Monwnews.com, Jember – DPK GMNI FIB UNEJ menggelar diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Iklim Pertembakauan Jember yang Adil dan Makmur melalui Sinergitas Stakeholder” di Aula Sutan Takdir Alisjahbana, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember, Pada (10/05/2026). Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan petani tembakau, Dinas TPHP dan legislatif daerah untuk membahas persoalan pertembakauan di Kabupaten Jember.
Ketua DPK GMNI FIB UNEJ, Aldino Billy Paringga, mengatakan diskusi publik tersebut diselenggarakan sebagai respons atas keresahan masyarakat pertembakauan terhadap lemahnya perlindungan hukum bagi petani tembakau di Jember. “Petani tembakau selama ini berada pada posisi yang lemah karena belum ada regulasi yang benar-benar mampu melindungi. Kondisi ini tentu berdampak terhadap identitas Kabupaten Jember sebagai daerah penghasil tembakau,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Jember, Suwarno, menegaskan tembakau memiliki arti penting bagi masyarakat Jember, baik secara ekonomi maupun sosial “Tembakau bukan sekadar tanaman komoditas, tetapi sudah menjadi bagian dari identitas sosial masyarakat Jember karena sejak lama menjadi sumber penghidupan warga,” katanya.
Suwarno juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Jember yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat pertembakauan, meskipun sektor tersebut dinilai memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. “Dengan berbagai potongan dan efisiensi anggaran, kami rasa alokasi 20 persen DBHCHT untuk peningkatan mutu bahan baku sulit benar-benar dirasakan petani,” tegas Suwarno,”
Selain itu, Suwarno menyinggung nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Jember pada 28 Agustus tahun lalu. Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah disebut menyatakan kesiapan untuk merevisi perda terkait pertembakauan sekaligus mengukuhkan KUTJ sebagai wadah representasi masyarakat pertembakauan Jember. “Sampai-sampai Gus Fawaid sudah menandatangani kesepakatan bersama antara kelompok tani-kelompok tani yang ada di selatan, bahwa akan secepatnya mau merevisi perda dan mau menjalankan KUTJ”, terangnya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ari F., mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan konkret terkait regulasi khusus sektor pertembakauan di Kabupaten Jember. “plus revisi perda ini bisa dilakukan sampai hari ini tidak ada nah itu ya bisa dilihat lah bagaimana keinginan dan niat baik dari eksekutif, hari ini tidak ada,” ujarnya.
Menurut Candra, salah satu alasan mandeknya pembahasan regulasi tersebut tidak terlepas dari persoalan politik anggaran daerah yang dinilai tidak memprioritaskan sektor pertembakauan meskipun memiliki dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat. “Bapak bisa lihat bahwa di Jember itu belanja birokrasinya untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, itu jumlahnya hampir Rp2 triliun. Dari APBD kita yang Rp4,1 triliun,” terangnya.
Dalam forum tersebut, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember tidak cukup berani untuk memenuhi undangan diskusi publik. Ketidakhadiran instansi tersebut menjadi perhatian peserta diskusi karena masyarakat pertembakauan berharap adanya dialog langsung terkait berbagai persoalan yang dihadapi petani.
Suryanto, salah satu petani yang hadir menyebut bahwa, kekecewaan masyarakat pertembakauan terhadap Dinas TPHP dipicu oleh penilaian bahwa lembaga tersebut selama ini belum mampu menjalankan fungsi strategisnya dalam menjembatani kepentingan petani, khususnya terkait transparansi informasi pasar tembakau. “Seharusnya ada forum bersama seluruh pemangku kepentingan sektor pertembakauan untuk memastikan kebutuhan pasar, termasuk berapa besar permintaan dari pihak eksportir,” ujar Suryanto.












