Hukum  

KPK Nyatakan Abdul Halim Terlibat Kasus Dana Hibah Jawa Timur, Tapi Kapan Dieksekusi?

Monwnews.com, Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

https://www.instagram.com/ditakencana/
https://www.instagram.com/ditakencana/

Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT.

“Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” kata Asep, di Jakarta, Minggu (13/4/2025)

Asep mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.

Oleh karena itu menurut Asep, Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut

Meski demikian, KPK menyatakan bahwa masih mendalami peran Abdul Halim dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *