Hukum  

Somasi Hukum Dilayangkan, Mitra Pengemudi Online Tempuh Jalur Hukum Atas Suspensi Sepihak GreenSM

Monwnews.com, Kuasa hukum Dodi Ilham, seorang pengemudi aktif Taksi Listrik GreenSM, secara resmi telah melayangkan Somasi I kepada Manajemen PT XANHSM Green and Smart Mobility Indonesia (GreenSM) atas tindakan sepihak berupa suspensi akun pengemudi dan penarikan unit kendaraan operasional tanpa proses yang adil dan transparan.

Somasi ini dikirim oleh Lembaga Bantuan Hukum Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (LBH R-TIKA Nusantaea) dan ditandatangani oleh kuasa hukum Ali Zubeir Hasibuan, SH dan Aditya Prima Danny, SH, MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2025.

Kuasa hukum pada Selasa (17/6/2025) menyatakan bahwa tindakan suspend yang dilakukan sejak 2 Juni 2025 dinilai tidak sah karena:

-Tidak disertai bukti atau klarifikasi atas tuduhan yang disebutkan,

-Tidak memberikan hak jawab kepada pengemudi,

-dilakukan di luar mekanisme etik yang transparan dan manusiawi.

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai hubungan kemitraan yang dibangun oleh GreenSM mengandung unsur hubungan kerja terselubung, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat oleh Putusan MK No. 13/PUU-XV/2017, yang menyatakan bahwa pekerja digital di bawah sistem algoritma harus mendapat perlindungan yang layak.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum juga menyebut dugaan pelanggaran terhadap:

-Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, terkait akses dan manipulasi data elektronik tanpa hak, serta

-Pasal 1365 KUHPerdata, terkait perbuatan melawan hukum.

Somasi ini ditembuskan kepada:

-Polres Jakarta Selatan, sebagai laporan awal atas dugaan tindak pidana,

-Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan, atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan hak pekerja.

Kuasa hukum Dodi Ilham menuntut:

1. Pencabutan suspend akun dan pengembalian kendaraan operasional,

2. Permintaan maaf tertulis dari manajemen GreenSM,

3. Penyerahan salinan kontrak kemitraan dan kode etik pengemudi,

4. Ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil selama masa suspend.

Jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam, kuasa hukum menyatakan siap untuk melanjutkan proses hukum melalui gugatan perdata, pelaporan ke instansi negara, dan advokasi publik demi keadilan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *