Daerah  

Diusir Dari Balai Pemuda Oleh Pemkot, Dewan Kesenian Surabaya Melawan

Monwnews.com, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melakukan perlawanan terhadap tindakan pemerintah kota (pemkot) melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Surabaya yang mengusir DKS dari Sekretariatnya di Balai Pemuda

Salah satu model perlawanan atas tindakan pemkot Surabaya yang dinilai tidak menghargai kesenian itu dilakukan oleh Kuasa Hukum DKS Dr. Hadi Pranoto, SH, MH.

Kuasa Hukum DKS berdasarkan surat kuasa dari ketua DKS Chrisman Hadi, memberikan somasi kepada Plt Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Pemkot Surabaya, Herry Purwadi SSn.

Isi somasi Dr. Hadi Pranoto, SH, MH kepada Plt Disbudporapar kota Surabaya adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 500.17/2388/436.7.16/2026 tertanggal 25 Maret 2026 ada beberapa perihal yang perlu kami sampaikan:

1.Bahwa terdapat perbedaan dasar kewenangan antara Kepala Dinas Definitif dengan Plt Kepala Dinas menurut Perda No. 3 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Kewenangan Kepala Dinas Definitif:
-Dapat mengambil keputusan strategis dan kebijakan.
-Berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
-Mempunyai wewenang penuh dalam menjalankan tugas dan fungsi dinas.

Kewenangan Plt Kepala Dinas:
-Hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
-Tidak berwenang mengambil keputusan strategis dan kebijakan.
-Tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
-Hanya berwenang melakukan tugas harian dan menetapkan sasaran kerja pegawai, penilaian prestasi kerja, dan lain-lain.

Dan perlu diingat bahwa Plt Kepala Dinas hanya ditunjuk sementara untuk mengisi kekosongan tapi tidak memiliki kewenangan strategis serta kebijakan. Maka Surat Peringatan (1) yang Saudara tujukan kepada klien kami tersebut masuk ke dalam ranah kewenangan strategis serta kebijakan yang bukan merupakan ranah kewenangan seorang Plt Kepala Dinas.

Oleh karenanya tindakan Saudara tersebut masuk di dalam ranah pelecehan kekuasaan (Abusing Power) dan tindakan main hakim sendiri (eigen richting) serta melanggar asasasas umum pemerintahan yang baik (Clean and Good Governance). Dan memiliki konsekuesi hukum yang rawan tuntutan hukum Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara.

2.Bahwa Surat Saudara tersebut ditujukan kepada klien kami secara pribadi tidak di dalam kapasitasnya sebagai lembaga ketua Dewan Kesenian Surabaya. Memberikan makna seolah-olah klien kami memperoleh keuntungan pribadi dari pemanfaatan ruang publik sebagaimana yang Saudara nyatakan di dalam surat tersebut dengan tembusan kepada banyak pihak yaitu mulai dari Staf Ahli walikota, Kapolres, Kejaksaan hingga Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama

Maka Saudara perlu memahami bahwa tindakan tersebut adalah masuk ke dalam ranah Hukum Pencemaran Nama baik dan Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia

Demikian surat kami agar Saudara menjadi periksa adanya. Demi menghindari tuntutan hukum dari klien kami baik secara pidana maupun perdata maka kami minta agar Saudara segera mencabut Surat tersebut dalam waktu 8 x 24 Jam terhitung sejak ditandatanganinya surat ini.

Demikian agar Saudara memperhatikan dengan seksama demi menghindari tuntutan hukum dari klien kami baik Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *