Monwnews.com, Soekarno Hatta diantara Soeharto, dan serta Marsinah dalam kajian filsafat keberadaan kepahlawanan dari sudut pandang ontologis, epistemologis, dan aksiologis sbb :
Perspektif Ontologis (Keberadaan) Ontologi mempelajari hakikat keberadaan dan eksistensi.
Soekarno dan Hatta sebagai pahlawan memiliki keberadaan yang nyata dan fundamental dalam sejarah, karena peran mereka dalam kemerdekaan dan pembentukan bangsa Indonesia yang melambangkan cita-cita kebebasan, persatuan, dan kedaulatan.
Soeharto memiliki status ontologis yang lebih kompleks sebagai pahlawan pembangunan dan stabilitas negara, meskipun dalam konteks pemerintahan otoriter.
Marsinah sebagai pahlawan berakar dari perjuangan kelas pekerja, yang menunjukkan keberadaan pahlawan dari perspektif perjuangan sosial dan keadilan.
Perspektif Epistemologis (Pengetahuan dan Kebijaksanaan) Epistemologi membahas tentang pengetahuan dan cara memperoleh pengetahuan.
Soekarno dan Hatta mengungkapkan kepahlawanan mereka lewat pemikiran dan ide-ide politik, seperti konsep Pancasila yang menjadi dasar ideologi negara yang menyatukan berbagai kebudayaan dan keyakinan.
Soeharto lebih menekankan pada kebijakan pragmatis mungkin juga ultra pragmatis dan serta pembangunan ekonomi politik sebagai bentuk kebijaksanaan memerintah.
Marsinah membangun pengetahuan dari pengalaman langsung dan perjuangan pekerja, memperlihatkan nilai-nilai penting kejujuran kemampuan keberanian dalam pengetahuan dari perspektif Rakyat kecil.
Perspektif Aksiologis (Nilai dan Etika)Aksiologi meneliti nilai dan etika.
Nilai-nilai yang dianut Soekarno Hatta adalah nasionalisme, persatuan, dan kemerdekaan yang kemudian tertuang dalam Pancasila sebagai nilai luhur bangsa.
Soeharto mengedepankan nilai ketertiban, pembangunan, dan anti-komunisme, yang melahirkan etika pemerintahan yang pragmatis bahkan ultra pragmatis meski kontroversial.
Marsinah membawa nilai-nilai hak asasi manusia, keadilan sosial, dan keberanian moral sebagai simbol perjuangan buruh dan kelas tertindas.
Kontribusi terhadap Kemajuan Kebudayaan dan Ilmu Soekarno Hatta meletakkan dasar filosofis dan ideologis bagi identitas bangsa Indonesia melalui Pancasila, yang mengharmoniskan keragaman dan menumbuhkan pemikiran rasional dan etis bagi kemajuan budaya bangsa.
Soeharto memberikan kontribusi dalam aspek pembangunan dan stabilitas yang memengaruhi pemikiran ekonomi dan sosial di Indonesia, walaupun dengan catatan kontroversi otoritarianisme.
Marsinah menambahkan kesadaran budaya tentang martabat manusia dan hak-hak sosial, memperluas arti kepahlawanan ke ranah keadilan sosial dan demokrasi.
Ketiga tokoh ini menunjukkan bahwa kepahlawanan tidak hanya diukur dari tindakan fisik tetapi juga dari keberadaan, pengetahuan, dan nilai yang mereka bawa dan perkuat bagi kemajuan kebudayaan, akal, dan ilmu pengetahuan bangsa Indonesia.
Istilah pahlawan yang tepat untuk konteks kolonial dalam bahasa Indonesia adalah “Pahlawan Perintis Kemerdekaan” atau “Pahlawan Kemerdekaan.”
Istilah ini mengacu pada sosok yang berjuang melawan penjajahan atau kolonialisme di wilayah Indonesia sebelum atau sampai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Gelar pahlawan ini diberikan kepada mereka yang berjuang secara aktif melawan penjajah dan berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Contohnya termasuk tokoh-tokoh yang memimpin perlawanan terhadap kolonial Belanda dan Jepang serta tokoh pergerakan nasional dari masa kebangkitan nasional dan revolusi kemerdekaan.
Selain itu, ada pula istilah “Pahlawan Nasional” yang secara resmi diberikan negara kepada mereka yang berjasa dalam melawan penjajahan atau memberikan kontribusi luar biasa bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Soekarno dan Hatta, misalnya, dikenal sebagai “Pahlawan Proklamator” karena peran mereka mewakili para pejuang lainnya dalam memproklamasikan kemerdekaan Indonesia setelah masa penjajahan.
Jadi dalam konteks kolonial, istilah yang paling tepat dan sering dipakai adalah sbb :
Pahlawan Perintis Kemerdekaan.
Pahlawan Kemerdekaan. Pahlawan Nasional (jika sudah diakui secara resmi)
Pahlawan Proklamator (khusus untuk Soekarno dan Hatta) dimana Istilah-istilah ini mengandung makna keberanian, pengorbanan, dan perjuangan melawan penjajah yang menjadi bagian penting dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia.
Kriteria hukum pemberian gelar pahlawan pada masa kolonial, yang kini diatur oleh undang-undang dan peraturan negara Indonesia, meliputi beberapa syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pahlawan sbb :
Syarat Umum Calon harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Memiliki integritas kapasitas kapabilitas moral dan keteladanan.
Berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
Berkelakuan baik dan setia tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat Khusus Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya, melebihi tugas biasa.
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang menunjang pembangunan bangsa dan negara.
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas dan meningkatkan harkat serta martabat bangsa.
Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dan perjuangan yang berdampak luas serta berskala nasional.
Dalam konteks kolonial, gelar pahlawan ini diberikan kepada mereka yang berjuang melawan penjajahan dan berkontribusi besar pada kemerdekaan atau perjuangan nasional Indonesia.
Gelar ini baru dapat diberikan setelah seseorang meninggal dunia dan melalui proses pengusulan serta verifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang ditunjuk pemerintah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berlaku di Indonesia saat ini.
Perbedaan kriteria kepahlawanan antara hukum kolonial dan Republik Indonesia terletak pada konteks, tujuan, dan norma yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai pahlawan.
Kriteria Kepahlawanan pada Masa Kolonial Gelar pahlawan diberikan terhadap mereka yang berjuang melawan kekuasaan kolonial dan berjuang untuk kemerdekaan bangsa dari penjajahan.
Penghargaan atau pengakuan atas kepahlawanan bersifat terbatas dan cenderung tidak resmi oleh pemerintah kolonial yang kadang menganggap pejuang kemerdekaan sebagai pemberontak atau subversif.
Kriteria lebih terfokus pada perjuangan bersenjata atau perlawanan langsung terhadap kekuasaan penjajah, tanpa kerangka hukum nasional yang sistematis.
Pengakuan kepahlawanan ini sangat bergantung pada pengakuan kelompok perjuangannya dan sejarah nasional setelah kemerdekaan.
Kriteria Kepahlawanan pada Republik Indonesia (Pasca Kemerdekaan) Diatur oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur secara formal pemberian gelar pahlawan nasional.
Calon pahlawan harus sebagai Warga negara Indonesia atau berjuang di wilayah NKRI.
Memiliki integritas moral dan keteladanan.
Berjasa besar terhadap bangsa dan negara.
Tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Memenuhi syarat khusus seperti memimpin perjuangan, tidak menyerah pada musuh, melakukan perjuangan seumur hidup melebihi tugasnya, menghasilkan gagasan atau karya besar bagi bangsa.
Proses pemberian gelar diatur secara resmi melalui mekanisme hukum dan keputusan Presiden.
Kepahlawanan diakui tidak hanya dari perjuangan bersenjata, tetapi juga perjuangan politik, sosial, dan karya nyata yang berkontribusi bagi kemajuan kebudayaan bangsa secara luas.
“JANGAN CEPAT KAGETAN, JANGAN CEPAT KEHERANAN SAJA”
Tetaplah bersyukur, saling berbagi, saling silang dalam bersilaturahmi, saling berkumpul guna saling menggotong meroyong dan trus tetap bergerak bersinergi bekerja giat keras cerdas tuntas terarah terukur bersama dengan penyertaan akal nalar pikir ilmu dan keimanan kami kamu kita mereka semua dari oleh untuk semua.
Medio,Jkt 13 Nopember 2025
#salamsatujiwa
#salamsatunyakatadgnperbuatan
#salamindOnesiabekerja












