Hukum  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pada Kasus Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek Elina

Monwnews.com, Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, di Surabaya.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Kombes Pol Widi Atmoko Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, penetapan dua tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.

Dua tersangka itu adalah Samuel Ardi Kristanto yang sudah ditangkap penyidik dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sedangkan tersangka satunya adalah Muhammad Yasin yang sampai saat ini belum ditangkap dan masih diburu polisi.

“Kami juga sudah melakukan yang tadi, penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. MY masih tim kami di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” ujar Widi  pada Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI), polisi baru menetapkan dua tersangka.

Widi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembongkaran rumah dan pengusiran secara paksa dalam kasus nenek Elina ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *