakat dan dinamika kompetisi olahraga dunia.

Dengan kata lain, olahraga dalam kerangka hukum baru bukan hanya soal “menang”. Ia adalah soal hak warga negara, pembangunan manusia seutuhnya, keadilan akses, kesehatan publik, industri masa depan, dan martabat bangsa. Inilah pergeseran epistemologis yang harus ditangkap oleh Raperda baru. Jika tidak, Perda yang dihasilkan hanya akan menjadi dokumen usang yang lahir dalam semangat lama, hanya berganti baju tetapi tidak berganti roh. Maka, jika Jawa Timur tetap memakai cara lama—APBD mengalir, hibah diberikan, organisasi mengelola, atlet menunggu—provinsi ini akan tertinggal bukan dalam perolehan medali, melainkan dalam peradaban tata kelola. Ia mungkin tetap bisa mengirim atlet ke podium, tetapi gagal membangun sistem yang menjamin lahirnya prestasi secara adil, berkelanjutan, dan bermartabat. Inilah bedanya antara kejuaraan yang instan dan kejuaraan yang beradab.

Naskah Akademik juga menempatkan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045 dan Jawa Timur 2045. Visi itu menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan. Ini adalah visi besar yang hanya bisa dicapai dengan sistem olahraga yang modern, transparan, dan berbasis ilmu pengetahuan. Visi sebesar itu tidak mungkin dicapai dengan sistem olahraga yang masih bergantung pada pola lama: hierarki organisasi yang kaku, distribusi hibah yang kurang transparan, dan pembinaan yang belum sepenuhnya berbasis data.

Paradoks Jawa Timur: Prestasi Tinggi, Indeks Olahraga Rendah

Salah satu bagian paling penting dan paling menghantam dalam Naskah Akademik adalah data mengenai Indeks Pembangunan Olahraga (IPO/Sport Development Index). Data itu menunjukkan IPO Jawa Timur tahun 2021 sebesar 0,430, turun menjadi 0,360 pada 2022, naik tipis menjadi 0,395 pada 2023, dan 0,413 pada 2024. Naskah Akademik dengan jujur menyebut angka tersebut masih berada dalam kategori rendah karena berada di bawah ambang 0,499.

Di sinilah paradoks Jawa Timur terbentang dengan terang dan telanjang. Provinsi ini kuat dalam prestasi elite, perkasa di papan atas PON, tetapi pembangunan olahraga secara luas masih rendah. Ini adalah kontradiksi yang tidak bisa dijelaskan dengan narasi-narasi heroik tentang kejayaan olahraga daerah. Ini adalah fakta yang harus dihadapi dengan keberanian, bukan disembunyikan di balik gemerlap medali.

Apa makna dari paradoks ini? Pertama, medali tidak identik dengan budaya olahraga masyarakat. Sebuah daerah bisa menghasilkan atlet hebat, tetapi masyarakatnya belum tentu aktif berolahraga. Kedua, prestasi PON tidak otomatis menunjukkan pemerataan fasilitas. Bisa jadi pusat latihan tertentu kuat secara eksklusif, tetapi ruang terbuka, literasi fisik, kebugaran, partisipasi, dan kesehatan olahraga masyarakat belum merata. Ketiga, pembinaan atlet elite belum tentu mencerminkan sistem regenerasi yang sehat. Atlet berprestasi bisa lahir dari tradisi klub, sekolah, keluarga, atau pelatih tertentu yang bekerja dengan dedikasi tinggi, bukan karena ekosistem daerah yang matang dan terencana. Keempat, dan ini yang paling berbahaya, prestasi bisa menjadi alibi. Selama medali datang, pertanyaan tentang tata kelola sering dianggap mengganggu, bahkan dicap sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap sistem yang sudah “terbukti berhasil”.

Naskah Akademik sendiri mengakui sejumlah akar masalah dalam bidang olahraga: terbatasnya SDM dan alat pengukuran talent scouting, terbatasnya pelatihan tenaga keolahragaan berbasis IPTEK, terbatasnya sentra olahraga pelajar, terbatasnya kompetisi atau festival olahraga, dan terbatasnya pembibitan atlet potensial. Jika masalah-masalah ini sudah diakui secara resmi dalam dokumen negara, maka Raperda tidak boleh menjadi dokumen kompromi yang hanya memuaskan elite. Ia harus menjadi alat koreksi yang tajam dan tanpa ampun terhadap kelemahan sistemik yang telah diidentifikasi.

Negara Tidak Boleh Hanya Menjadi Kasir Hibah: Mengembalikan Peran Strategis Pemerintah

Kritik terhadap Raperda muncul karena sebagian pihak menilai draf tersebut berpotensi mengurangi peran KONI Jawa Timur. Kritik ini perlu didengar dengan telinga yang terbuka, tetapi juga perlu diuji secara jernih tanpa prasangka. KONI adalah bagian penting dari sejarah olahraga Indonesia. Ia memiliki peran koordinatif, historis, dan organisatoris dalam pembinaan olahraga prestasi. Tidak bijaksana dan tidak adil jika Perda baru mengabaikan KONI seolah-olah organisasi ini tidak memiliki dasar sosial dan historis yang sah.

Namun sebaliknya, tidak sehat dan tidak demokratis pula jika KONI ditempatkan sebagai lembaga yang seolah tak boleh diatur, tak boleh dievaluasi, dan tak boleh dikoreksi. Apalagi ketika organisasi olahraga mengelola dana publik yang berasal dari keringat rakyat Jawa Timur. Di sinilah prinsip dasarnya yang tak bisa ditawar: KONI boleh otonom dalam fungsi olahraga, tetapi tidak boleh otonom dari akuntabilitas uang publik. Otonomi olahraga bukan berarti kekebalan fiskal. Otonomi organisasi bukan berarti kebebasan dari transparansi. Tradisi kelembagaan bukan alasan untuk mempertahankan desain lama yang tidak efisien dan tidak akuntabel.

Dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis, Dispora bukan sekadar kasir yang bertugas menyalurkan dana tanpa keterlibatan substantif. Naskah Akademik mencantumkan kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang olahraga secara jelas: pembinaan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat provinsi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat nasional, serta pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga tingkat provinsi.

Artinya, pemerintah daerah memiliki mandat aktif yang melekat secara konstitusional. Bila Dispora hanya menyalurkan dana tanpa kemampuan mengawasi, mengarahkan, mengevaluasi, dan mengukur manfaat, maka negara daerah sedang mengundurkan diri dari tanggung jawabnya. Ini adalah bentuk pengabaian mandat yang tidak bisa ditoleransi dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut oleh konstitusi Indonesia. Negara tidak boleh hanya menjadi kasir hibah. Negara harus menjadi arsitek sistem yang memastikan setiap rupiah dari APBD menghasilkan manfaat yang terukur bagi pembangunan olahraga dan kesejahteraan atlet.

Olahraga untuk Manusia atau untuk Struktur? Pertanyaan Ideologis yang Harus Dijawab

Secara ideologis, polemik Raperda ini memperlihatkan benturan antara dua cara pandang yang saling menegasikan. Cara pandang pertama melihat olahraga sebagai domain organisasi. Dalam paradigma ini, pusat gravitasi olahraga berada pada lembaga, struktur, kepengurusan, kewenangan, dan legitimasi organisasi. Atlet memang penting, tetapi sering hadir hanya sebagai hasil akhir atau simbol yang dipajang saat seremoni. Cara pandang kedua melihat olahraga sebagai hak pembangunan manusia. Dalam paradigma ini, pusat gravitasi berada pada atlet, pemuda, pelatih, masyarakat, penyandang disabilitas, sekolah, komunitas, dan setiap warga yang memiliki hak atas akses olahraga yang layak.

Paradigma pertama melahirkan birokrasi olahraga yang gemuk dan kaku. Paradigma kedua melahirkan ekosistem olahraga yang hidup dan dinamis. Paradigma pertama bertanya dengan cemas: “Apa kewenangan organisasi?” Paradigma kedua bertanya dengan empati: “Apa kebutuhan atlet?” Paradigma pertama sibuk menjaga struktur dan mempertahankan hierarki. Paradigma kedua sibuk membangun manusia dan membuka akses seluas-luasnya.

Dalam konteks Pancasila, khususnya sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, olahraga tidak boleh diserahkan kepada logika kelembagaan yang elitis dan tertutup. Olahraga adalah bagian dari usaha memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Ia menyangkut kesehatan, disiplin, karakter, solidaritas, keadilan sosial, dan kesempatan setiap warga untuk berkembang secara optimal. Maka dana publik olahraga tidak boleh menjadi “jatah organisasi” yang diberikan begitu saja tanpa evaluasi. Dana publik olahraga harus menjadi instrumen pembangunan manusia yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan orientasi hasil. Di sinilah Raperda harus mengambil posisi ideologis yang tegas dan tanpa kompromi: APBD olahraga adalah uang rakyat untuk atlet, pemuda, pelatih, pembinaan, fasilitas, kesehatan, dan prestasi yang bermartabat—bukan untuk mempertahankan kenyamanan struktur yang sudah mapan.

Politik Hibah dan Pemborosan Struktural: Musuh dalam Selimut Tata Kelola

Salah satu penyakit kronis dalam tata kelola olahraga daerah adalah politik hibah yang tidak terkontrol. Hibah pada dasarnya adalah instrumen sah dalam keuangan daerah yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada yang salah dengan hibah sebagai mekanisme dukungan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan. Tetapi ketika hibah menjadi rutin, besar, dan menopang fungsi kelembagaan secara permanen, ia berubah watak secara fundamental. Ia tidak lagi sekadar bantuan program, tetapi menjadi anggaran struktural terselubung yang luput dari standar pengawasan yang ketat.

Dana hibah dalam situasi seperti ini dapat berubah menjadi ruang abu-abu antara negara dan organisasi. Di satu sisi, uangnya berasal dari APBD yang merupakan uang rakyat. Di sisi lain, pengelolaannya dilakukan oleh lembaga non-perangkat daerah yang tidak terikat oleh standar akuntabilitas birokrasi pemerintahan. Akibatnya, standar akuntabilitas seringkali tidak setajam belanja langsung pemerintah. Inilah celah yang membuka peluang bagi terjadinya pemborosan struktural.

Risiko terbesar dalam pengelolaan dana hibah olahraga bukan hanya korupsi pidana yang mudah dikenali. Risiko yang lebih sunyi, lebih halus, tetapi sama berbahayanya adalah pemborosan struktural: biaya organisasi membesar secara tidak proporsional, rapat-rapat dan perjalanan dinas menyerap porsi anggaran yang signifikan, kegiatan seremonial lebih menonjol daripada pembinaan teknis, dan laporan kegiatan administratif menggantikan evaluasi manfaat yang sejati.

Dalam perspektif ideologis, pemborosan struktural adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata. Uang yang seharusnya memperkuat atlet, pelatih, cabang olahraga, fasilitas, nutrisi, kesehatan, kompetisi, dan sport science justru berisiko habis untuk menopang struktur organisasi yang gemuk. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat yang tidak bisa ditoleransi dalam negara yang mengaku berdasarkan Pancasila. Maka Raperda harus memuat norma yang tegas, terukur, dan tidak bisa ditafsirkan ulang secara longgar: pendanaan berbasis kinerja (performance-based funding), pembatasan biaya operasional organisasi yang ketat, porsi minimal untuk atlet dan pembinaan langsung, kewajiban laporan terbuka yang bisa diakses publik, serta audit manfaat yang tidak hanya memeriksa kuitansi tetapi juga dampak nyata. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “apakah uang dipertanggungjawabkan secara administratif?”, tetapi “apakah uang itu benar-benar menghasilkan pembinaan yang konkret?”

Dari Atlet sebagai Objek ke Atlet sebagai Subjek: Revolusi Kemanusiaan dalam Olahraga

Salah satu kelemahan kebijakan olahraga di banyak daerah, termasuk Jawa Timur, adalah menjadikan atlet sebagai objek. Atlet dipanggil saat pelantikan kontingen, diberi jaket saat upacara keberangkatan, difoto saat menerima medali, dan kemudian sering dilupakan ketika cedera, pensiun, atau gagal mencapai target. Siklus ini begitu lazim sehingga dianggap normal, padahal ia mencerminkan dehumanisasi sistemik terhadap insan olahraga.

Raperda baru harus membalik logika ini secara fundamental. Atlet harus menjadi subjek, bukan objek. Artinya, atlet memiliki hak-hak dasar yang harus dijamin oleh negara daerah: hak mengetahui program pembinaan secara transparan, hak memperoleh fasilitas latihan yang layak dan aman, hak mendapatkan pelatih yang kompeten dan tersertifikasi, hak menerima perlindungan kesehatan yang memadai, hak memperoleh jaminan saat mengalami cedera, hak melanjutkan pendidikan formal tanpa terputus, hak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, hak memiliki kanal pengaduan yang independen, serta hak mendapatkan dukungan transisi karier setelah tidak lagi bertanding.

Olahraga yang hanya memuliakan atlet saat menang adalah olahraga yang tidak beradab. Negara daerah harus hadir bukan hanya di atas podium saat medali diserahkan, tetapi juga di ruang latihan yang pengap, di ruang pemulihan cedera yang sepi, di ruang kelas tempat atlet mengejar ketertinggalan pelajaran, di rumah atlet yang mungkin dihantui ketidakpastian masa depan, dan di setiap titik dalam perjalanan hidup seorang atlet setelah ia tidak lagi menjadi “aset” yang menghasilkan medali.

Atlet bukan alat produksi medali. Atlet adalah manusia yang memiliki martabat, hak, dan masa depan yang harus dijamin oleh negara. Jika Raperda tidak memuat bab khusus yang kuat dan operasional tentang perlindungan atlet, maka ia gagal secara ideologis. Ia hanya akan menjadi dokumen teknokratis yang kering dari sentuhan kemanusiaan.

Hal yang sama berlaku untuk pelatih. Pelatih bukanlah pekerja lepas yang bisa diperlakukan semena-mena tanpa kepastian hukum dan kesejahteraan. Pelatih adalah ujung tombak pembinaan yang bekerja setiap hari di lapangan, mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaganya. Mereka harus mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan penghargaan yang layak. Raperda harus memastikan bahwa tidak ada lagi pelatih yang dituntut menghasilkan medali tetapi tidak diberi dukungan yang memadai.

Sport Science dan Akhir Romantisisme Bakat Alam

Naskah Akademik menyinggung keterbatasan SDM dan alat pengukuran talent scouting, serta kurangnya pelatihan tenaga keolahragaan berbasis IPTEK. Ini adalah catatan yang sangat penting dan visioner. Sebab olahraga modern tidak lagi cukup dengan semangat, bakat alam, dan latihan keras tanpa arah. Olahraga modern adalah perpaduan kompleks antara fisiologi, nutrisi, psikologi olahraga, biomekanik, analisis data, pemulihan cedera, manajemen beban latihan, dan teknologi performa.

Jawa Timur tidak boleh terus bergantung pada mitos bakat alam yang romantis. Bakat memang penting sebagai modal awal, tetapi tanpa sistem yang ilmiah, bakat bisa habis terbakar sebelum waktunya. Tanpa sport science, atlet mudah cedera dan karirnya pendek. Tanpa data, pembinaan menjadi spekulatif dan tidak terukur. Tanpa kompetisi berjenjang yang terstruktur, regenerasi tersendat dan mengandalkan keberuntungan.

Raperda harus memberi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan ekosistem sport science Jawa Timur: pusat data atlet provinsi yang komprehensif, integrasi sekolah dan klub dalam satu sistem pembinaan, kerja sama dengan perguruan tinggi untuk penelitian dan pengembangan, laboratorium performa atlet, peta bakat olahraga daerah yang berbasis data, serta sistem pemantauan atlet usia dini yang berkelanjutan. Jika Jawa Timur ingin tetap menjadi kekuatan olahraga nasional yang disegani, ia harus bergerak dari tradisi prestasi menuju ilmu prestasi. Tidak ada jalan lain.

Olahraga Disabilitas sebagai Ukuran Moral Daerah

Naskah Akademik juga memasukkan olahraga penyandang disabilitas sebagai salah satu isu pengaturan. Ini adalah langkah yang tepat dan harus diapresiasi. Namun apresiasi saja tidak cukup. Kualitas moral kebijakan olahraga tidak hanya diukur dari medali PON, tetapi juga dari bagaimana daerah memperlakukan atlet difabel. Dalam data Naskah Akademik, prestasi Jawa Timur dalam Peparnas masih belum sekuat PON. Jawa Timur berada di luar tiga besar dan pada beberapa penyelenggaraan berada di sekitar peringkat 9 hingga 11.

Ini harus menjadi alarm yang membangunkan nurani. Bukan untuk menyalahkan atlet difabel yang telah berjuang dengan segala keterbatasan, tetapi untuk bertanya dengan jujur: apakah sistem dukungannya sudah adil? Apakah fasilitasnya sudah aksesibel? Apakah pelatihnya sudah mendapatkan pelatihan khusus? Apakah alat bantunya memadai? Apakah klasifikasi atlet dilakukan dengan benar? Apakah dukungan psikososial tersedia? Apakah transportasi dan akomodasi diperhatikan? Apakah penghargaan yang diberikan setara secara martabat?

Olahraga disabilitas membutuhkan perhatian yang lebih, bukan sekadar sebagai pelengkap dalam dokumen hukum. Jika Raperda ingin benar-benar ideologis dan berlandaskan Pancasila, olahraga disabilitas tidak boleh menjadi lampiran atau catatan kaki. Ia harus menjadi bagian inti dari keadilan sosial olahraga Jawa Timur. Pancasila diuji bukan ketika negara melayani yang kuat, tetapi ketika negara memberi ruang dan dukungan kepada mereka yang selama ini dipinggirkan oleh sistem.

Kepemudaan dan Olahraga: Satu Napas Pembangunan Manusia

Raperda ini menggabungkan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu naskah hukum. Pendekatan ini secara teknis dapat dibaca sebagai metode omnibus daerah untuk efisiensi legislasi. Tetapi secara substansi, penggabungan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam dan strategis.

Naskah Akademik mencatat bahwa pemuda Jawa Timur berjumlah sekitar 20,87 persen dari total populasi. Ini adalah bonus demografi yang sangat besar. Naskah itu juga menyebut bahwa Indeks Pembangunan Pemuda Jawa Timur meningkat dari 53,00 pada 2020 menjadi 56,85 pada 2024, tetapi masih berada pada tingkat menengah bawah karena berada di bawah angka 66.

Artinya, masalah pemuda dan olahraga tidak bisa dipisahkan secara artifisial. Pemuda membutuhkan ruang ekspresi, kesehatan, kepemimpinan, partisipasi, karakter, dan keterampilan. Olahraga dapat menjadi salah satu jalan pembentukan itu semua. Olahraga adalah sekolah karakter yang mengajarkan disiplin, solidaritas, keberanian, sportivitas, kerja keras, kepemimpinan, dan ketahanan mental.

Namun, bila olahraga hanya dikelola sebagai proyek medali yang elitis, ia kehilangan fungsi kepemudaannya yang luas. Olahraga seharusnya menjadi ruang pembentukan manusia muda yang tangguh dan berintegritas. Dalam dunia yang semakin keras—dengan pengangguran muda, ketimpangan digital, krisis kesehatan mental, dan urbanisasi yang tidak terkendali—olahraga bisa menjadi ruang pemulihan sosial yang sangat berharga. Tetapi itu hanya mungkin jika olahraga dikelola sebagai kebijakan publik yang inklusif dan berbasis hak, bukan sekadar event seremonial yang habis ditelan waktu.

Menguji Klaim Bertentangan dengan UU: Akuntabilitas Bukanlah Ancaman

Klaim bahwa Raperda bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan harus diuji secara hukum yang ketat dan obyektif, bukan secara politik yang emosional. Jika memang ada pasal yang menghapus KONI dari sistem olahraga prestasi secara total, tentu itu bermasalah dan harus dikoreksi. Jika ada pasal yang mengambil alih fungsi teknis organisasi olahraga secara tidak proporsional, tentu perlu diperbaiki. Jika ada rumusan yang tidak sinkron dengan UU, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri terkait, tentu harus diselaraskan.

Namun jika yang dipersoalkan hanyalah penguatan pengawasan, transparansi dana, pembatasan biaya operasional organisasi, kontrak kinerja yang terukur, evaluasi hibah yang ketat, pembinaan berbasis data, dan reposisi peran kelembagaan agar lebih seimbang, maka klaim “bertentangan dengan UU” menjadi sangat lemah secara moral dan sangat rapuh secara argumentasi hukum tata negara.

Tidak ada organisasi penerima uang publik yang boleh menolak akuntabilitas atas nama sejarah kelembagaan. KONI harus tetap diakui, dihormati, dan ditempatkan sebagai mitra strategis. Tetapi pengakuan bukan berarti imun dari evaluasi. Penghormatan bukan berarti kebal dari transparansi. Sejarah bukan berarti boleh mempertahankan status quo yang tidak efisien. Justru karena KONI penting, ia harus diperkuat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Belajar dari Negara Lain: Organisasi Olahraga Bukan Kotak Hitam

Dalam banyak negara maju, organisasi olahraga tetap memiliki peran penting dan strategis. Tetapi peran itu ditempatkan dalam sistem kinerja yang ketat, transparan, dan berbasis kontrak. Di Inggris, pendanaan olahraga prestasi diarahkan melalui UK Sport yang mendistribusikan dana berdasarkan penilaian ketat terhadap potensi, strategi, dan capaian cabang olahraga. Di Australia, ekosistem olahraga menghubungkan organisasi olahraga, pusat sport science, negara bagian, sekolah, dan sistem high performance dalam satu jaringan yang terintegrasi. Di Kanada, dukungan atlet tidak hanya melalui organisasi, tetapi juga dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada atlet melalui program Athlete Assistance Program. Di Amerika Serikat, organisasi cabang olahraga memiliki otonomi yang besar, tetapi berada dalam standar pengakuan federal dan pengawasan publik yang ketat, terutama setelah skandal pelecehan yang mengguncang.

Pelajaran utamanya sederhana namun fundamental: organisasi olahraga tidak dihapus, tetapi tidak dibiarkan menjadi kotak hitam yang tak tersentuh. Dana publik mengikuti kinerja, bukan semata-mata mengikuti struktur kelembagaan. Akuntabilitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Jawa Timur harus bergerak ke arah itu. KONI tetap menjadi mitra penting. Cabang olahraga tetap menjadi pelaksana teknis. Tetapi pendanaan publik harus berbasis data, target, kontrak kinerja, evaluasi independen, transparansi publik, dan manfaat langsung kepada atlet.

Sepuluh Prinsip Perda Olahraga Jawa Timur yang Berkeadaban

Agar Raperda ini tidak kehilangan arah dan tidak menjadi dokumen kompromi yang hampa, setidaknya ada sepuluh prinsip yang harus dijaga dengan ketat oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur.

Pertama, atlet sebagai pusat gravitasi. Seluruh kebijakan, struktur anggaran, dan program kerja harus dimulai dari kebutuhan atlet sebagai manusia yang memiliki kebutuhan multidimensi.

Kedua, negara sebagai arsitek sistem. Dispora harus menjadi pengarah, pengawas, dan evaluator, bukan sekadar penyalur hibah.

Ketiga, KONI sebagai mitra strategis, bukan superbody yang tak tersentuh. Peran KONI penting dan harus diakui, tetapi harus proporsional dan akuntabel.

Keempat, cabang olahraga sebagai ujung tombak teknis. Cabor harus diberi ruang dan tanggung jawab berbasis kinerja yang terukur.

Kelima, pendanaan berbasis manfaat. APBD olahraga harus diukur dari hasil dan dampak, bukan hanya dari serapan anggaran.

Keenam, transparansi digital yang radikal. Publik harus bisa mengetahui aliran dana olahraga secara mudah dan cepat.

Ketujuh, sport science sebagai fondasi. Pembinaan harus berbasis ilmu pengetahuan, bukan hanya intuisi dan kebiasaan.

Kedelapan, perlindungan atlet dan pelatih yang komprehensif. Kesehatan, pendidikan, keselamatan, dan masa depan atlet harus dijamin oleh negara.

Kesembilan, inklusi disabilitas dan gender. Olahraga harus menjadi ruang yang setara bagi semua tanpa diskriminasi.

Kesepuluh, anti-patronase. Jabatan di organisasi olahraga tidak boleh menjadi alat distribusi kuasa dan rente politik.

Penutup: Jawa Timur Sedang Memilih Jalan Sejarahnya

Raperda Keolahragaan Jawa Timur adalah ujian. Bukan hanya ujian hukum, tetapi ujian ideologis yang akan menentukan arah peradaban olahraga daerah ini. Apakah Jawa Timur akan mempertahankan pola lama yang organisasi-sentris, atau berani membangun sistem baru yang atlet-sentris? Apakah APBD olahraga akan terus menjadi hibah rutin yang tidak tersentuh evaluasi, atau diubah menjadi investasi pembangunan manusia yang terukur? Apakah prestasi akan terus dijadikan tameng untuk menutup mata terhadap kelemahan tata kelola, atau menjadi hasil dari sistem yang bersih dan berkelanjutan? Apakah KONI akan diperlakukan sebagai lembaga yang tak boleh dikritik, atau sebagai mitra yang diperkuat melalui transparansi? Apakah Dispora akan tetap menjadi kasir yang pasif, atau menjadi arsitek kebijakan olahraga daerah yang visioner?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan masa depan olahraga Jawa Timur untuk satu generasi ke depan. Jika Perda baru hanya menjadi kompromi elite yang memuaskan kepentingan sesaat, ia akan kehilangan roh. Ia hanya mengganti pasal, bukan mengubah sistem. Tetapi jika Perda ini berani menata ulang relasi fundamental antara negara, organisasi, cabang olahraga, atlet, pelatih, sekolah, masyarakat, dan APBD, Jawa Timur bisa menjadi pelopor reformasi olahraga daerah di Indonesia.

Olahraga bukan hanya tentang siapa yang berdiri paling tinggi di podium. Olahraga adalah tentang bagaimana sebuah masyarakat membangun tubuh, karakter, disiplin, keadilan, dan harapan. Jawa Timur sudah lama dikenal sebagai provinsi juara. Kini saatnya Jawa Timur membuktikan bahwa ia bukan hanya juara dalam medali, tetapi juga juara dalam tata kelola, juara dalam transparansi, dan juara dalam keberpihakan kepada atlet.

Sebab masa depan olahraga tidak ditentukan oleh kuatnya organisasi, melainkan oleh adilnya sistem yang melahirkan atlet-atletnya. Masa depan olahraga tidak ditentukan oleh gemerlapnya seremoni, melainkan oleh sunyinya ruang latihan yang terkelola dengan baik. Masa depan olahraga tidak ditentukan oleh tebalnya laporan pertanggungjawaban, melainkan oleh tipisnya kesenjangan antara dana yang dikucurkan dan manfaat yang dirasakan atlet.

Jawa Timur, pilihlah jalan sejarahmu. *

Ni Kadek Ayu Wardani, S.T., adalah Ketua DPC GMNI Surabaya Raya. Tulisan ini merupakan bentuk komitmen GMNI terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *