Bawaslu Bekasi Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar rapat evaluasi terkait pengawasan selama masa pemilu dan pilkada. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan undang-undang dalam setiap tahapan pemilu, termasuk proses pencoblosan, hingga seluruh rangkaian berjalan dengan baik.

“Evaluasi ini menitikberatkan pada bagaimana pengawasan Bawaslu selama pemilu dan pilkada dilakukan secara maksimal. Kita memastikan semua tahapan berjalan damai, seperti yang kita lihat di Kabupaten Bekasi saat ini,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi Shahril Hasibuan saat ditemui usai kegiatan, Senin (16/12/2024).

Dalam rapat tersebut, ujar Shahril, Bawaslu Bekasi juga mengulas produk hukum pengawasan yang telah diterapkan.

Adapun peserta undangan diminta memberikan pendapat mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan tersebut. Hal itu sebagai bahan evaluasi kelembagaan untuk persiapan pemilu atau pilkada di masa mendatang.

Shahril menjelaskan, pihaknya juga melakukan evaluasi terhadap penggunaan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai dasar pengawasan selama pemilu. Peraturan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan di setiap tahapan pemilu, sebagaimana arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Bekasi berharap pengawasan di masa mendatang dapat lebih efektif, demi mewujudkan pemilu dan pilkada sebagaimana amanat undang-undang.

“Kita mengevaluasi perbawaslu yang digunakan selama ini. Di sisi lain, KPU memiliki PKPU (Peraturan KPU) yang juga mengacu pada undang-undang pemilu. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman untuk memastikan pemilu berjalan sesuai aturan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *