Monwnews.com, Abidin Fikri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Keuangan Haji menyatakan hari ini, DPR RI telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam Rapat Paripurna, menjadikannya Usul Inisiatif DPR.

Persetujuan ini merupakan hasil dari proses harmonisasi mendalam di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang melibatkan seluruh fraksi dan menandai komitmen kuat untuk memperkuat tata kelola dana haji.
Abidin Fikri menyambut baik langkah yang bersejarah ini. Revisi RUU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat bagi jemaah haji, sesuai dengan dinamika terkini penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan azas keadilan terpenuhi, sehingga mencegah dugaan dan prasangka ketidakadilan yang selama ini dikeluhkan jemaah.
Abidin Fikri, politisi PDI Perjuabgan ini, menegaskan Persetujuan di Paripurna ini menjadikan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai prioritas legislasi nasional. Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah agar segera menyiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU ini agar segera dibahas bersama dengan DPR.
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia.” Ujar Abidin Kamis (12/3/2026).












