Hukum  

KPK Periksa Pejabat Kabupaten Lamongan, Sudah Ada Tersangka

Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 dengan memanggil lima saksi.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

Mereka yang diperiksa adalah Sigit Hari Mardani selaku Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan; Fitriasih selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan.

Beberapa orang lain yang diperiksa adalah Joko Andriyanto selaku Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan; Arkan Dwi Lestari selaku Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan; dan Rahman Yulianto selaku Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Dalam kasus ini KPK sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur

Namun KPK masih enggan menyebut nama tersangka yang dimaksud, termasuk detail konstruksi perkaranya.

Sebagaimana diketahui, pada 13 September 2023, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan Pendopo Rumah Dinas Bupati Lamongan.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan berkas dalam sejumlah koper.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penggeledahan yang terjadi di rumah dinas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan gedung.

Adapun pelaksana proyek pembangunan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *