Hukum  

TRAGEDI KALIBATA: ALARM KERAS REFORMASI KULTURAL POLRI DAN URGENSI TRANSFORMASI PARADIGMA APARAT

Monwnews.com, NEW EMERGING FORCES ACTIVIST 98 (NEFA’98) menyampaikan sikap resmi atas peristiwa pengeroyokan berujung maut yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada 11 Desember 2025, yang melibatkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan berujung pada kerusuhan serta kerugian masyarakat sipil.

Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan alarm keras bagi agenda Reformasi Kepolisian, khususnya pada aspek reformasi kultural yang hingga kini masih menyisakan persoalan mendasar dalam tubuh institusi Polri.

I. TRAGEDI KALIBATA SEBAGAI POTRET PARADOKS PENEGAKAN HUKUM

Keterlibatan aparat kepolisian sebagai pelaku tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa warga sipil merupakan paradoks serius dalam sistem penegakan hukum. Aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum, ketertiban, dan keselamatan publik justru tampil sebagai pelaku pelanggaran hukum di ruang publik.

NEFA’98 memandang bahwa peristiwa ini memperlihatkan jurang antara visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dengan realitas perilaku sebagian aparat di lapangan.

Namun demikian, NEFA’98 juga mencatat secara objektif bahwa langkah Polri yang menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka pidana dan menjadwalkan sidang etik secara cepat merupakan langkah awal akuntabilitas institusional yang patut diapresiasi, meski belum cukup untuk menjawab akar persoalan.

II. KEKERASAN DAN VIGILANTISME: GEJALA KERETAKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran warung serta kendaraan milik warga yang tidak terkait langsung dengan peristiwa awal menunjukkan ledakan emosi kolektif dan krisis kepercayaan. Fenomena ini beririsan dengan gejala vigilantism, di mana sebagian masyarakat meragukan efektivitas dan keadilan proses hukum formal.

NEFA’98 menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun perusakan fasilitas warga adalah tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan, namun tetap harus dibaca sebagai sinyal sosial yang menuntut evaluasi serius terhadap relasi aparat dan masyarakat.

III. KEGAGALAN REFORMASI KULTURAL POLRI

Sejak pemisahan Polri dari ABRI pada 1999, reformasi kepolisian diarahkan pada tiga pilar: struktural, instrumental, dan kultural. Kasus Kalibata mengonfirmasi bahwa reformasi kultural—yang menyangkut pola pikir, perilaku, dan nilai etik aparat—masih menjadi pekerjaan rumah terbesar.

NEFA’98 menilai terdapat tiga persoalan fundamental:

1. Persistensi budaya kekerasan dan mentalitas militeristik, di mana kekuatan fisik masih dipersepsikan sebagai alat penyelesaian masalah.

2. Kesetiakawanan korps yang berlebihan, yang berpotensi menegasikan supremasi hukum dan akuntabilitas individual.

3. Lemahnya keteladanan dan integritas, yang menghambat internalisasi nilai profesionalisme dan etika publik.

IV. SIKAP DAN TUNTUTAN NEFA’98

NEFA’98 menegaskan bahwa Reformasi Kultural POLRI tidak akan pernah tercapai hanya melalui regulasi, slogan, atau penindakan pasca-kejadian. Reformasi kultural hanya dapat ditempuh secara konsisten melalui pendekatan Pemolisian Masyarakat (BERPOLMAS).

Pendekatan BERPOLMAS harus menjadi harga mati dan jalan ideologis institusional POLRI, yang diwujudkan secara nyata dan disiplin dari tingkat Jenderal hingga Prajurit di lapangan. Tanpa BERPOLMAS sebagai paradigma utama, POLRI akan terus terjebak dalam pola relasi koersif, reaktif, dan berjarak dengan masyarakat.

BERPOLMAS menuntut perubahan mendasar: dari aparat yang menakutkan menjadi pelindung, dari kekuasaan koersif menjadi kehadiran sosial, dari pendekatan kekerasan menjadi penyelesaian berbasis kepercayaan dan partisipasi warga.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, NEFA’98 menyampaikan sikap dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Mendorong proses hukum pidana dan etik yang transparan, independen, dan akuntabel, tanpa kompromi dan tanpa perlindungan korps.

2. Menuntut percepatan reformasi kultural Polri, dengan penekanan pada pendidikan HAM, manajemen konflik tanpa kekerasan, serta evaluasi psikologis berkala bagi seluruh personel.

3. Memperkuat pengawasan eksternal yang independen, termasuk peran Kompolnas dan partisipasi masyarakat sipil dalam audit budaya organisasi Polri.

4. Mendorong penerapan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan aparat, termasuk sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelanggaran berat.

5. Menuntut tanggung jawab institusional Polri terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, termasuk mekanisme pemulihan dan ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan.

6. Mendesak penertiban dan peninjauan ulang praktik penagihan utang di lapangan, bekerja sama dengan OJK dan lembaga terkait, agar tidak terus memicu konflik horizontal.

V. PENUTUP

Tragedi Kalibata harus menjadi momentum korektif, bukan sekadar episode yang berlalu tanpa perubahan substantif. Tanpa reformasi kultural yang mendalam dan konsisten, krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus berulang.

NEFA’98 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda Reformasi Aparat Penegak Hukum sebagai bagian dari cita-cita Reformasi 1998: supremasi hukum, keadilan sosial, dan negara yang melindungi seluruh rakyatnya.

 

Jakarta, 15 Desember 2025.
NEW EMERGING FORCES ACTIVIST 98 (NEFA’98)

Mengetahui,

Dodi Ilham
Ketua Umum NEFA’98
Email: dodi.il.ham98@gmail.com
📞 0816.1717.9779

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *