Monwnews.com, Surabaya – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. Dan mereka sedang dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (23/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. Operasi itu, menurutnya, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” ujar Windhu di lokasi, Rabu (23/10/2024) petang.
Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” kata Windhu.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Namun belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak. (**)












