Viral Potongan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Akui Keliru Menyebut Lembaga Hukum

Pandji Pragiwaksono dalam special show Mens Rea
Pandji Pragiwaksono dalam special show Mens Rea

Monwnews, Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah melakukan kekeliruan dalam menyebut institusi hukum saat membawakan materi dalam special show Mens Rea.

Kesalahan tersebut terjadi ketika Pandji menyebut Kejaksaan Agung, padahal konteks yang ia bahas seharusnya merujuk pada Mahkamah Agung (MA).

Pandji melakukan kekeliruan itu saat menyinggung kasus korupsi besar yang menyeret Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Dalam materi tersebut, Pandji membahas temuan uang tunai hingga Rp1 triliun yang disebut disimpan di kediaman Zarof Ricar. Namun, penyebutan lembaga hukum yang tidak tepat memicu kritik dari publik.

Melalui akun X pribadinya, Pandji secara terbuka mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. “Maaf maaf gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (11/01/2026). Pernyataan itu muncul setelah potongan video Mens Rea ramai beredar dan mendapat koreksi dari warganet.

Akun X @heraloebss menjadi salah satu pihak yang pertama kali menyoroti kesalahan penyebutan institusi hukum tersebut. Sejak saat itu, berbagai cuplikan lain dari Mens Rea ikut beredar luas dan memicu diskusi publik di media sosial.

Akun X @heraloebss saat menyoroti kesalahan penyebutan institusi hukum di platform X.
Akun X @heraloebss saat menyoroti kesalahan penyebutan institusi hukum di platform X.

Gelombang reaksi publik juga tidak terlepas dari keputusan Pandji merilis Mens Rea secara tanpa sensor melalui platform Netflix. Penayangan tersebut membuat pertunjukan yang sebelumnya digelar di Indonesia Arena menjangkau audiens yang lebih luas. Respons masyarakat pun beragam, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.

Kontroversi tersebut turut berujung pada laporan hukum. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menerima laporan itu pada Rabu (07/01/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.

Rizki Abdul Rahman Wahid selaku Presedium Angkatan Muda NU menyatakan bahwa materi komedi Pandji dinilai menghina, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menilai materi tersebut memicu keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Aliansi Muda Muhammadiyah.(Rha/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *