Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Bapak Presiden yang terhormat,
Tanah bukan sekadar bidang dalam peta. Tanah adalah tempat rakyat berdiri, bekerja, membangun keluarga, menyimpan kenangan, dan mewariskan masa depan. Karena itu, ketika negara menguasai tanah, negara tidak sedang menjadi pemilik absolut. Negara sedang memegang amanah konstitusi.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” bukanlah negara menjadi tuan tanah, melainkan negara menjadi pengurus keadilan. Prinsip ini juga menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Namun dalam praktik pertanahan, terutama melalui rezim Hak Pengelolaan Lahan/HPL, negara kerap tampak bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai pemegang kuasa yang berdiri terlalu tinggi di atas warga. HPL diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini bahkan mengatur pengawasan dan pengendalian HPL serta hak atas tanah di atas HPL.
Masalahnya, HPL mempunyai watak yang sangat kuat tetapi kabur secara filosofis. Ia bukan hak atas tanah klasik sebagaimana hak-hak dalam Pasal 16 UUPA. Ia bukan hak milik, bukan HGB, bukan HGU. Tetapi dalam praktik, ia dapat menjadi dasar penguasaan panjang, pemberian hak turunan, kerja sama pemanfaatan, dan kontrol administratif terhadap ruang hidup rakyat.
Bapak Presiden,
Kami memohon agar Pemerintah membentuk Tim Nasional Reformasi HPL dan Penyelesaian Konflik Tanah Rakyat, dengan mandat khusus untuk:
1. mengaudit seluruh HPL yang menimbulkan konflik sosial;
2. mengevaluasi HPL yang tidak lagi menjalankan fungsi publik;
3. menyusun batas waktu dan mekanisme evaluasi berkala atas HPL;
4. membuka seluruh kerja sama pemanfaatan HPL dengan pihak ketiga;
5. memberi prioritas konversi hak bagi warga penghuni lama;
6. menyelesaikan kasus-kasus historis seperti surat ijo Surabaya secara adil, transparan, dan konstitusional.
Kasus surat ijo Surabaya adalah contoh nyata. Warga tinggal puluhan tahun, membangun rumah, membayar kewajiban, tetapi status tanahnya tetap menggantung. Pada 2025, perwakilan warga bahkan menyampaikan keberatan terkait dugaan pelanggaran HAM, beban retribusi, dan kesulitan memperoleh layanan sosial akibat persoalan IPT/HPL. Pemerintah Kota Surabaya memang pernah membuka skema HGB di atas HPL dengan retribusi lebih ringan dan masa berlaku panjang, tetapi akar persoalan keadilan historis belum sepenuhnya selesai.
Bapak Presiden,
Negara hukum tidak boleh membiarkan rakyat hidup sebagai penyewa permanen di tanah yang telah menjadi rumah lintas generasi. Negara juga tidak boleh membiarkan aset publik berubah menjadi alat rente administratif. Jika HPL dibiarkan tanpa batas waktu, tanpa audit, tanpa mekanisme koreksi, maka ia berisiko menjadi “hak siluman”: tidak terang dalam filsafat UUPA, tetapi sangat kuat dalam praktik kekuasaan.
Kami tidak meminta negara melepas semua aset tanpa aturan. Kami meminta negara memakai hukum untuk menyelesaikan ketidakadilan, bukan mengawetkannya. Pemerintah daerah juga perlu dilindungi melalui payung hukum yang jelas agar penyelesaian tanah rakyat tidak selalu dihantui tuduhan kerugian negara.
Bapak Presiden,
Reforma agraria tidak cukup diucapkan dalam pidato. Ia harus terasa di ruang tamu rakyat. Di rumah-rumah warga surat ijo. Di kampung-kampung yang bertahun-tahun hidup dalam izin. Di tanah-tanah yang secara administrasi disebut aset, tetapi secara sosial adalah kehidupan.
Karena itu, kami meminta Presiden mengambil langkah konstitusional: membatasi HPL, mengaudit HPL, dan menyelesaikan tanah-tanah rakyat yang tertahan dalam status administratif yang tidak adil.
Negara harus kembali menjadi pengurus amanah, bukan tuan tanah.
Hormat kami,
Warga negara yang percaya bahwa tanah harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.












