monwnews.com – Malang,- Kejadian di Kita Batu. Keluarga dari inisial S.O umur lima puluh enam (56) tahun warga Kota Batu yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur, menyuarakan keresahan dan kekecewaan mereka atas proses hukum yang tetap berjalan meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Keresahan ini muncul lantaran S.O telah menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan dan kesiapan untuk membayar ganti rugi kepada pihak korban, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) pada 1 Juni 2025, dan tambahan tertulis Rp. 5.000.000 disurat pernyataan kedua12 Juni 2025.
Kedua pernyataan tersebut disepakati bersama dan disaksikan langsung oleh Ketua RT, RW Babinkamtibnas dan Babinsa.
Apa fungsi dari RT, RW dan Babinsa serta Babinkamtibnas jika proses hukum tetap berlanjut. Bubarkan saja jika babinsa dan Babinkamtibnas di wilayah tingkatan terendah tidak dihargai atas kesepakatan yang dikhianati oleh korban maupun keluarga korban.
Padahal sebelum di mediasi sudah ditawarkan oleh RT RW disaksikan babinsa dan Babinkamtibnas. Bagaimana persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau laporan sebelum mediasi.
Jawab korban serta keluarga korban yang hadir dalam pernyataan tersebut di mediasi saja pak.
Yang akhirnya terbitlah 2 surat pernyataan tersebut. Tegas Moch. Wahyu Nur Agung Satriyo, S.H atau akrab di panggil Agung selaku kuasa hukum S.O. Kamis (24/07/2025)pada awak media
Dalam surat itu, pihak korban juga menyatakan tidak akan membawa persoalan ke ranah hukum dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Namun kenyataannya, pihak korban tetap melaporkan S.O ke Polres Kota Batu. Hal ini berujung pada penetapan tersangka terhadap S.O sebagaimana tertuang dalam surat penahanan tertanggal 19Juli 2025 dan Surat perintah penahanan Nomer SP. Han/65/VII/RES.1.24./24./2025/Satreskrim.
“Jelas kami merasa dikhianati. Kesepakatan itu sudah dituangkan secara tertulis dan disaksikan pejabat lingkungan. Tapi kenapa klien kami tetap ditangkap?” Tanya Agung, S.H., kuasa hukum dari S.O.
Dalam pernyataannya, Agung selaku kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Dia menyoroti ,bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, termasuk mengganti rugi sesuai permintaan pihak korban.
“Proses ini patut dipertanyakan. Ada indikasi pelanggaran terhadap kesepakatan bersama, bahkan potensi adanya dugaan pemerasan secara terstruktur. Klien kami sudah tunduk dan patuh atas apa yang diminta, tapi nyatanya malah dilaporkan dan ditangkap.” Lanjut Agung.
Sementara itu, di media sosial, kasus ini viral dengan narasi simpang siur dan dinilai melebar dari fakta sebenarnya.
Tudingan terhadap S.O disebut berawal sejak tahun 2022,2023 dan 2025, dengan dugaan tindak asusila berupa ciuman pipinya dan sentuhan tidak pantas dibagian payudara, sebagaimana tampak dalam video pendek yang direkam oleh korban sendiri untuk dijadikan bukti ke keluarganya.
Fakta lain yang mengemuka, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dari almarhumah istrinya, yang menjadi alasan utama penyelesaian awal secara kekeluargaan.
Namun belakangan, salah satu keluarga korban tidak menerima besaran ganti rugi awal dan meminta tambahan, hingga berujung pada surat pernyataan tambahan kedua.
Kini, proses hukum tetap berjalan di Polres Kota Batu, sementara pihak keluarga pelaku berharap keadilan ditegakkan sesuai fakta dan tidak berdasarkan tekanan publik ataupun penggiringan opini.
“Ini bukan semata soal dugaan perbuatan, tapi soal bagaimana kesepakatan bisa diingkari dan malah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.” Ucapnya
“Kami akan tempuh jalur hukum untuk membuktikan ada pelanggaran hak atas klien kami,” tegas Agung selaku Kuasa Hukum S.O.
Kasus inipun menjadi sorotan luas, dan berbagai pihak mendesak agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih.
Pesan moral yang harus di kedepankan adalah jika klien kami belum dijatuhkan putusan pengadilan sampai ingkrah, maka jangan menjustice yang tidak-tidak, karena klien kami masih termasuk kategori Asas Praduga Tak bersalah.
Azaz praduga tak bersalah harus dikedepankan termasuk dalam pemberitaan pada masalah ini, ada media yg memberitakan dengan nama terang bukan inisial dengan foto yg tidak diblur, bukankah itu juga membunuh karakter seseorang yang belum tentu bersalah di muka persidangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, belum lagi dampak pemberitaan itu juga berpengaruh pada kondisi keluarga tersangka sangat disayangkan. Tandas Kuasa Hukum S.O yang juga senior Much. Ainur Rofiq, S.H.C.Me.
(galih)












